Pilihan
Buang Sampah dari Luar Kota, 8 Angkutan Ilegal Diamankan di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Delapan angkutan sampah ilegal yang membawa sampah dari luar kota diamankan tim gabungan DLHK dan Satpol PP Pekanbaru. Mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan dan TPS liar.
Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal yang berasal dari luar daerah.
Dalam razia yang digelar pada Jumat (10/4/2026) malam, petugas mengamankan delapan angkutan sampah yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku membawa sampah dari luar kota untuk kemudian dibuang di wilayah Pekanbaru.
"Ini yang menjadi perhatian kita. Mereka membawa sampah dari luar Pekanbaru, lalu dibuang sembarangan di sini," ujarnya di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Senin (13/4/2026).
Adapun lokasi penindakan meliputi Jalan HR Soebrantas, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, hingga sekitar SM Amin. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam becak motor, satu motor keranjang, dan satu mobil pikap pengangkut sampah.
Seluruh kendaraan beserta pemiliknya langsung diamankan ke Mako Satpol PP. Kendaraan ditahan sementara, sedangkan para pelaku diminta membuat surat pernyataan serta dikenakan sanksi denda.
Selain itu, petugas juga menindak empat orang lainnya yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar. Mereka langsung dikenakan sanksi di tempat.
Reza menegaskan, praktik pembuangan sampah dari luar daerah ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah persoalan kebersihan di Kota Pekanbaru.
"Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk mencegah praktik seperti ini terulang kembali," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desherianto, menyebut penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014.
"Kami berikan sanksi administrasi dan denda. Kendaraan akan ditahan sampai seluruh kewajiban diselesaikan," jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa angkutan sampah ilegal serta membuang sampah sesuai aturan, demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kota. (*)
Berita Lainnya
Upacara Hari Koperasi Ke-79, H Paisal: Mari Kita Bangun Koperasi Modern dan Profesional
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau menggelar upacara me.
Wawako Dumai Hadiri Hari Peringatan Anak Nasional di Inhu
INHU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi istri Anik Sul.
Dumai Raih WTP 2025, Sembilan Kali Beruntun dari BPK
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota (Pe.
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda pe.
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di sekit.
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melu.








