• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Kabid Sarana Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut 2 Tahun Penjara, Si Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 28 April 2021 21:36:49 WIB
Cetak
Kabid Sarana Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut 2 Tahun Penjara, Si Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara
Danang, JPU Kejari Kuansing ketika mengikuti sidang secara virtual.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) membacakan tuntutan kasus yang menyeret Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing non aktif, Sartian dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019. Tidak tanggung-tanggung, JPU Kejari Kuansing menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. 

Dalam sidang tuntutan Jaksa yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan SH, Hakim Anggota Yelmi SH MH, dan Hakim Anggota Adrian SH MH. JPU Kejari Kuansing dalam hal ini Samsul Sitinjak SH dan Jaksa Danang, SH juga menuntut Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) pidana penjara selama 2 tahun. 

Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Aries Susanto S.Hut pihak swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan penjara.

JPU Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, ketiga terdakwa juga hadir di sidang virtual langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Sidang ini dilanjutkan pada Rabu depan 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa. (*)


 Editor : RR5/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:37:47 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rotasi jabatan di tubuh Polri membawa perubahan pada.

Hukrim

Polsek Rupat Ingatkan Warga: Waspadai Narkoba, Cegah Karhutla Sejak Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53:35 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diminta.

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved