• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Nofrizal Turun ke Kecamatan Limapuluh Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja Lokal

Redaksi

Selasa, 24 November 2020 15:11:59 WIB
Cetak
Nofrizal Turun ke Kecamatan Limapuluh Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja Lokal
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM ketika melaksanakan Sosper.

RUANGRIAU.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, turun ke masyarakat di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru untuk mensosialisasikan peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal.

Perda ini menurut Nofrizal sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini ada ratusan tenaga kerja lokal yang terpaksa dirumahkan karena kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan menghadapi pandemi Covid-19.

Sosper Nomor 13 Tahun 2018 yang dilakukan oleh Nofrizal ini didampingi pihak Disnaker Kota Pekanbaru pada Senin (23/11)

"Dengan sosialisasi kepada masyarakat paling tidak masyarakat bisa memahami dan mengetahui tentang keberadaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru," ungkap Nofrizal. 

Dengan sosialisasi Perda tenaga kerja lokal ini menurut Nofrizal diharapkan jadi peluang bagi pencari kerja untuk ikut bersaing ditengah kondisi pandemi Covid-19.

"Perda ini menyarasar bagi pencari kerja, bagaimana pengangguran serta anak-anak yang sudah tamat sekolah bisa mengetahui serta mendapatkan peluang untuk bisa bekerja. Paling tidak, tingkat pengangguran dikota Pekanbaru bisa berkurang dengan adanya Perda ini," ungkap Nofrizal lagi. 

Disamping itu, Nofrizal berharap pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal Disnaker mengambil andil untuk memberikan pembekalan dan pelatihan bagi pencari kerja atau masyarakat.

"Banyak masyarakat berharap agar pemerintah kota Pekanbaru melalui Disnaker Kota Pekanbaru untuk memberikan pelatihan kerja dengan berbagai bidang kerja kepada masyarakat yang membutuhkan pelatihan. Dengan ada pembekalan ilmu berbagai bidang pekerjaan Di Balai Latihan Kerja(BLK) hal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Nofrizal. 

Hal ini juga diakui oleh salah seorang warga, Mahyuddin mengatakan, Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru ini sangat bagus agar masyarakat memahami peraturan daerah.

"Kita berharap agar pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru betul-betul memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan bagi setiap perusahaan yang ada di kota Pekanbaru ini. Selama ini kita mengetahui tentang Perda ini, tetapi yang perlu itu bagaimana mengimplementasi Perda ini ditengah masyarakat," harap Mahyuddin. 

Sementara itu itu, Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal menambahkan, Dengan diadakan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru ini diharapkan bisa memberikan manfaatkan kepada masyarakat.

"Banyak keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mencari pekerjaan, terlebih lagi pada kondisi Covid-19. Untuk itu, kita Disnaker Kota Pekanbaru tentunya akan berupaya bagaimana kendala masyarakat sulitnya mendapatkan pekerjaan dapat kita atasi tentunya dengan mengikuti regulasi serta aturan yang tertuang didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru," ungkap Abdul Jamal. (*)


 Editor : RR1/Ade

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 13:51:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.

Daerah

Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak

Senin, 08 September 2025 - 13:10:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.

Daerah

Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar

Selasa, 09 September 2025 - 09:49:13 WIB

KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.

Daerah

Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel

Senin, 08 September 2025 - 09:20:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.

Daerah

Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan

Kamis, 04 September 2025 - 12:20:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.

Daerah

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial

Rabu, 03 September 2025 - 16:07:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved