Pilihan
Ribuan Orang Lakukan Pelanggaran Selama PSBM Tampan
PEKANBARU - Tim gabungan bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sudah menjaring sebanyak 1.160 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol Kota PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Rabu (23/9/2020) mengatakan, ribuan pelanggar itu terjaring dalam razia sejak satu pekan terakhir.
Doni memaparkan, pada razia hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim menjaring sebanyak 146 pelanggar. Rinciannya, 127 orang diberi teguran lisan dan 19 orang disanksi kerja sosial.
"Kemudian hari kedua Kamis (17/9/2020) malam, terdapat sebanyak 216 pelanggar. 195 di antaranya diberi teguran lisan, 10 orang kerja sosial dan 11 teguran tertulis," jelasnya.
Hari ketiga, lanjutnya, Jumat (18/9/2020) malam terjaring sebanyak 171 orang. Rinciannya, 147 diberi teguran lisan, 11 orang kerja sosial dan 13 diberi teguran tertulis.
Selanjutnya hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam, pelanggar yang dijaring meningkat dengan jumlah 361 orang. Ada 297 orang diberi teguran lisan, 47 orang kerja sosial dan 50 diberi teguran tertulis.
Razia hari kelima Minggu (20/9/2020) malam, tim gabungan menjaring 60 pelanggar. 30 orang diberi sanksi kerja sosial dan 30 lainnya teguran tertulis.
Selanjutnya hari keenam Senin (21/9/2020) malam terjaring sebanyak 185 pelanggar. 135 orang diberi teguran tertulis, 25 orang disanksi kerja sosial dan 25 lagi diberi teguran tertulis.
"Lalu, dalam razia hari ketujuh, Selasa (22/9/2020) malam, tim menjaring 17 pelanggar. Dari 17 yang terjaring, 7 orang disanksi kerja sosial dan 18 diberi teguran tertulis," ungkap Doni.
Diungkapkannya, sebagian besar dari pelanggar yang terjaring didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan ada juga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
"Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul sembilan malam," ucapnya.
Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (*)
Berita Lainnya
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus ditunjukk.
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan p.
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Anggota Linmas turut menunjukkan dukungannya terhadap pr.
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
BANGKINANG (RUANGRIAU.COM) - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mulai menyisir poten.
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar telah resmi melant.








