• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Kedepankan Pencegahan, Kajari Minta ASN dan Masyarakat Kuansing Tak Perlu Khawatir

Redaksi

Sabtu, 03 April 2021 10:35:07 WIB
Cetak
Kedepankan Pencegahan, Kajari Minta ASN dan Masyarakat Kuansing Tak Perlu Khawatir

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman MH, meminta kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kuansing tidak perlu khawatir dengan penindakan kasus di BPKAD berimbas kepada yang lain. Karena pihaknya tetap menerapkan pencegahan terlebih dahulu bila ada temuan di jajaran Pemkab Kuansing.

Kepada awak media Sabtu (3/4/2021) Hadiman mengimbau kepada seluruh ASN Kuansing agar tetap menjalankan fungsinya masing-masing dan tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan. Karena pihak Kejari Kuansing dalam menentukan sikap tetap mengedepankan pencegahan dan bukan langsung penindakan.

''Jadi, para ASN tidak perlu khawatir dalam mengemban tugas. Kita tidak seseram yang dikira. Kita tetap melakukan pencegahan terlebih dahulu dari pada penindakan bila ada temuan. Sama halnya dengan kasus di BPKAD kita sudah melakukan pencegahan terlebih dahulu,'' ujar Hadiman.

Apalagi, lanjut Hadiman, pihak Pemkab Kuansing dalam hal ini Bupati dan Sekda terus melakukan koordinasi kepada pihak Kejari dalam hal kebijakan-kebijakan pembangunan. Jadi apa-apa yang diperlukan dalam hal penyelamatan termasuk pencegahan agar pihak Pengguna Anggaran (PA) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terjerat penindakan hukum oleh adanya temuan.

Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan opini sesat yang sengaja dihembuskan agar Kejari Kuansing seolah-olah melakukan hal yang negatif dalam penindakan kasus korupsi yang ada di Kuansing. Bahkan Hadiman turut mengajak masyarakat agar bersama mengawal kasus di BPKAD Kuansing ini serta meminta doa restu dari masyarakat agar tetap menjalankan tugas dengan lurus.

''Saya menyampaikan kepada masyarakat Kuansing, mari kita kawal kasus ini sama-sama sampai dengan selesai. Doakan saja kami, karena kami ini bekerja untuk masyarakat kuansing. Sebab salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Doakan bersama sama agar kasus SPJ fiktif BPKAD ini diproses sampai ke pengadilan Tipikor untuk mencari kepastian hukum,'' ungkap Hadiman.

Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999

Tidak hanya itu, Hadiman juga menekankan dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD ini, pihaknya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Yakni hanya berpedoman kepada putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan di dalam Pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999.

Menurut Hadiman dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Bahkan Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.

''Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam Pasal 32 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih dibawah Undang-Undang,'' beber Hadiman.

Hadiman juga mengakui jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.

''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,'' ujar Hadiman lagi.

Sementara menjawab keberatan dari pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejari, dalam hal ini Hadiman mengaku selaku ketua tim penyidik kasus SPJ fiktif BPKAD dan juga sebagai Kajari Kuansing, berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun, terkait penyidikan dalam kasus ini. Baik dipengadilan yang sudah dikuasakan kepada tim jaksa serta berhak memberikan informasi yang berimbang diluar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini, dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.

''Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah masyarakat,'' tutup Hadiman. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.

Hukrim

Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:51:42 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.

Hukrim

Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:55:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terlihat di p.

Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved