• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Kajari Kuansing Sebut Saksi Ahli Kurang Ilmu

Erdiansyah: Itu Cuma Pendapat Pribadi Kajari

Redaksi

Jumat, 02 April 2021 15:26:09 WIB
Cetak
Erdiansyah: Itu Cuma Pendapat Pribadi Kajari
Kajari Kuansing Hadiman MH

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH sebagai Termohon dalam persidangan Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kuansing, membantah keterangan Saksi Ahli Endriansyah MH yang memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan pembuktian saksi pada Kamis (2/4/2021) kemarin.

Menurut Hadiman, keterangan Saksi Ahli sangat keliru. Hadiman menerangkan, Saksi Ahli tidak seksama membaca atau tidak mengetahui adanya putusan MK.

Dalam keterangannya, Hadiman menjelaskan, yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara bukan hanya BPK atau BPKP, tapi juga penyidik berdasarkan putusan MK.

"Dalam putusan MK itu sudah diperluas, bukan hanya BPK dan BPKP saja, tetapi juga instansi lain juga berwenang menghitung kerugian negara, seperti penyidik, apakah itu penyidik dari kejaksaan, penyidik dari kepolisian dan penyidik dari KPK," jelasnya, Jumat (2/4/21).

Dalam penanganan perkara ini, Hadiman menilai, langkah yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Kalau Ahli tidak pernah baca aturan, dan tidak pernah baca putusan MK Nomor 31 tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, maka Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon ilmu pengetahuannya belum bisa menjadi Ahli," ujar Hadiman.

Masih menurut Hadiman, saat ini perkara ditingkat penyidikan, sementara yang menghitung kerugian negara adalah penyidik dari Kejari Kuansing dan bukan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing. Untuk status kasusnya sendiri, masih penyidikan, makanya ada perbedaan. Ada kalanya sebagai penyidik dan juga sebagai Jaksa Penuntut Umum sebagai mana putusan MK.

Erdiansyah MH

Sementara itu, Erdiansyah MH yang menjadi Saksi Ahli dalam sidang Praperadilan pembuktian saksi kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing saat dimintai tanggapannya menilai apa yang dikomentari oleh Kajari Kuansing Itu adalah statemen pribadi. Sedangkan yang berhak menilai orang berilmu itu adalah publik atau masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini juga menjelaskan, yang dimaksud oleh Kajari Kuansing itu adalah untuk KPK, bukan untuk Jaksa. Karena dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara itu, menurut Erdiansyah, penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK.

''Jadi, yang diperlukan adalah audit investigasi BPK secara menyeluruh. Bukan sekadar menghitung apa yang ditemukan penyidik,'' ujar Erdiansyah.

Erdiansyah juga menuturkan, Jaksa menggunakan dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 31/PUU-X/2012. Putusan itu merupakan penolakan MK terhadap judicial review mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho yang terjerat kasus korupsi yang diusut KPK.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

''Jadi Intinya putusan MK itu buat KPK, bukan buat Jaksa,'' pungkas Erdiansyah. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 2 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 3 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 4 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 5 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 6 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas
  • 7 Tim Sapa Motoris Satpol PP Diluncurkan, Kedepankan Penegakan Perda yang Humanis

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved