Pilihan
PSBM di Empat Kecamatan
Pelanggar Terbanyak Ada di Marpoyan Damai
PEKANBARU - Satgas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru jaring 124 pelanggar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai, yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Jumat (9/10/2020) dinihari.
Ratusan pelanggar tersebut terjaring dari beberapa ruas jalan, dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Pol PP Pekanbaru, Yendri Doni, Jumat (6/10/2020) mengungkapkan, dari ratusan pelanggar yang terjaring, mereka ditindak tegas dengan pemberian sanksi. "Tim gabungan masih menjaring ratusan pelanggar. Mereka terjaring dari empat kecamatan yang menerapkan PSBM dan tim yang melakukan hunting," ujar Yendri Doni.
Disampaikan Yendri Doni, total jumlah pelanggar yang terjaring di Kecamatan Tampan sebanyak 29 orang. Dengan rincian, 1 orang dijatuhi sanksi sosial. 22 orang sanksi lisan, dan 6 orang sanksi tertulis.
Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai, sebanyak 36 pelanggar. Dengan rincian, 18 diberi sanksi tertulis, dan 18 orang sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Kecamatan Bukit Raya, dengan total pelanggar sebanyak 22 orang. Dengan rincian, 4 orang diberi sanksi kerja sosial, 18 orang sanksi lisan.
Untuk di Kecamatan Payung Sekaki, total pelanggar PSBM sebanyak 12 orang. Dengan rincian, 5 orang dijatuhi sanksi tertulis, dan 7 orang sanksi lisan. Dengan total keseluruhan pelanggar PSBM di empat kecamatan sebanyak 124 pelanggar.
Kemudian tim juga melakukan hunting di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, serta berbagai rute, seperti di ruas Jalan Riau seputaran komplet Grand Elit, Jalan Riau ujung, Jalan Arengka, Jalan SM Amin, Jalan Darma Bakti, Jalan Durian dan Jalan Nangka. Petugas menkaring 25 pelanggar. Dengan rincian, 5 orang sanksi tertulis, dan 20 orang sanksi lisan.
"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota .
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memberikan ultima.
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mulai menjajaki kerja .
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat .
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringa.
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
KUOK (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Badan Penang.








