Pilihan
Tim Polsek Hulu Kuantan Berantas Kegiatan PETI di Sungai Ala dan Sungai Ulo

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Pihak Polsek Hulu Kuantan melakukan penertiban sejumlah kegiatan Penambangan Tambang Ilegal (PETI) di wilayah hukumnya. Setidaknya ada beberapa penambangan yang ditertibkan oleh pihak polisi.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Sahardi SH, Jumat (30/4/2021) mengatakan, pihak bergerak atas dasar pencegahan tindak kegiatan PETI ini. Untuk menanggapi laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke sejumlah tempat di Hulu Kuantan seperti di pinggir-pinggir sungai dan lahan juga perkebunan yang diduga ada mengandung butiran emas, akhirnya warga berusaha untuk mengambil butiran emas tersebut mulai dengan cara mendulang, merobin dan mendompeng.
Padahal hal tersebut, menurut Kapolsek, kegiatan penambangan oleh warga belum memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku salah satunya ada izin dari penjabat yang berwenang. Karena belum adanya izin maka kegiatan penambangan emas tetap dilarang.
Dalam giat tersebut, pihak Polsek melakukan penelusuran ke Desa Sungai Alah. Dil okasi ditemukan asbuk (alat untuk memisahkan emas dengan tanah/pasir/batu) dan pondok terpal pelaku aktifitas Peti tetapi Tidak ada di temukan pekerja melakukan aktifitas Peti. Selanjutnya dilakukan pembakaran terhadap saru Asbuk dan pondok terpal agar tidak bisa digunakan lagi.
Tidak sampai disitu, pihak Polsek juga menyambangi wilayah Dusun Tuo Sungai Ulo, Desa Koto Kombu. Dil lokasi itu juga ditemukan dua asbuk, saru pondok terpal, satu rakit. Tidak ada di temukan pekerja melakukan aktifitas Peti.
Selanjutnya satu rakit untuk mendompeng, dua Asbuk dan satu pondok terpal dibakar pihak Polsek agar tidak bisa digunakan lagi. Tidak ditemukannya warga yang sedang melakukan aktivitas PETI, karena kegiatan sudah dihentikan sebelumnya karena takut tertangkap oleh aparat karena banyaknya info tentang hal tersebut.
''Pelaku melarikan diri. Dan semua barang peralatan PETI kita bakar semua agar tidak dapat digunakan lagi,'' ujar Sahardi.
Sahardi yang mewakili Kapolres Kuansing juga menyampaikan bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya solusi dalam penyelesaian masalah PETI. Sebaiknya stakholder terkait dapat untuk duduk bersama mencari langkat-langkah yang terbaik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatnya kesejahteraan masyarakat tanpa melanggar hukum. Sehingga tidak aparat kepolisian saja yang selalu disalahkan atas tidak berhentinya aktivitas PETI ini. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..