• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perda Perlindungan Masyarakat dari Covid-19

Pansus Harap Perda Tidak Membingungkan Masyarakat

Redaksi

Selasa, 22 Juni 2021 11:44:18 WIB
Cetak
Pansus Harap Perda Tidak Membingungkan Masyarakat

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru, Senin (21/6/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Roni Pasla beserta anggota Pansus lainnya, Nurul Ikhsan, Aidil Amri, Mulyadi dan Wan Agusti. Turut hadir juga penanggung jawab Pansus Ir Nofrizal MM.

Sementara rapat pansus dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Kemenkumham, Polri, TNI, Satpol PP hingga tenaga ahli.

Usai rapat, Penanggung Jawab Pansus Ir Nofrizal MM mengatakan, DPRD bersama Pemko Pekanbaru dan stake holder lainnya tengah menggesa pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

"Bagaimana sistematika (Perda) itu kan bidangnya Kemenkumham yang tahu. Tentu kita berharap ada masukkan-masukkan dari Kemkumham. Yaitu jangan sampai kita salah dalam pembuatan Perda revisi, aturan aturan nanti malah membingungkan masyarakat. Apalagi ini ada penindakan berupa sanksi atau denda," katanya.

Nofrizal menyebut, saat ini Pansus DPRD bersama stake holder lainnya sedang bekerja keras untuk menggodok revisi Perda Nomor 5 tahun 2021 yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru berupa penghapusan sanksi tertulis dan lisan yang dinilai kurang tegas sebagai efek jera bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, dalam rapat pansus tadi sempat dibahas mengenai pasal penindakan jika seandainya Perda Nomor 5 Tahun 2021 menerapkan sistem denda langsung ditempat.

Menurut Nofrizal, penindakan dengan menerapkan sistem denda langsung ditempat tersebut tidak boleh ada diskriminasi waktu.

"Jangan sampai ada diskriminasi waktu. Artinya, jangan waktunya itu hanya malam saja. Diskriminasi waktu inilah yang sedang diprotes oleh kelompok-kelompok masyarakat," tegasnya.

"Jadi kenapa malam saja, kenapa tempatnya itu-itu saja, nah ini kan jadi problem. Waktu itu 24 jam, kapan waktu yang paling ramai itu lah yang kita lakukan penegakan hukumnya," sambungnya.

Dijelaskan Nofrizal, keramaian yang terjadi di masyarakat seperti acara yang mengundang kerumunan orang harus betul-betul harus ditegakkan. Hal ini demi menghindari resiko angka penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Demi menghindari terjadinya kerumunan, Lanjut Nofrizal, tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari aparat kepolisian hingga Satpol PP harus stand by guna menampung dan mendengar pengaduan dari masyarakat apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengaduan masyarakat ini harus dikasih ruang. Artinya, masyarakat merasa ada tempat yang sangat fatal dan ramai tetapi tidak diindahkan, nah ini butuh tempat pengaduan. Tapi kalau pengaduannya itu cuma di medsos, ya tidak ditanggapi. Kalau ada hotlinenya pasti lebih bagus," jelasnya.

Politisi PAN ini juga mengungkapkan dalam rapat pansus juga dibahas salah satunya mengenai Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pasalnya, masyarakat kini wajib melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 saat hendak mengurus administrasi pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, dalam rapat pihak Kemenkumham sempat meminta penjelasan dan mempertanyakan bunyi sanski yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

"Sanksi vaksin itukan tidak tertera dalam Perpres itu. Jangan sampai, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu tidak mensyaratkan denda atau sanksi tetapi kita malah membuat sanksi didalam perda revisi. Kan itu menyalahi," pungkasnya. (*)


 Editor : RR1/Anto

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:06:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.

Daerah

PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Rabu, 26 November 2025 - 21:00:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .

Daerah

Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan

Ahad, 23 November 2025 - 13:14:17 WIB

RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.

Daerah

FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan

Sabtu, 22 November 2025 - 17:58:43 WIB

CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.

Daerah

FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 19 November 2025 - 15:35:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.

Daerah

Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat

Selasa, 18 November 2025 - 08:09:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
17 Desember 2025
Akhir Tahun, Pencapaian PAD Pekanbaru Bisa Capai Rp1,5 Triliun
16 Desember 2025
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • 6 Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
  • 7 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved