Pilihan
Saksi Ahli Sebut Jaksa Tidak Boleh Mencampuri Wilayah BPK RI
TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Sidang Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing memasuki tahap pembuktian saksi. Pihak pemohon menghadirkan tiga saksi dari BPKAD dan saksi ahli. Kamis (01/04/2021).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Jalan Perintis Proklamasi itu cukup mendapat perhatian publik, karena masing-masing pihak mendatang saksi-saksi. Untuk sidang sesi pertama ini, hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH mempersilakan saksi-saksi dari pihak pemohon dalam hal ini tersangka Hendra AP atau Keken melalui kuasa hukum Bangun Sinaga MH dan Rizki Piliang SH.
Sesuai pantauan, ada tiga orang saksi dari BPKAD yang pertama kali dimintai kesaksiannya. Dalam kesaksian ketiganya tersebut, BPKAD Kuansing pernah tiga kali mendapat tiga kali penghargaan WTP dari BPK RI.
Serta mereka juga menyebut jika dalam hal perjalanan dinas, setiap pegawai di BPKAD mengikuti panduan Perbup Bupati yang menyatakan jika pemakaian dana perjalanan yang melampirkan bukti mendapat 100 persen anggaran dana dalam satu kali perjalanan dinas. Sedangkan yang tidak melampirkan bukti dengan catatan memakai kendaraan pribadi atau kendaraan dinas mendapat anggaran dana 75 persen dalam satu kali perjalanan dinas.
Bahkan ketiganya mengaku di dalam 2019 yang lalu, BPKAD Kuansing tidak pernah didapati temuan-temuan penyimpangan dana dari BPK RI. Walau, ditahun yang sama BPK RI telah melakukan pengauditan di BPKAD Kuansing.
Sementara saksi ahli Erdiansyah SH MH yang dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau, menyampaikan dikesaksiannya bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada temuan dari laporan BPK RI. Sebab, menurut Erdiansyah, untuk menentukan soal adanya kerugian negara adalah wilayahnya BPK RI, bukan jaksa atau polisi.
Bahkan Erdiansyah dalam kesaksiannya juga mengatakan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika seseorang itu sudah mengembalikan kerugian negara ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan untuk sidang sesi kedua dilanjutkan pembuktian saksi dari pihak termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kuansing. Hingga berita ini diturunkan sidang praperadilan itu masih berlangsung. (*)
Berita Lainnya
Direktorat Intelkam Polda Riau Coffee Morning Bersama Mitra Intel
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan kegiatan si.
Maling Beraksi, Gembok Dirusak, Tabung Gas Lenyap
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Maling mulai membuat warga resah. Kali ini, maling beraks.
Lukai Korban dan Rampas Uang Ratusan Juta, Tujuh Pelaku Curas Dibekuk
PALEMBANG (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera .
Dor! Dor! Dor! Perampok Tewas, Anggota Polri Luka Tembak di Tangan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bak di film laga pelaku RC (41), perampok sadis bers.
JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Keja.
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat diminta waspada terhadap terhadap potensi.