• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Jualan Sabu-sabu, Nenek Ini Dijebloskan ke Penjara

Redaksi

Ahad, 01 November 2020 18:40:21 WIB
Cetak
Jualan Sabu-sabu, Nenek Ini Dijebloskan ke Penjara
tersangka Her (52) dan MFS (25) beserta barang bukti.

RUANGRIAU.COM - Seorang nenek berinisial Her (52) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dijebloskan ke penjara. Nenek ini ditangkap polisi karena nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi dirangkum di Mapolsek Bagansinembah, Ahad (1/11/2020), tersangka Her ditangkap tim Opsnal Polsek Bagansinembah pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya, Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Kolam).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bagansinembah AKP Indra Lukman Prabowo didampingi Plh Kanit Reskrim YU Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal adanya laporan dan keresahan dari masyarakat. ''Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,'' kata Sormin.

Dipaparkan Sormin, penangkapan ini bermula pada pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagansinembah mendapat informasi dari masyarakat terpercaya yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek AKP Indra Lukman Prabowo.

Lalu, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Setibanya di TKP sekiar pukul 12.30 WIB, tim melihat seorang perempuan yang kemudian mengaku bernama Her Br Manurung sedang berada di belakang rumahnya.

kemudian tim memanggil tersangka dan memberitahukan maksud dan tujuan datang ke rumah tersangka untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumah tersangka tersebut. Setelah itu, tim dengan didampingi oleh aparat desa setempat dan disaksikan oleh tersangka memeriksa isi rumah tersangka.

Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan lima bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat tidur dikamar tersangka dengan berat kotor 1,25 gram, kemudian ditemukan tujuh bungkus plastik bening kosong, tiga buah potongan pipa plastik putih (pipet).

Selanjutnya ditanyakan kepada tersangka tentang kepemilikan barang bukti dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual. Selain itu juga ditemukan dari tangan tersangka uang tunai sejumlah Rp500 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu dan satu unit HP merek Nokia type RM962 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Setelah itu, tersangka berikut Barang Bukti dibawa kepolsek Bagansinembah guna proses lebih lanjut. ''Dari hasil introgasi awal diketahui bahwa barang tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama M.FS yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Sukarukun,'' ungkap jelas Sormin.

Atas informasi dan pengakuan tersangka Her tersebut, kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MFS (25) di Jalan Ahmad Yani Sukarukun. Sesampainya di lokasi, MFS sedang duduk-duduk di depan rumahnya dan langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan dari saku celananya ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,14 gram dan dua buah pipa kaca (pirex) yang terbungkus potongan kertas putih. 

Selain itu, juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.250.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan satu unit handpone Oppo type A 92 warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut. 

''Dari hasil informasi awal, tersangka MFS juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Kasman Naiborhu yang kini sedang dalam pengejaran,'' terang Sormin. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved