Pilihan
Ini Pesan Komnas Perempuan, Terkait Seorang Istri Jadi Korban Penganiyaan dan KDRT di Kampar-Riau
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, terkait adanya peristiwa Penganiyaan dan KDRT yang dialami oleh korban Ida Riyani. Yang terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, aparat hukum diminta serius dalam menangani perkara tersebut.
"Karena banyak kasus kekerasan terhadap perempuan ini dianggap menjadi kejahatan biasa. Sehingga penindakan yang dilakukan oleh aparat hukum banyak yang kurang profesional, padahal dampaknya ini sangat besar bagi korban,"katanya, Jum'at (11/06/2021).
Dalam hal ini, kata Alimatul. Komnas Perempuan meminta kepada Kepolisian setempat yang menangani dapat serius terhadap pelakunya dan mendapatkan efek jera.
"Karena jika tidak serius Komnas Perempuan, akan menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku. Jadi jangan sepelekan kasus kekerasan terhadap perempuan,"ungkapnya.
Alimatul, juga menyampaikan Provinsi Riau untuk kasus kekerasan terhadap perempuan sangat menjadi perhatian Komnas Perempuan. Hal ini disebabkan hukuman yang diberikan kepada pelakunya sangat tidak profesional. "
Bahkan ada juga kasus yang jalan ditempat. Untuk itu hal hal ini akan menjadi sorotan kita dan akan menyurati pihak terkait," jelasnya.
Istri Korban Penganiayaan Suami dan Adik Ipar
Untuk diketahui Seorang Istri di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar-Riau, bernama Ida Riyani (39), menjadi korban Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu Sore (30/5/2021) lalu. Yang mana pelaku penganiayaan tersebut adalah suaminya Inisial (HR) dan Adik iparnya inisial (JN).
Korban Ida Riyani, menceritakan kejadian ini berawal saat dirinya sedang melakukan panen di kebun sawit milik orang tuanya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang. "Kemudian suaminya datang bersamaa adiknya, ponakannya serta saudaranya dan melarang dirinya manen. Padahal lahan sawit itu adalah milik orang tua saya,"
terangnya, Senin (07/6/2021).
Lanjutnya, bahkan orang yang mau beli buah sawitnya juga dilarang dan diancam oleh suaminya, agar tidak membeli buah sawit milik orang tuanya. " Sehingga buah sawit yang sudah dipanen dari pada sampai sore hampir tidak terjual. Hal ini disebab orang yang mau beli diancam,"katanya sembari menyebutkan saat ke kebun sawit dirinya bersama temannya dan tukan panen kebunnya.
Karena terjadi soal jawab terus terjadi, kata Korban. Hal itu disebabkan lahan sawit yang dirinya panen itu adalah milik orang tuanya dan dirinya tidak punya hak untuk melarang. "Sehingga suaminya emosi dan mencekik serta mencengkram dirinya. Kemudian mengambil heandphonenya agar dirinya tidak menelpon orang lainnya,"ujarnya.
Lanjutnya, saat penganiayaan itu tukang panen buah sawitnya di usir oleh suaminya. Kemudian melontarkan ancaman kepada para tukang panen. "Awas kalau kalian jadi saksi. Namun salah seorang bernama isaf, sempat ditampar suaminya,"ujarnya lagi.
Adik Ipar Cekik dan Dudukinya Dirinya
Setelah mendapatkan peganiayaan dari suaminya, korban Ida Riyeni. Juga mengalami penganiayaan oleh adik suaminya. Hal ini karena dirinya coba mengambil Heanphonenya. "Tetapi malah dirinya dianiaya juga dengan cara mencekik dan menduduki dirinya,"katanya.
Saat penganiayan yang dilakukan tersebut napasnya sudah satu satu. Karena orang yang berada disekitarnya tidak ada yang menolong, sebab diancam oleh suaminya. "Kemudian untuk menyelamatkan dirinnya, lalu melihat pompong milik warga dan melompat kapal pompong tersebut,"jelasnya.
Namun saat diatas pompong itu kata Ida Riyani, dirinya mendengar ancaman dari adik suaminya, awas kau di Pekanbaru akan ku bunuh. " Hal itu ditanggapi oleh suaminya, bunuh sajalah dia itu. Karena sudah tidak berguna lagi," ungkap korban.
Lalu setelah dirinya selamat dari penganiayaan tersebut, kata Indriyeni. Pada malam hari itu juga dirinya datan ke Polsek Tambang, untuk melaporkan kejadian penganiayan dan kekerasan yang dialami. " Saya diperiksa selaku korban dan juga di Visum,"ungkapnya.
Selain itu Ida Riyani juga mengungkapkan, kalau saat ini dirinya dan Suaminya Inisial (HR) sedang menjalani persidangan cerai dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. "Hal ini saya lakukan, karena sudah tidak kuat mendapat perlakuan kekerasan selama berumah tangga dengan suaminya tersebut,"tegasnya.
Berita Lainnya
Ancaman Sesar Sumatera Nyata, BMKG Ingatkan Warga Sumbar Tetap Waspada
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) m.
Musim Kemarau Dimulai April 2024
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) m.
Cuaca Ekstrem saat Periode Pancaroba: Petir, Puting Beliung hingga Hujan Es
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) m.
Usulan Kebutuhan Formasi CASN 2024 Diperpanjang Sampai 16 Februari
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kep.
Mau Tahu Syarat Jadi Kepala Desa dan Besaran Gajinya? Berikut Ini Ulasannya
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Masa jabatan kepala desa (Kades) direvisi menjadi dela.
Terkait Formasi PPPK, Pemda Jangan Mbalelo!
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Tekn.