Pilihan
Wakajati Riau Hormati Keputusan Hakim
Hakim Perintahkan Kepala BPKAD Kuansing Dibebaskan

KUANSING (RUANGRIAU) - Sidang Praperadilan antara Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP selaku pemohon melawan jaksa penyidik Kejari Kuansing selaku pihak termohon berakhir, dengan hasil manis buat Hendra AP selaku pihak pemohon.
Pasalnya hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Praperadilan memutuskan menerima gugatan Praperadilan pihak pemohon.
Dalam amar putusan Praperadilan yang dibacakan pada persidangan perkara ini yang digelar, Senin (5/4/2021) di Pengadilan Negeri Telukkuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH memutuskan menerima seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.
Selain itu, dalam amar putusannya hakim mengungkapkan bahwasannya proses penetapan tersangka atas diri Hendra AP tidak sah.
Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka Hendra AP yang diterbitkan oleh termohon tidak sah.
Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah.
Karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujarnya.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Timothee.
Selain itu, pihak jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Hendra AP selaku pemohon.
"Kembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.
Sementara menanggapi terhadap keputusan Praperadilan soal kasus SPPD fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Wakajati Riau Wakajati Daru Tri Sadono SH MHum mengatakan, jika Kejaksaan menang, maka penyidik akan melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan arahan hakim.
"Jika kalah, ya kita harus menghormati semua keputusan hakim," ujarnya.
Menanggapi putusan Praperadilan, Kajari Kuansing Hadiman SH MH akan menunggu salinan lengkap dari Pengadilan Negeri Telukkuantan apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah.
"Setelah kami pelajari dan kami lengkapi kekurangan dalam prapid, maka penyidik menetapkan kembali tersangka H alias K," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
Diterjang Hujan, Tim Pospam Polsek Rumbai Tetap Patroli di Wilayah Banjir
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Hujan gerimis tak menghalangi Tim.
Banjir di Rumbai Mulai Surut, Polisi Terus Lakukan Patroli dan Pemantauan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Banjir yang melanda Kelurahan Sri Meranti, Kecamat.
14 Kg Sabu dan Akhir Kebebasan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - DK (45) baru saja menghirup udara bebas. Tapi kebeba.
Sarung Reyhan
Sebuah sarung dikibaskan, diayunkan, lalu digunakan sebagai senjata. Seharusnya itu ha.
Permainan Lempar Sarung Berujung Maut di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Sebuah permainan yang seharusnya menjadi hiburan b.
Kalapas dan Kejari Bengkalis Bahas Remisi serta Kamar Khusus untuk Napi
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA .