• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya

Redaksi

Kamis, 08 April 2021 20:17:41 WIB
Cetak
Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya
Edyanus Herman Halim

KUANSING (RUANGRIAU) - Penanganan kasus SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendapat sorotan dari tokoh adat dan masyarakat Kuansing. Perwakilan Tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing Edyanus Herman Halim, meminta agar penanganan kasus ini mesti berjalan dengan benar dan tidak berlandaskan kepentingan apapun.

Kepada sejumlah media, Kamis (8/4/2022) siang, di sela pertemuan para Datuk sesepuh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing di Kota Teluk Kuantan, Edyanus yang juga sebagai Datuk Bisai Limo Koto di Tongah atau Datuk besar di lima kenegerian itu  meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menangani kasus ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena ia melihat ada kesan jika pihak Kejari Kuansing belum menjalankan semua putusan Hakim dalam sidang Praperadilan kemarin, salah satunya adalah mengembalikan harkat martabat pemohon atau tersangka seperti semula.

Sebab, menurutnya, sehari setelah putusan praperadilan, pihak Kejari Kuansing malah mengeluarkan Sprindik penyelidikan yang baru. Dan itu sangat menjadi pertanyaan besar dari para tokoh dan tetua masyarakat yang ada di Kuansing ini apakah putusan hakim itu sudah dijalankan pihak Kejari semua atau belum.

"Seharusnya, Kejari Kuansing menyelesaikan semua putusan hakim praperadilan itu baru keluarkan Sprindik. Kalau tak salah saya, salah satu putusan hakim praperadilan yang berbunyi mengembalikan harkat dan martabat pemohon itu apa sudah dijalankan atau belum. Soalnya baru sehari putusan di praperadilan Kejari sudah mengeluarkan Sprindik baru. Ini yang menjadi pertanyaan oleh semua tokoh dan tetua yang ada di Kuansing ini,'' ujar Edyanus.

Edyanus juga meminta agar pihak Kejari untuk bisa menciptakan keseimbangan penegakan hukum agar tidak menjadi wasangka yang macam-macam dari masyarakat bahkan tokoh masyarakat di Kabupaten Kuansing. Karena menurut Edyanus seharusnya pihak Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua sekretariat dan OPD yang ada di Pemda Kuansing.

''Seharusnya Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua Sekretariat dan OPD di Pemda. Itu sangat bagus jika Kejari memeriksa semuanya. Kita tidak ada membela yang salah. Tapi kita hanya minta pelurusan dalam penegakan hukum ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,'' pesan Edyanus lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH menjelaskan mengenai perkara, apalagi perkara praperadilan apapun putusan hakim wajib dilaksanakan oleh Jaksa sesuai KUHAP.

Namun harus dipahami oleh semua, bahwa dalam putusan praperadilan itu adalah bukan putusan final dalam sebuah perkara pidana. Sebab, didalam putusan praperadilan jika hakim memenangkan tersangka maka dalam putusan hakim praperadilan itu, masih ada kekurangan bukti atau tidak sah bukti dalam menetapkan tersangka.

Maka dari itu, menurut Hadiman, penyidik kapan saja boleh menerbitkan Sprindik baru dengan waktu tidak ditentukan. Juga kapan saja boleh menetapkan tersangka jika sudah memenuhi dua alat bukti baru dan hal ini sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 3.

''Itu sudah tertuang dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 di Pasal 2 ayat 3. Kita minta semua pihak dapat memahami itu,'' jelas Hadiman.

Sedangkan jika ada pertanyaan dari masyarakat apakah harkat martabat sudah dipulihkan oleh Jaksa, Hadiman mengaku jawabannya sudah. Hal itu dilaksanakan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan dan statusnya dari tersangka menjadi saksi.

''Sudah kita lakukan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan. Statusnya dari tersangka ke saksi. Kalau masalah jabatan apakah bisa dipulihkan lagi dengan jabatan sedia kala, itu adalah urusan bupati yang menjadi atasan pemohon itu,'' pungkas Hadiman. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Percepat Cek Kesehatan Gratis, Kejar Target Program Presiden
  • 2 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 3 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 4 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 5 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 6 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 7 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved