• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Wali Kota Minta Pengusaha Reklame Patuhi Perda

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 15:34:13 WIB
Cetak
Wali Kota Minta Pengusaha Reklame Patuhi Perda
Wali Kota Pekanbaru Firdaus

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta jajarannya untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal. Dengan tegas Wali Kota menginstruksikan OPD terkait supaya dapat melakukan penertiban tanpa menunggu perintah darinya. 

Ia menilai, para pengusaha reklame harus mengikuti aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Posisi papan reklame harus sesuai aturan dan para pengusaha reklame juga wajib membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. 

''Ada aturan yang mengatur untuk itu,'' terang Wali Kota, Senin (19/10/2020). 

Menurutnya, hal itu merujuk Pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 

Pada Pasal 24 berbunyi, Walikota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame. 

Ditegaskan, dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib Jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, Dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

"Kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada," paparnya. (*) 


 Editor : RR1/Ade

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru

Ahad, 22 Februari 2026 - 13:14:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengaw.

Daerah

Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:10:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membangun ik.

Daerah

Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:04:46 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, menargetkan tiga agenda .

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Turun ke Mall Pekanbaru, Awasi Restoran Buka di Siang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:13:05 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, turun ke sejumlah rumah ma.

Daerah

Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman akan Diresmikan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:53:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera meluncurka.

Daerah

Safari Ramadan Pemko Pekanbaru, Beri Tv, WiFi Gratis hingga Bantuan Pembangunan Ratusan Juta

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:03:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menggelar kegiata.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru
22 Februari 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan
21 Februari 2026
Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad
21 Februari 2026
Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas
21 Februari 2026
Satpol PP Pekanbaru Turun ke Mall Pekanbaru, Awasi Restoran Buka di Siang Ramadan
20 Februari 2026
Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman akan Diresmikan
20 Februari 2026
Safari Ramadan Pemko Pekanbaru, Beri Tv, WiFi Gratis hingga Bantuan Pembangunan Ratusan Juta
20 Februari 2026
Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat
19 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru: Pendapatan Daerah Surplus dan Kesejahteraan Pegawai Meningkat
19 Februari 2026
Awal 2026, Pekanbaru Nihil Kasus Malaria
19 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 3 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 4 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 5 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 6 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur
  • 7 Pemko Pekanbaru Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat Open Naga Merah Championship

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved