Pilihan
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sekaligus membahas navigasi implementasi KUHP baru dan mitigasi risiko pidana korporasi, di Fave Hotel Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Rudi Pardede S.H., M.H., serta dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2025 dan Whistleblowing System (WBS).
Komisaris BSP Zapin, Jhon Priandi dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh karyawan guna mencegah potensi kerugian bagi individu maupun perusahaan.
“Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang merugikan karyawan dan perusahaan. Karena itu, sosialisasi ini harus diikuti dengan seksama demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Jhon menekankan bahwa karyawan merupakan aset berharga dan investasi strategis perusahaan. Menurutnya, sumber daya manusia yang berkualitas mampu memberikan kontribusi signifikan dan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan.
“Dengan pengelolaan yang tepat melalui pengembangan, apresiasi, dan budaya kerja yang baik, potensi karyawan dapat menjadi aset tak berwujud yang bernilai tinggi,” tambahnya.
Manajemen BSP Zapin juga mewajibkan seluruh pegawai, terutama jajaran manajer, untuk mengikuti kegiatan hingga selesai dan serius memahami materi yang disampaikan, mengingat peran mereka dalam pengelolaan administrasi perusahaan.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Dr. Rudi Pardede menjelaskan bahwa hukum bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman, termasuk lahirnya KUHP baru.
Menurutnya, KUHP lama yang bersifat retributif dan merupakan produk era kolonial Belanda dinilai tidak lagi relevan. Sebaliknya, KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif yang lebih humanis.
“KUHP baru hadir untuk memberikan solusi yang lebih berkeadilan, sekaligus melindungi kepentingan karyawan dan perusahaan,” jelas Rudi.
Ditegaskan Rudi, bahwa seluruh kebijakan internal perusahaan, termasuk SOP, diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana santai dan interaktif. Narasumber aktif berdialog dengan peserta, membahas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan terkait implementasi hukum dalam lingkungan korporasi. (*)
Berita Lainnya
Perkuat Kepastian Hukum, BSP Tandatangani MoU dengan Kejati Riau
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memperkuat kepastian hukum sejak awal pengambilan ke.
Labkesmas Bengkalis Raih Akreditasi Utama, Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan .
Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Iskandar Hoesin
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar .
Kunjungi Siak, Kapolda Riau Puji Keberanian Bupati Afni Membela Hak Daerah
SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan apresiasi.
Petakan Titik Rawan Banjir, Pemko Pekanbaru Siapkan Penanganan Teknis
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memetakan titik-ti.
Jadi Pemateri di KKP OSIS SMAN 1 Bangkinang Kota, Syawir Sampaikan Materi Pendidikan Pemilih Pemula
?BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).








