• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Kabid Sarana Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut 2 Tahun Penjara, Si Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 28 April 2021 21:36:49 WIB
Cetak
Kabid Sarana Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut 2 Tahun Penjara, Si Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara
Danang, JPU Kejari Kuansing ketika mengikuti sidang secara virtual.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) membacakan tuntutan kasus yang menyeret Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing non aktif, Sartian dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019. Tidak tanggung-tanggung, JPU Kejari Kuansing menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. 

Dalam sidang tuntutan Jaksa yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan SH, Hakim Anggota Yelmi SH MH, dan Hakim Anggota Adrian SH MH. JPU Kejari Kuansing dalam hal ini Samsul Sitinjak SH dan Jaksa Danang, SH juga menuntut Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) pidana penjara selama 2 tahun. 

Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Aries Susanto S.Hut pihak swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan penjara.

JPU Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, ketiga terdakwa juga hadir di sidang virtual langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Sidang ini dilanjutkan pada Rabu depan 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa. (*)


 Editor : RR5/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved