• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

DPRD-Pemko Peduli Persoalan Tenaga Kerja

Nofrizal Sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 kepada Masyarakat

Redaksi

Sabtu, 28 November 2020 12:54:21 WIB
Cetak
Nofrizal Sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 kepada Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, memberikan penjelasan terkait Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal di RT 03 RW 03 Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota.

RUANGRIAU.COM - Agar masyarakat Kota Pekanbaru dapat mengerti dan paham, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal di RT 03 RW 03 Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota. 

Tentu saja kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur kesehatan yang dianjurkan. 

Dalam kegiatan ini  juga dihadiri Abdul Rahim, Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM saat Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal Kota Pekanbaru, memberikan penjelasan bahwa betapa pedulinya DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperhatikan terhadap persoalan tenaga kerja lokal. 

"Makanya, kami merasa perlu membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap pencari kerja, khusunya bagi tenaga kerja lokal di Kota Pekanbaru. Memang, di Kota Pekanbaru ini begitu banyak perusahaan yang terus berkembang, baik dalam bidang jasa dan bidangnya lainnya. Makanya di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal ada aturan dan ketentuan yang harus dikuti oleh pencari kerja dan termasuk peraturan yang harus diikuti oleh pihak perusahan," ungkap Nofrizal. 

Sementara, Abdul Rahim, Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Pekanbaru menjelaskan, tentang sistem dan aturan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal Kota Pekanbaru. 

"Munculnya Perda Nomor 13 Tahun 2018 pada dasarnya banyak perusahan yang tidak menggunakan tenaga kerja lokal. Makanya Perda ini juga memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Selain itu, ada beberapa tata cara tentang pencari kerja, seperti pencari kerja  harus memiliki KTP Kota Pekanbaru. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja sebulan sekali kepada Disnaker dan 
kalau ada perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi menerima lowongan pekerjaan, maka masyarakat harus melaporkan kepada Disnaker," ungkap Abdul Rahim. 

Selain itu, di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal, setiap perusahaan wajib menerima 50 persen tenaga kerja dari jumlah yang akan diterima oleh perusahaan. 

"Memang, kita akui tidak semua perusahaan penuhi menerima para pencari kerja, sebab, adanya keterbatasan jumlah pekerja yang diterima oleh perusahan. Makanya  angka tingkat pengangguran di Kota Pekanbaru sangat tinggi, yakni mencapai 45 ribu lebih (7,86) persen. Memang angka ini tinggi dari nilai rata-rata pengangguran secara nasional," ungkap Abdul Rahim. 

Namun masyarakat Kota Pekanbaru bisa berbesar hati. Sebab 
Pemko Pekanbaru akan membuka Kawasan Industri Tenayan yang sangat membutuhkan ribuan pekerja. 

"Maka masyarakat Kota Pekanbaru perlu menyiapkan skill ataupun kemampuan, sehingga bisa diterima bekerja dikawasan Indrustri Tenayan nantinya," ujar Abdul Rahim.

"Untuk mengurangi tingkat pengangguran, maka Disnaker Kota Pekanbaru akan memberikan pelatihan kerja, baik pelatihan perhotelan, tata boga, teknisi HP, teknisi montir, pelatihan akuntansi. Setelah pelatihan akan dimagangkan pada perusahaan. Inilah suatu solusi agar bagi anak-anak yang belum mendapatkan pekerjaan," pungkas Abdul Rahim. (*)


 Editor : RR2/Ade

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru

Ahad, 22 Februari 2026 - 13:14:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengaw.

Daerah

Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:10:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membangun ik.

Daerah

Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:04:46 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, menargetkan tiga agenda .

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Turun ke Mall Pekanbaru, Awasi Restoran Buka di Siang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:13:05 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, turun ke sejumlah rumah ma.

Daerah

Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman akan Diresmikan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:53:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera meluncurka.

Daerah

Safari Ramadan Pemko Pekanbaru, Beri Tv, WiFi Gratis hingga Bantuan Pembangunan Ratusan Juta

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:03:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menggelar kegiata.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru
22 Februari 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan
21 Februari 2026
Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad
21 Februari 2026
Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas
21 Februari 2026
Satpol PP Pekanbaru Turun ke Mall Pekanbaru, Awasi Restoran Buka di Siang Ramadan
20 Februari 2026
Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman akan Diresmikan
20 Februari 2026
Safari Ramadan Pemko Pekanbaru, Beri Tv, WiFi Gratis hingga Bantuan Pembangunan Ratusan Juta
20 Februari 2026
Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat
19 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru: Pendapatan Daerah Surplus dan Kesejahteraan Pegawai Meningkat
19 Februari 2026
Awal 2026, Pekanbaru Nihil Kasus Malaria
19 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 3 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 4 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 5 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 6 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur
  • 7 Pemko Pekanbaru Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat Open Naga Merah Championship

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved