Pilihan
Sakit Hati Dihina, Pria di Kuansing Ini Molotov Rumah Ricki

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Warga Jalan Merdeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (1/5/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB sontak heboh. Pasalnya rumah tempat tinggal milik Ricki, dilempar dengan molotov.
Akibatnya, sofa di teras rumahnya terbakar. Bahkan hampir saja membakar seisi rumah.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH, Minggu (2/5/2021) sore, menjelaskan awal kejadian bermula ketika korban yang bernama Ricki sedang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Lembaga Permasyarakatan. Tiba-tiba didatangi oleh anaknya bernama Geo.
Geo, anak Ricki yang terengah-engah mengabari rumah mereka baru saja dilempari bom molotov oleh orang tidak dikenal.
Mendapat kabar itu, Ricki dan anaknya Geo langsung bergegas menuju rumah mereka. Dan benar saja, tampak api masih menyala dan membakar bagian rumah itu. Dengan dibantu warga yang lain, Ricki akhirnya berhasil mematikan api tersebut.
Sementara personel Satuan Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.
"Saat olah TKP, bau bensin masih kuat," ujar AKP Boy.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian, hanya dalam satu jam pelaku pelemparan molotov itu pun berhasil ditangkap. Pelaku adalah RV (34) diamankan di Desa Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dikarenakan sakit hati kepada korban yang pernah menghina pelaku. Dan saat ini pelaku sedang dalam proses untuk didalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut.
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
''Pelaku sedang diperiksa. Pasal yang disangkakan 187 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara,'' pungkas AKP Boy. (*)
Berita Lainnya
Diterjang Hujan, Tim Pospam Polsek Rumbai Tetap Patroli di Wilayah Banjir
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Hujan gerimis tak menghalangi Tim.
Banjir di Rumbai Mulai Surut, Polisi Terus Lakukan Patroli dan Pemantauan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Banjir yang melanda Kelurahan Sri Meranti, Kecamat.
14 Kg Sabu dan Akhir Kebebasan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - DK (45) baru saja menghirup udara bebas. Tapi kebeba.
Sarung Reyhan
Sebuah sarung dikibaskan, diayunkan, lalu digunakan sebagai senjata. Seharusnya itu ha.
Permainan Lempar Sarung Berujung Maut di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Sebuah permainan yang seharusnya menjadi hiburan b.
Kalapas dan Kejari Bengkalis Bahas Remisi serta Kamar Khusus untuk Napi
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA .