• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya

Redaksi

Kamis, 08 April 2021 20:17:41 WIB
Cetak
Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya
Edyanus Herman Halim

KUANSING (RUANGRIAU) - Penanganan kasus SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendapat sorotan dari tokoh adat dan masyarakat Kuansing. Perwakilan Tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing Edyanus Herman Halim, meminta agar penanganan kasus ini mesti berjalan dengan benar dan tidak berlandaskan kepentingan apapun.

Kepada sejumlah media, Kamis (8/4/2022) siang, di sela pertemuan para Datuk sesepuh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing di Kota Teluk Kuantan, Edyanus yang juga sebagai Datuk Bisai Limo Koto di Tongah atau Datuk besar di lima kenegerian itu  meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menangani kasus ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena ia melihat ada kesan jika pihak Kejari Kuansing belum menjalankan semua putusan Hakim dalam sidang Praperadilan kemarin, salah satunya adalah mengembalikan harkat martabat pemohon atau tersangka seperti semula.

Sebab, menurutnya, sehari setelah putusan praperadilan, pihak Kejari Kuansing malah mengeluarkan Sprindik penyelidikan yang baru. Dan itu sangat menjadi pertanyaan besar dari para tokoh dan tetua masyarakat yang ada di Kuansing ini apakah putusan hakim itu sudah dijalankan pihak Kejari semua atau belum.

"Seharusnya, Kejari Kuansing menyelesaikan semua putusan hakim praperadilan itu baru keluarkan Sprindik. Kalau tak salah saya, salah satu putusan hakim praperadilan yang berbunyi mengembalikan harkat dan martabat pemohon itu apa sudah dijalankan atau belum. Soalnya baru sehari putusan di praperadilan Kejari sudah mengeluarkan Sprindik baru. Ini yang menjadi pertanyaan oleh semua tokoh dan tetua yang ada di Kuansing ini,'' ujar Edyanus.

Edyanus juga meminta agar pihak Kejari untuk bisa menciptakan keseimbangan penegakan hukum agar tidak menjadi wasangka yang macam-macam dari masyarakat bahkan tokoh masyarakat di Kabupaten Kuansing. Karena menurut Edyanus seharusnya pihak Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua sekretariat dan OPD yang ada di Pemda Kuansing.

''Seharusnya Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua Sekretariat dan OPD di Pemda. Itu sangat bagus jika Kejari memeriksa semuanya. Kita tidak ada membela yang salah. Tapi kita hanya minta pelurusan dalam penegakan hukum ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,'' pesan Edyanus lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH menjelaskan mengenai perkara, apalagi perkara praperadilan apapun putusan hakim wajib dilaksanakan oleh Jaksa sesuai KUHAP.

Namun harus dipahami oleh semua, bahwa dalam putusan praperadilan itu adalah bukan putusan final dalam sebuah perkara pidana. Sebab, didalam putusan praperadilan jika hakim memenangkan tersangka maka dalam putusan hakim praperadilan itu, masih ada kekurangan bukti atau tidak sah bukti dalam menetapkan tersangka.

Maka dari itu, menurut Hadiman, penyidik kapan saja boleh menerbitkan Sprindik baru dengan waktu tidak ditentukan. Juga kapan saja boleh menetapkan tersangka jika sudah memenuhi dua alat bukti baru dan hal ini sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 3.

''Itu sudah tertuang dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 di Pasal 2 ayat 3. Kita minta semua pihak dapat memahami itu,'' jelas Hadiman.

Sedangkan jika ada pertanyaan dari masyarakat apakah harkat martabat sudah dipulihkan oleh Jaksa, Hadiman mengaku jawabannya sudah. Hal itu dilaksanakan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan dan statusnya dari tersangka menjadi saksi.

''Sudah kita lakukan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan. Statusnya dari tersangka ke saksi. Kalau masalah jabatan apakah bisa dipulihkan lagi dengan jabatan sedia kala, itu adalah urusan bupati yang menjadi atasan pemohon itu,'' pungkas Hadiman. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.

Hukrim

Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:51:42 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.

Hukrim

Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:55:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terlihat di p.

Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved