• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Jualan Sabu-sabu, Nenek Ini Dijebloskan ke Penjara

Redaksi

Ahad, 01 November 2020 18:40:21 WIB
Cetak
Jualan Sabu-sabu, Nenek Ini Dijebloskan ke Penjara
tersangka Her (52) dan MFS (25) beserta barang bukti.

RUANGRIAU.COM - Seorang nenek berinisial Her (52) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dijebloskan ke penjara. Nenek ini ditangkap polisi karena nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi dirangkum di Mapolsek Bagansinembah, Ahad (1/11/2020), tersangka Her ditangkap tim Opsnal Polsek Bagansinembah pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya, Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Kolam).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bagansinembah AKP Indra Lukman Prabowo didampingi Plh Kanit Reskrim YU Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal adanya laporan dan keresahan dari masyarakat. ''Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,'' kata Sormin.

Dipaparkan Sormin, penangkapan ini bermula pada pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagansinembah mendapat informasi dari masyarakat terpercaya yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek AKP Indra Lukman Prabowo.

Lalu, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Setibanya di TKP sekiar pukul 12.30 WIB, tim melihat seorang perempuan yang kemudian mengaku bernama Her Br Manurung sedang berada di belakang rumahnya.

kemudian tim memanggil tersangka dan memberitahukan maksud dan tujuan datang ke rumah tersangka untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumah tersangka tersebut. Setelah itu, tim dengan didampingi oleh aparat desa setempat dan disaksikan oleh tersangka memeriksa isi rumah tersangka.

Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan lima bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat tidur dikamar tersangka dengan berat kotor 1,25 gram, kemudian ditemukan tujuh bungkus plastik bening kosong, tiga buah potongan pipa plastik putih (pipet).

Selanjutnya ditanyakan kepada tersangka tentang kepemilikan barang bukti dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual. Selain itu juga ditemukan dari tangan tersangka uang tunai sejumlah Rp500 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu dan satu unit HP merek Nokia type RM962 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Setelah itu, tersangka berikut Barang Bukti dibawa kepolsek Bagansinembah guna proses lebih lanjut. ''Dari hasil introgasi awal diketahui bahwa barang tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama M.FS yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Sukarukun,'' ungkap jelas Sormin.

Atas informasi dan pengakuan tersangka Her tersebut, kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MFS (25) di Jalan Ahmad Yani Sukarukun. Sesampainya di lokasi, MFS sedang duduk-duduk di depan rumahnya dan langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan dari saku celananya ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,14 gram dan dua buah pipa kaca (pirex) yang terbungkus potongan kertas putih. 

Selain itu, juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.250.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan satu unit handpone Oppo type A 92 warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut. 

''Dari hasil informasi awal, tersangka MFS juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Kasman Naiborhu yang kini sedang dalam pengejaran,'' terang Sormin. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved