• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Wakajati Riau Hormati Keputusan Hakim

Hakim Perintahkan Kepala BPKAD Kuansing Dibebaskan

Redaksi

Senin, 05 April 2021 15:43:47 WIB
Cetak
Hakim Perintahkan Kepala BPKAD Kuansing Dibebaskan
Suasana Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus SPPD Fiktif BPKAD.

KUANSING (RUANGRIAU) - Sidang Praperadilan antara Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP selaku pemohon melawan jaksa penyidik Kejari Kuansing selaku pihak termohon berakhir, dengan hasil manis buat Hendra AP selaku pihak pemohon.

Pasalnya hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Praperadilan memutuskan menerima gugatan Praperadilan pihak pemohon.

Dalam amar putusan Praperadilan yang dibacakan pada persidangan perkara ini yang digelar, Senin (5/4/2021) di Pengadilan Negeri Telukkuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH memutuskan menerima seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim mengungkapkan bahwasannya proses penetapan tersangka atas diri Hendra AP tidak sah.

Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka Hendra AP yang diterbitkan oleh termohon tidak sah.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah.

Karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Timothee.

Selain itu, pihak jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Hendra AP selaku pemohon.

"Kembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.

Sementara menanggapi terhadap keputusan Praperadilan soal kasus SPPD fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Wakajati Riau Wakajati Daru Tri Sadono SH MHum mengatakan, jika Kejaksaan menang, maka penyidik akan melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan arahan hakim.

"Jika kalah, ya kita harus menghormati semua keputusan hakim," ujarnya.

Menanggapi putusan Praperadilan, Kajari Kuansing Hadiman SH MH akan menunggu salinan lengkap dari Pengadilan Negeri Telukkuantan apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah.

"Setelah kami pelajari dan kami lengkapi kekurangan dalam prapid, maka penyidik menetapkan kembali tersangka H alias K," ungkapnya. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 2 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 3 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 4 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 5 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 6 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas
  • 7 Tim Sapa Motoris Satpol PP Diluncurkan, Kedepankan Penegakan Perda yang Humanis

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved