Pilihan
Tinggal Melebihi Batas Waktu, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Malaysia
SELATPANJANG (RUANGRIAU.COM) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial ZM karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. Deportasi dilakukan pada Jumat (21/3/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, menjelaskan bahwa ZM melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi karena telah melebihi izin tinggal di Indonesia," ujar Sonny, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, izin tinggal ZM telah berakhir, namun yang bersangkutan tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tersebut habis.
Deportasi dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung lancar tanpa insiden. ZM diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, menggunakan kapal MV Oceanna VIII menuju Kukup, Johor Bahru, Malaysia, pada pukul 09.30 WIB.
Sonny menegaskan bahwa selain memberikan pelayanan keimigrasian, pihaknya juga berkomitmen menegakkan hukum demi keamanan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, menambahkan bahwa Imigrasi Selatpanjang akan terus menindak tegas warga negara asing yang melanggar aturan.
"Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku demi kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," ujar Rianto.
Kegiatan deportasi berjalan dengan tertib dan aman. (*)
Berita Lainnya
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan akan memberika.








