• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Wali Kota Minta Pengusaha Reklame Patuhi Perda

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 15:34:13 WIB
Cetak
Wali Kota Minta Pengusaha Reklame Patuhi Perda
Wali Kota Pekanbaru Firdaus

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta jajarannya untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal. Dengan tegas Wali Kota menginstruksikan OPD terkait supaya dapat melakukan penertiban tanpa menunggu perintah darinya. 

Ia menilai, para pengusaha reklame harus mengikuti aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Posisi papan reklame harus sesuai aturan dan para pengusaha reklame juga wajib membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. 

''Ada aturan yang mengatur untuk itu,'' terang Wali Kota, Senin (19/10/2020). 

Menurutnya, hal itu merujuk Pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 

Pada Pasal 24 berbunyi, Walikota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame. 

Ditegaskan, dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib Jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, Dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

"Kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada," paparnya. (*) 


 Editor : RR1/Ade

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 15:40:23 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.

Wali Kota Dumai Teken MoU dengan PT. Eco Oils

Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien

Selasa, 30 September 2025 - 15:56:21 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.

Daerah

Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun

Rabu, 24 September 2025 - 09:21:27 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.

Daerah

Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:29:59 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD.

Daerah

Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:32:31 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh pemuda untuk terus.

Daerah

Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:26:17 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ada rencana pekan depan berlangsung Operasi .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 7 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved