Pilihan
Kasat Reskrim: Pelaku Perusakan dan Pemilik Galian C, Sama-Sama Melanggar Hukum

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU) - Kepolisian Resort (Polres) Kampar, menegaskan kalau pihaknya akan memperoses kedua belah pihak. Hal ini terkait kejadian perusakan dan pembakaran Galian C di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Selasa (6/4/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK. Ia mengatakan, kalau kedua belah pihak sama-sama melanggar hukum. "Yang mana dari kelompok massa melakukan perusakan dan dari pemilik Galian C, melakukan aktifitas tanpa izin. Sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya, Jumat (9/4/2021).
Soal masalah ini pihak kepolisian tidak memihak siapapun, tegas Kasat Reskrim. Untuk pemeriksaan berjenjang, masih dilakukan untuk kedua belah pihak. "Dari pihak oknum massa sudah ada lima orang yang kita periksa. Begitu juga dari pihak Galian C sudah periksa," jelasnya.
Kemudian dalam penertiban Galian C tidak berizin yang beraktifitas di Kampar, kepolisian tidak bisa jalan sendiri. Tentunya kita minta Pemkab Kampar dan Tokoh masyarakat bersama-sama ikut dalam menertibkan.
"Untuk itu perlu penindakan bersama dalam menghentikan aktifitas Galian C," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Diterjang Hujan, Tim Pospam Polsek Rumbai Tetap Patroli di Wilayah Banjir
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Hujan gerimis tak menghalangi Tim.
Banjir di Rumbai Mulai Surut, Polisi Terus Lakukan Patroli dan Pemantauan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Banjir yang melanda Kelurahan Sri Meranti, Kecamat.
14 Kg Sabu dan Akhir Kebebasan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - DK (45) baru saja menghirup udara bebas. Tapi kebeba.
Sarung Reyhan
Sebuah sarung dikibaskan, diayunkan, lalu digunakan sebagai senjata. Seharusnya itu ha.
Permainan Lempar Sarung Berujung Maut di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Sebuah permainan yang seharusnya menjadi hiburan b.
Kalapas dan Kejari Bengkalis Bahas Remisi serta Kamar Khusus untuk Napi
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA .