• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Kajari Kuansing Sebut Saksi Ahli Kurang Ilmu

Erdiansyah: Itu Cuma Pendapat Pribadi Kajari

Redaksi

Jumat, 02 April 2021 15:26:09 WIB
Cetak
Erdiansyah: Itu Cuma Pendapat Pribadi Kajari
Kajari Kuansing Hadiman MH

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH sebagai Termohon dalam persidangan Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kuansing, membantah keterangan Saksi Ahli Endriansyah MH yang memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan pembuktian saksi pada Kamis (2/4/2021) kemarin.

Menurut Hadiman, keterangan Saksi Ahli sangat keliru. Hadiman menerangkan, Saksi Ahli tidak seksama membaca atau tidak mengetahui adanya putusan MK.

Dalam keterangannya, Hadiman menjelaskan, yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara bukan hanya BPK atau BPKP, tapi juga penyidik berdasarkan putusan MK.

"Dalam putusan MK itu sudah diperluas, bukan hanya BPK dan BPKP saja, tetapi juga instansi lain juga berwenang menghitung kerugian negara, seperti penyidik, apakah itu penyidik dari kejaksaan, penyidik dari kepolisian dan penyidik dari KPK," jelasnya, Jumat (2/4/21).

Dalam penanganan perkara ini, Hadiman menilai, langkah yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Kalau Ahli tidak pernah baca aturan, dan tidak pernah baca putusan MK Nomor 31 tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, maka Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon ilmu pengetahuannya belum bisa menjadi Ahli," ujar Hadiman.

Masih menurut Hadiman, saat ini perkara ditingkat penyidikan, sementara yang menghitung kerugian negara adalah penyidik dari Kejari Kuansing dan bukan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing. Untuk status kasusnya sendiri, masih penyidikan, makanya ada perbedaan. Ada kalanya sebagai penyidik dan juga sebagai Jaksa Penuntut Umum sebagai mana putusan MK.

Erdiansyah MH

Sementara itu, Erdiansyah MH yang menjadi Saksi Ahli dalam sidang Praperadilan pembuktian saksi kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing saat dimintai tanggapannya menilai apa yang dikomentari oleh Kajari Kuansing Itu adalah statemen pribadi. Sedangkan yang berhak menilai orang berilmu itu adalah publik atau masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini juga menjelaskan, yang dimaksud oleh Kajari Kuansing itu adalah untuk KPK, bukan untuk Jaksa. Karena dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara itu, menurut Erdiansyah, penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK.

''Jadi, yang diperlukan adalah audit investigasi BPK secara menyeluruh. Bukan sekadar menghitung apa yang ditemukan penyidik,'' ujar Erdiansyah.

Erdiansyah juga menuturkan, Jaksa menggunakan dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 31/PUU-X/2012. Putusan itu merupakan penolakan MK terhadap judicial review mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho yang terjerat kasus korupsi yang diusut KPK.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

''Jadi Intinya putusan MK itu buat KPK, bukan buat Jaksa,'' pungkas Erdiansyah. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 7 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved