• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Kedepankan Pencegahan, Kajari Minta ASN dan Masyarakat Kuansing Tak Perlu Khawatir

Redaksi

Sabtu, 03 April 2021 10:35:07 WIB
Cetak
Kedepankan Pencegahan, Kajari Minta ASN dan Masyarakat Kuansing Tak Perlu Khawatir

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman MH, meminta kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kuansing tidak perlu khawatir dengan penindakan kasus di BPKAD berimbas kepada yang lain. Karena pihaknya tetap menerapkan pencegahan terlebih dahulu bila ada temuan di jajaran Pemkab Kuansing.

Kepada awak media Sabtu (3/4/2021) Hadiman mengimbau kepada seluruh ASN Kuansing agar tetap menjalankan fungsinya masing-masing dan tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan. Karena pihak Kejari Kuansing dalam menentukan sikap tetap mengedepankan pencegahan dan bukan langsung penindakan.

''Jadi, para ASN tidak perlu khawatir dalam mengemban tugas. Kita tidak seseram yang dikira. Kita tetap melakukan pencegahan terlebih dahulu dari pada penindakan bila ada temuan. Sama halnya dengan kasus di BPKAD kita sudah melakukan pencegahan terlebih dahulu,'' ujar Hadiman.

Apalagi, lanjut Hadiman, pihak Pemkab Kuansing dalam hal ini Bupati dan Sekda terus melakukan koordinasi kepada pihak Kejari dalam hal kebijakan-kebijakan pembangunan. Jadi apa-apa yang diperlukan dalam hal penyelamatan termasuk pencegahan agar pihak Pengguna Anggaran (PA) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terjerat penindakan hukum oleh adanya temuan.

Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan opini sesat yang sengaja dihembuskan agar Kejari Kuansing seolah-olah melakukan hal yang negatif dalam penindakan kasus korupsi yang ada di Kuansing. Bahkan Hadiman turut mengajak masyarakat agar bersama mengawal kasus di BPKAD Kuansing ini serta meminta doa restu dari masyarakat agar tetap menjalankan tugas dengan lurus.

''Saya menyampaikan kepada masyarakat Kuansing, mari kita kawal kasus ini sama-sama sampai dengan selesai. Doakan saja kami, karena kami ini bekerja untuk masyarakat kuansing. Sebab salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Doakan bersama sama agar kasus SPJ fiktif BPKAD ini diproses sampai ke pengadilan Tipikor untuk mencari kepastian hukum,'' ungkap Hadiman.

Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999

Tidak hanya itu, Hadiman juga menekankan dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD ini, pihaknya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Yakni hanya berpedoman kepada putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan di dalam Pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999.

Menurut Hadiman dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Bahkan Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.

''Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam Pasal 32 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih dibawah Undang-Undang,'' beber Hadiman.

Hadiman juga mengakui jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.

''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,'' ujar Hadiman lagi.

Sementara menjawab keberatan dari pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejari, dalam hal ini Hadiman mengaku selaku ketua tim penyidik kasus SPJ fiktif BPKAD dan juga sebagai Kajari Kuansing, berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun, terkait penyidikan dalam kasus ini. Baik dipengadilan yang sudah dikuasakan kepada tim jaksa serta berhak memberikan informasi yang berimbang diluar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini, dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.

''Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah masyarakat,'' tutup Hadiman. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved