• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Saksi Ahli Sebut Jaksa Tidak Boleh Mencampuri Wilayah BPK RI

Redaksi

Kamis, 01 April 2021 17:45:21 WIB
Cetak
Saksi Ahli Sebut Jaksa Tidak Boleh Mencampuri Wilayah BPK RI

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Sidang Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing memasuki tahap pembuktian saksi. Pihak pemohon menghadirkan tiga saksi dari BPKAD dan saksi ahli. Kamis (01/04/2021).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Jalan Perintis Proklamasi itu cukup mendapat perhatian publik, karena masing-masing pihak mendatang saksi-saksi. Untuk sidang sesi pertama ini, hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH mempersilakan saksi-saksi dari pihak pemohon dalam hal ini tersangka Hendra AP atau Keken melalui kuasa hukum Bangun Sinaga MH dan Rizki Piliang SH.

Sesuai pantauan, ada tiga orang saksi dari BPKAD yang pertama kali dimintai kesaksiannya. Dalam kesaksian ketiganya tersebut, BPKAD Kuansing pernah tiga kali mendapat tiga kali penghargaan WTP dari BPK RI.

Serta mereka juga menyebut jika dalam hal perjalanan dinas, setiap pegawai di BPKAD mengikuti panduan Perbup Bupati yang menyatakan jika pemakaian dana perjalanan yang melampirkan bukti mendapat 100 persen anggaran dana dalam satu kali perjalanan dinas. Sedangkan yang tidak melampirkan bukti dengan catatan memakai kendaraan pribadi atau kendaraan dinas mendapat anggaran dana 75 persen dalam satu kali perjalanan dinas.

Bahkan ketiganya mengaku di dalam 2019 yang lalu, BPKAD Kuansing tidak pernah didapati temuan-temuan penyimpangan dana dari BPK RI. Walau, ditahun yang sama BPK RI telah melakukan pengauditan di BPKAD Kuansing.

Sementara saksi ahli Erdiansyah SH MH yang dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau, menyampaikan dikesaksiannya bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada temuan dari laporan BPK RI. Sebab, menurut Erdiansyah, untuk menentukan soal adanya kerugian negara adalah wilayahnya BPK RI, bukan jaksa atau polisi.

Bahkan Erdiansyah dalam kesaksiannya juga mengatakan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika seseorang itu sudah mengembalikan kerugian negara ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan untuk sidang sesi kedua dilanjutkan pembuktian saksi dari pihak termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kuansing. Hingga berita ini diturunkan sidang praperadilan itu masih berlangsung. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
17 Desember 2025
Akhir Tahun, Pencapaian PAD Pekanbaru Bisa Capai Rp1,5 Triliun
16 Desember 2025
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • 6 Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
  • 7 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved