Pilihan
Sakit Hati Dihina, Pria di Kuansing Ini Molotov Rumah Ricki

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Warga Jalan Merdeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (1/5/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB sontak heboh. Pasalnya rumah tempat tinggal milik Ricki, dilempar dengan molotov.
Akibatnya, sofa di teras rumahnya terbakar. Bahkan hampir saja membakar seisi rumah.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH, Minggu (2/5/2021) sore, menjelaskan awal kejadian bermula ketika korban yang bernama Ricki sedang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Lembaga Permasyarakatan. Tiba-tiba didatangi oleh anaknya bernama Geo.
Geo, anak Ricki yang terengah-engah mengabari rumah mereka baru saja dilempari bom molotov oleh orang tidak dikenal.
Mendapat kabar itu, Ricki dan anaknya Geo langsung bergegas menuju rumah mereka. Dan benar saja, tampak api masih menyala dan membakar bagian rumah itu. Dengan dibantu warga yang lain, Ricki akhirnya berhasil mematikan api tersebut.
Sementara personel Satuan Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.
"Saat olah TKP, bau bensin masih kuat," ujar AKP Boy.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian, hanya dalam satu jam pelaku pelemparan molotov itu pun berhasil ditangkap. Pelaku adalah RV (34) diamankan di Desa Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dikarenakan sakit hati kepada korban yang pernah menghina pelaku. Dan saat ini pelaku sedang dalam proses untuk didalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut.
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
''Pelaku sedang diperiksa. Pasal yang disangkakan 187 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara,'' pungkas AKP Boy. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..