• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Wali Kota Minta Pengusaha Reklame Patuhi Perda

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 15:34:13 WIB
Cetak
Wali Kota Minta Pengusaha Reklame Patuhi Perda
Wali Kota Pekanbaru Firdaus

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta jajarannya untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal. Dengan tegas Wali Kota menginstruksikan OPD terkait supaya dapat melakukan penertiban tanpa menunggu perintah darinya. 

Ia menilai, para pengusaha reklame harus mengikuti aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Posisi papan reklame harus sesuai aturan dan para pengusaha reklame juga wajib membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. 

''Ada aturan yang mengatur untuk itu,'' terang Wali Kota, Senin (19/10/2020). 

Menurutnya, hal itu merujuk Pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 

Pada Pasal 24 berbunyi, Walikota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame. 

Ditegaskan, dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib Jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, Dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

"Kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada," paparnya. (*) 


 Editor : RR1/Ade

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:06:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.

Daerah

PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Rabu, 26 November 2025 - 21:00:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .

Daerah

Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan

Ahad, 23 November 2025 - 13:14:17 WIB

RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.

Daerah

FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan

Sabtu, 22 November 2025 - 17:58:43 WIB

CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.

Daerah

FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 19 November 2025 - 15:35:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.

Daerah

Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat

Selasa, 18 November 2025 - 08:09:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
17 Desember 2025
Akhir Tahun, Pencapaian PAD Pekanbaru Bisa Capai Rp1,5 Triliun
16 Desember 2025
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • 6 Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
  • 7 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved