• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Kedepankan Pencegahan, Kajari Minta ASN dan Masyarakat Kuansing Tak Perlu Khawatir

Redaksi

Sabtu, 03 April 2021 10:35:07 WIB
Cetak
Kedepankan Pencegahan, Kajari Minta ASN dan Masyarakat Kuansing Tak Perlu Khawatir

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman MH, meminta kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kuansing tidak perlu khawatir dengan penindakan kasus di BPKAD berimbas kepada yang lain. Karena pihaknya tetap menerapkan pencegahan terlebih dahulu bila ada temuan di jajaran Pemkab Kuansing.

Kepada awak media Sabtu (3/4/2021) Hadiman mengimbau kepada seluruh ASN Kuansing agar tetap menjalankan fungsinya masing-masing dan tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan. Karena pihak Kejari Kuansing dalam menentukan sikap tetap mengedepankan pencegahan dan bukan langsung penindakan.

''Jadi, para ASN tidak perlu khawatir dalam mengemban tugas. Kita tidak seseram yang dikira. Kita tetap melakukan pencegahan terlebih dahulu dari pada penindakan bila ada temuan. Sama halnya dengan kasus di BPKAD kita sudah melakukan pencegahan terlebih dahulu,'' ujar Hadiman.

Apalagi, lanjut Hadiman, pihak Pemkab Kuansing dalam hal ini Bupati dan Sekda terus melakukan koordinasi kepada pihak Kejari dalam hal kebijakan-kebijakan pembangunan. Jadi apa-apa yang diperlukan dalam hal penyelamatan termasuk pencegahan agar pihak Pengguna Anggaran (PA) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terjerat penindakan hukum oleh adanya temuan.

Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan opini sesat yang sengaja dihembuskan agar Kejari Kuansing seolah-olah melakukan hal yang negatif dalam penindakan kasus korupsi yang ada di Kuansing. Bahkan Hadiman turut mengajak masyarakat agar bersama mengawal kasus di BPKAD Kuansing ini serta meminta doa restu dari masyarakat agar tetap menjalankan tugas dengan lurus.

''Saya menyampaikan kepada masyarakat Kuansing, mari kita kawal kasus ini sama-sama sampai dengan selesai. Doakan saja kami, karena kami ini bekerja untuk masyarakat kuansing. Sebab salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Doakan bersama sama agar kasus SPJ fiktif BPKAD ini diproses sampai ke pengadilan Tipikor untuk mencari kepastian hukum,'' ungkap Hadiman.

Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999

Tidak hanya itu, Hadiman juga menekankan dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD ini, pihaknya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Yakni hanya berpedoman kepada putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan di dalam Pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999.

Menurut Hadiman dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Bahkan Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.

''Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam Pasal 32 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih dibawah Undang-Undang,'' beber Hadiman.

Hadiman juga mengakui jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.

''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,'' ujar Hadiman lagi.

Sementara menjawab keberatan dari pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejari, dalam hal ini Hadiman mengaku selaku ketua tim penyidik kasus SPJ fiktif BPKAD dan juga sebagai Kajari Kuansing, berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun, terkait penyidikan dalam kasus ini. Baik dipengadilan yang sudah dikuasakan kepada tim jaksa serta berhak memberikan informasi yang berimbang diluar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini, dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.

''Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah masyarakat,'' tutup Hadiman. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:37:47 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rotasi jabatan di tubuh Polri membawa perubahan pada.

Hukrim

Polsek Rupat Ingatkan Warga: Waspadai Narkoba, Cegah Karhutla Sejak Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53:35 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diminta.

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved