Pilihan
Buang Sampah dari Luar Kota, 8 Angkutan Ilegal Diamankan di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Delapan angkutan sampah ilegal yang membawa sampah dari luar kota diamankan tim gabungan DLHK dan Satpol PP Pekanbaru. Mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan dan TPS liar.
Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal yang berasal dari luar daerah.
Dalam razia yang digelar pada Jumat (10/4/2026) malam, petugas mengamankan delapan angkutan sampah yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku membawa sampah dari luar kota untuk kemudian dibuang di wilayah Pekanbaru.
"Ini yang menjadi perhatian kita. Mereka membawa sampah dari luar Pekanbaru, lalu dibuang sembarangan di sini," ujarnya di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Senin (13/4/2026).
Adapun lokasi penindakan meliputi Jalan HR Soebrantas, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, hingga sekitar SM Amin. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam becak motor, satu motor keranjang, dan satu mobil pikap pengangkut sampah.
Seluruh kendaraan beserta pemiliknya langsung diamankan ke Mako Satpol PP. Kendaraan ditahan sementara, sedangkan para pelaku diminta membuat surat pernyataan serta dikenakan sanksi denda.
Selain itu, petugas juga menindak empat orang lainnya yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar. Mereka langsung dikenakan sanksi di tempat.
Reza menegaskan, praktik pembuangan sampah dari luar daerah ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah persoalan kebersihan di Kota Pekanbaru.
"Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk mencegah praktik seperti ini terulang kembali," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desherianto, menyebut penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014.
"Kami berikan sanksi administrasi dan denda. Kendaraan akan ditahan sampai seluruh kewajiban diselesaikan," jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa angkutan sampah ilegal serta membuang sampah sesuai aturan, demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kota. (*)
Berita Lainnya
Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan
SIAK (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 2.000 bibit pohon ditanam di Kampung Dosan, Keca.
Cegah Karhutla, Polsek Dumai Barat Gencarkan Sosialisasi dan Patroli
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Polsek Dumai Barat meningkatkan upaya pencegahan kebakar.
Wali Kota Pekanbaru Lantik 304 ASN, Minta Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 200 PNS dan 104 pejabat fungsional resmi di.
PT BSP Lepas 12 Calon Jamaah Haji Karyawan Tahun 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 12 Calon Jamaah Haji (CJH) karyawan PT Bumi.
Serikat Pekerja BSP Gelar Sharing Knowledge PKB, Hadirkan Wijatmoko Sebagai Narasumber
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar .
Pekanbaru Menuju Energi dari Sampah, Agung Teken MoU PSEL
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menandatangani ke.








