• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Tinggal Melebihi Batas Waktu, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Malaysia

Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 21:24:01 WIB
Cetak
Tinggal Melebihi Batas Waktu, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial ZM karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.

SELATPANJANG (RUANGRIAU.COM) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial ZM karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. Deportasi dilakukan pada Jumat (21/3/2025). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, menjelaskan bahwa ZM melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi karena telah melebihi izin tinggal di Indonesia," ujar Sonny, Senin (24/3/2025). 

Menurutnya, izin tinggal ZM telah berakhir, namun yang bersangkutan tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tersebut habis. 

Deportasi dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung lancar tanpa insiden. ZM diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, menggunakan kapal MV Oceanna VIII menuju Kukup, Johor Bahru, Malaysia, pada pukul 09.30 WIB. 

Sonny menegaskan bahwa selain memberikan pelayanan keimigrasian, pihaknya juga berkomitmen menegakkan hukum demi keamanan negara. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, menambahkan bahwa Imigrasi Selatpanjang akan terus menindak tegas warga negara asing yang melanggar aturan. 

"Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku demi kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," ujar Rianto. 

Kegiatan deportasi berjalan dengan tertib dan aman. (*)


 Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber

Rabu, 08 April 2026 - 17:46:27 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar .

Daerah

Pekanbaru Menuju Energi dari Sampah, Agung Teken MoU PSEL

Rabu, 08 April 2026 - 17:39:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menandatangani ke.

Daerah

Hadapi Ancaman El Nino, Pemprov Riau Turun Langsung Pantau Daerah Rawan

Senin, 06 April 2026 - 12:29:11 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengantisip.

Daerah

Wawako Pekanbaru Targetkan Opini WTP dari Audit BPK

Senin, 06 April 2026 - 12:16:05 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wwako)  Pekanbaru Markarius An.

Daerah

Jukir Pungut Rp15 Ribu di Sudirman, Dishub Pekanbaru Bertindak

Sabtu, 04 April 2026 - 10:37:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Peka.

Daerah

Lewat Aplikasi AMAN, Warga Bisa Lapor Darurat hingga Curhat ke Psikolog

Sabtu, 04 April 2026 - 10:22:42 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan Aplik.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber
08 April 2026
Pekanbaru Menuju Energi dari Sampah, Agung Teken MoU PSEL
08 April 2026
Hadapi Ancaman El Nino, Pemprov Riau Turun Langsung Pantau Daerah Rawan
06 April 2026
KIT Tenayan Serap 14 Ribu Pekerja, Pemko Siapkan SDM Lewat Pendidikan Vokasi
06 April 2026
Wawako Pekanbaru Targetkan Opini WTP dari Audit BPK
06 April 2026
Jukir Pungut Rp15 Ribu di Sudirman, Dishub Pekanbaru Bertindak
04 April 2026
Lewat Aplikasi AMAN, Warga Bisa Lapor Darurat hingga Curhat ke Psikolog
04 April 2026
PT BSP Raih Penghargaan Mitra Zakat Perusahaan Terbaik dari Baznas Siak
03 April 2026
1.364 CJH Pekanbaru Tuntas Divaksin, Proses Meningitis dan Polio Berjalan Lancar
02 April 2026
Kasus HIV di Riau Terus Meningkat, Pekanbaru Dominasi Lebih dari 50 Persen
02 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved