Pilihan
PETI Ditertibkan, Tambang Rakyat Kuansing Disiapkan Jalur Legal
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak hanya berujung pada pemusnahan ratusan rakit. Pemerintah Provinsi Riau kini menyiapkan jalur legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah tersebut didorong Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai upaya mencari jalan tengah antara penegakan hukum, kepentingan ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Polda Riau bersama Polres Kuansing sebelumnya menggelar Operasi PETI Merah Putih Kuantan selama 10 hari. Sebanyak 436 rakit PETI dimusnahkan dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan juga berlanjut. Pada Senin (10/8/2026), polisi kembali menyisir lima lokasi di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir dan menemukan 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung.
Seluruh rakit tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan di lokasi untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Di tengah penindakan itu, Kapolda Riau meminta Pemprov Riau menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang emas. Salah satunya melalui legalisasi tambang rakyat dengan sistem yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses penerbitan IPR di Kuantan Singingi.
"Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan," kata Ismon, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ismon, penerbitan IPR diharapkan menjadi jalan keluar agar masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum maupun merusak lingkungan.
Namun, tambang rakyat nantinya tidak bisa berjalan bebas. Setiap kegiatan wajib memenuhi ketentuan administrasi, standar teknis, keselamatan kerja, serta persyaratan lingkungan.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat dapat terdata, diawasi dan dikelola secara lebih bertanggung jawab. Dengan begitu, kepentingan ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan, TPID Diminta Tekan Inflasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat strateg.
Terbengkalai dan Rawan Disalahgunakan, Pasar Higienis Pekanbaru Bakal Direnovasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana merenova.
Datuk Belang Masih Berkeliaran, BBKSDA Riau Pasang Perangkap di Desa Danai
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Desa Danai, Kecamatan Pulau Burung, Indragiri .
Aset STC Kini Milik Pemko, Nasib HGB dan Pedagang Masih Dikaji
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Status Sukaramai Trade Center (STC) memasuki babak b.
Pekanbaru Raih Terbaik II Perencanaan dan Capaian Pembangunan Riau 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kota Pekanbaru kembali mendapat apresiasi atas kiner.
Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Pastikan HGB 133 Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Suka.








