• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya

Redaksi

Kamis, 08 April 2021 20:17:41 WIB
Cetak
Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya
Edyanus Herman Halim

KUANSING (RUANGRIAU) - Penanganan kasus SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendapat sorotan dari tokoh adat dan masyarakat Kuansing. Perwakilan Tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing Edyanus Herman Halim, meminta agar penanganan kasus ini mesti berjalan dengan benar dan tidak berlandaskan kepentingan apapun.

Kepada sejumlah media, Kamis (8/4/2022) siang, di sela pertemuan para Datuk sesepuh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing di Kota Teluk Kuantan, Edyanus yang juga sebagai Datuk Bisai Limo Koto di Tongah atau Datuk besar di lima kenegerian itu  meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menangani kasus ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena ia melihat ada kesan jika pihak Kejari Kuansing belum menjalankan semua putusan Hakim dalam sidang Praperadilan kemarin, salah satunya adalah mengembalikan harkat martabat pemohon atau tersangka seperti semula.

Sebab, menurutnya, sehari setelah putusan praperadilan, pihak Kejari Kuansing malah mengeluarkan Sprindik penyelidikan yang baru. Dan itu sangat menjadi pertanyaan besar dari para tokoh dan tetua masyarakat yang ada di Kuansing ini apakah putusan hakim itu sudah dijalankan pihak Kejari semua atau belum.

"Seharusnya, Kejari Kuansing menyelesaikan semua putusan hakim praperadilan itu baru keluarkan Sprindik. Kalau tak salah saya, salah satu putusan hakim praperadilan yang berbunyi mengembalikan harkat dan martabat pemohon itu apa sudah dijalankan atau belum. Soalnya baru sehari putusan di praperadilan Kejari sudah mengeluarkan Sprindik baru. Ini yang menjadi pertanyaan oleh semua tokoh dan tetua yang ada di Kuansing ini,'' ujar Edyanus.

Edyanus juga meminta agar pihak Kejari untuk bisa menciptakan keseimbangan penegakan hukum agar tidak menjadi wasangka yang macam-macam dari masyarakat bahkan tokoh masyarakat di Kabupaten Kuansing. Karena menurut Edyanus seharusnya pihak Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua sekretariat dan OPD yang ada di Pemda Kuansing.

''Seharusnya Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua Sekretariat dan OPD di Pemda. Itu sangat bagus jika Kejari memeriksa semuanya. Kita tidak ada membela yang salah. Tapi kita hanya minta pelurusan dalam penegakan hukum ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,'' pesan Edyanus lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH menjelaskan mengenai perkara, apalagi perkara praperadilan apapun putusan hakim wajib dilaksanakan oleh Jaksa sesuai KUHAP.

Namun harus dipahami oleh semua, bahwa dalam putusan praperadilan itu adalah bukan putusan final dalam sebuah perkara pidana. Sebab, didalam putusan praperadilan jika hakim memenangkan tersangka maka dalam putusan hakim praperadilan itu, masih ada kekurangan bukti atau tidak sah bukti dalam menetapkan tersangka.

Maka dari itu, menurut Hadiman, penyidik kapan saja boleh menerbitkan Sprindik baru dengan waktu tidak ditentukan. Juga kapan saja boleh menetapkan tersangka jika sudah memenuhi dua alat bukti baru dan hal ini sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 3.

''Itu sudah tertuang dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 di Pasal 2 ayat 3. Kita minta semua pihak dapat memahami itu,'' jelas Hadiman.

Sedangkan jika ada pertanyaan dari masyarakat apakah harkat martabat sudah dipulihkan oleh Jaksa, Hadiman mengaku jawabannya sudah. Hal itu dilaksanakan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan dan statusnya dari tersangka menjadi saksi.

''Sudah kita lakukan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan. Statusnya dari tersangka ke saksi. Kalau masalah jabatan apakah bisa dipulihkan lagi dengan jabatan sedia kala, itu adalah urusan bupati yang menjadi atasan pemohon itu,'' pungkas Hadiman. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved