• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya

Redaksi

Kamis, 08 April 2021 20:17:41 WIB
Cetak
Tokoh Masyarakat Minta Kajari Kuansing Jalani Putusan Hakim Sepenuhnya
Edyanus Herman Halim

KUANSING (RUANGRIAU) - Penanganan kasus SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendapat sorotan dari tokoh adat dan masyarakat Kuansing. Perwakilan Tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing Edyanus Herman Halim, meminta agar penanganan kasus ini mesti berjalan dengan benar dan tidak berlandaskan kepentingan apapun.

Kepada sejumlah media, Kamis (8/4/2022) siang, di sela pertemuan para Datuk sesepuh adat dan masyarakat Kabupaten Kuansing di Kota Teluk Kuantan, Edyanus yang juga sebagai Datuk Bisai Limo Koto di Tongah atau Datuk besar di lima kenegerian itu  meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menangani kasus ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena ia melihat ada kesan jika pihak Kejari Kuansing belum menjalankan semua putusan Hakim dalam sidang Praperadilan kemarin, salah satunya adalah mengembalikan harkat martabat pemohon atau tersangka seperti semula.

Sebab, menurutnya, sehari setelah putusan praperadilan, pihak Kejari Kuansing malah mengeluarkan Sprindik penyelidikan yang baru. Dan itu sangat menjadi pertanyaan besar dari para tokoh dan tetua masyarakat yang ada di Kuansing ini apakah putusan hakim itu sudah dijalankan pihak Kejari semua atau belum.

"Seharusnya, Kejari Kuansing menyelesaikan semua putusan hakim praperadilan itu baru keluarkan Sprindik. Kalau tak salah saya, salah satu putusan hakim praperadilan yang berbunyi mengembalikan harkat dan martabat pemohon itu apa sudah dijalankan atau belum. Soalnya baru sehari putusan di praperadilan Kejari sudah mengeluarkan Sprindik baru. Ini yang menjadi pertanyaan oleh semua tokoh dan tetua yang ada di Kuansing ini,'' ujar Edyanus.

Edyanus juga meminta agar pihak Kejari untuk bisa menciptakan keseimbangan penegakan hukum agar tidak menjadi wasangka yang macam-macam dari masyarakat bahkan tokoh masyarakat di Kabupaten Kuansing. Karena menurut Edyanus seharusnya pihak Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua sekretariat dan OPD yang ada di Pemda Kuansing.

''Seharusnya Kejari juga memeriksa semua SPPD di semua Sekretariat dan OPD di Pemda. Itu sangat bagus jika Kejari memeriksa semuanya. Kita tidak ada membela yang salah. Tapi kita hanya minta pelurusan dalam penegakan hukum ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,'' pesan Edyanus lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH menjelaskan mengenai perkara, apalagi perkara praperadilan apapun putusan hakim wajib dilaksanakan oleh Jaksa sesuai KUHAP.

Namun harus dipahami oleh semua, bahwa dalam putusan praperadilan itu adalah bukan putusan final dalam sebuah perkara pidana. Sebab, didalam putusan praperadilan jika hakim memenangkan tersangka maka dalam putusan hakim praperadilan itu, masih ada kekurangan bukti atau tidak sah bukti dalam menetapkan tersangka.

Maka dari itu, menurut Hadiman, penyidik kapan saja boleh menerbitkan Sprindik baru dengan waktu tidak ditentukan. Juga kapan saja boleh menetapkan tersangka jika sudah memenuhi dua alat bukti baru dan hal ini sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 3.

''Itu sudah tertuang dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 di Pasal 2 ayat 3. Kita minta semua pihak dapat memahami itu,'' jelas Hadiman.

Sedangkan jika ada pertanyaan dari masyarakat apakah harkat martabat sudah dipulihkan oleh Jaksa, Hadiman mengaku jawabannya sudah. Hal itu dilaksanakan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan dan statusnya dari tersangka menjadi saksi.

''Sudah kita lakukan dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan. Statusnya dari tersangka ke saksi. Kalau masalah jabatan apakah bisa dipulihkan lagi dengan jabatan sedia kala, itu adalah urusan bupati yang menjadi atasan pemohon itu,'' pungkas Hadiman. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved