• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

DPRD Pertanyakan Perwako Pengelolaan Parkir Oleh Pihak Ketiga

Redaksi

Senin, 08 Februari 2021 19:11:30 WIB
Cetak
DPRD Pertanyakan Perwako Pengelolaan Parkir Oleh Pihak Ketiga
Personel Dishub Pekanbaru saat melakukan penertiban parkir liar di seputaran Pasar Buah, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 

RUANGRIAU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Pada tahun 2021 pengelolaan parkir dengan penataan yang baru dikelola dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Semula tarif parkir masuk pada retribusi, sekarang jadi jasa layanan yang dikelola oleh pihak ketiga. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan kalangan legislatif kota Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM mempertanyakan Peraturan Walikota (Perwako) yang menjadi acuannya. Padahal selama ini penggelolaan parkir menggunakan Perda (Peraturan Daerah) yang disahkan oleh Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru. 

"Yang kita tanyakan bagaimana nasib perda parkir. Yang namanya parkir dikelola oleh peraturan daerah, ada pajak dan ada retribusi. Itukan harus singkron, antara pajak parkir dan perda parkir, inikan satu kesatuan yang tidak bisa lepas. Nah sekarang dibuat perwako yang jelas-jelas tidak sedikitpun memasukkan konsideran tentang perda parkir ini. Tapi kalau perwako memasukkan konsideran perda parkir, itu tidak masalah. Nah kalau perwako langsung menerapkan aturan kebawah, yang berdasarkan uu lalu lintas, dimana nyangkutnya. Kan ga ada. Sementara inikan persoalan kota. Persoalan kota yang dibicarakan bersama antara DPRD dan Pemerintah kota," jelas Nofrizal.

Lanjut politisi senior dari Partai Amanat Nasional, ini untuk urusan regulasi kota adalah walikota dan DPRD. Sehingga tak bisa perwako terbit begitu saja. 

"Kita mengerucut kepada perda parkir, selagi perda tersebut masih ada, belum dicabut, tentu kita tidak bisa melaksanakan perda yang lain. Perda (parkir) ini masih ada, masih berlaku, belum ada pencabutan perda ini. Persoalan regulasi ini tidak bisa serta merta begini. Nanti khawatirnya dibuat aturan beberapa ruas lalu ruas yang lain bagaimana? Harus jelas, tidak bisa sepotong-sepotong. Fatal itu," tegas Nofrizal. (*)


 Editor : RR1/Anto

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Upacara Hari Koperasi Ke-79, H Paisal: Mari Kita Bangun Koperasi Modern dan Profesional

Senin, 13 Juli 2026 - 19:17:51 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau menggelar upacara me.

Daerah

Wawako Dumai Hadiri Hari Peringatan Anak Nasional di Inhu

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:01:17 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi istri Anik Sul.

Daerah

Dumai Raih WTP 2025, Sembilan Kali Beruntun dari BPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57:58 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota (Pe.

Daerah

DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses

Selasa, 01 September 2026 - 11:08:54 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda pe.

Daerah

Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:05:37 WIB

SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di sekit.

Daerah

Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:05:37 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melu.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved