• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perda Perlindungan Masyarakat dari Covid-19

Pansus Harap Perda Tidak Membingungkan Masyarakat

Redaksi

Selasa, 22 Juni 2021 11:44:18 WIB
Cetak
Pansus Harap Perda Tidak Membingungkan Masyarakat

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru, Senin (21/6/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Roni Pasla beserta anggota Pansus lainnya, Nurul Ikhsan, Aidil Amri, Mulyadi dan Wan Agusti. Turut hadir juga penanggung jawab Pansus Ir Nofrizal MM.

Sementara rapat pansus dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Kemenkumham, Polri, TNI, Satpol PP hingga tenaga ahli.

Usai rapat, Penanggung Jawab Pansus Ir Nofrizal MM mengatakan, DPRD bersama Pemko Pekanbaru dan stake holder lainnya tengah menggesa pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

"Bagaimana sistematika (Perda) itu kan bidangnya Kemenkumham yang tahu. Tentu kita berharap ada masukkan-masukkan dari Kemkumham. Yaitu jangan sampai kita salah dalam pembuatan Perda revisi, aturan aturan nanti malah membingungkan masyarakat. Apalagi ini ada penindakan berupa sanksi atau denda," katanya.

Nofrizal menyebut, saat ini Pansus DPRD bersama stake holder lainnya sedang bekerja keras untuk menggodok revisi Perda Nomor 5 tahun 2021 yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru berupa penghapusan sanksi tertulis dan lisan yang dinilai kurang tegas sebagai efek jera bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, dalam rapat pansus tadi sempat dibahas mengenai pasal penindakan jika seandainya Perda Nomor 5 Tahun 2021 menerapkan sistem denda langsung ditempat.

Menurut Nofrizal, penindakan dengan menerapkan sistem denda langsung ditempat tersebut tidak boleh ada diskriminasi waktu.

"Jangan sampai ada diskriminasi waktu. Artinya, jangan waktunya itu hanya malam saja. Diskriminasi waktu inilah yang sedang diprotes oleh kelompok-kelompok masyarakat," tegasnya.

"Jadi kenapa malam saja, kenapa tempatnya itu-itu saja, nah ini kan jadi problem. Waktu itu 24 jam, kapan waktu yang paling ramai itu lah yang kita lakukan penegakan hukumnya," sambungnya.

Dijelaskan Nofrizal, keramaian yang terjadi di masyarakat seperti acara yang mengundang kerumunan orang harus betul-betul harus ditegakkan. Hal ini demi menghindari resiko angka penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Demi menghindari terjadinya kerumunan, Lanjut Nofrizal, tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari aparat kepolisian hingga Satpol PP harus stand by guna menampung dan mendengar pengaduan dari masyarakat apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengaduan masyarakat ini harus dikasih ruang. Artinya, masyarakat merasa ada tempat yang sangat fatal dan ramai tetapi tidak diindahkan, nah ini butuh tempat pengaduan. Tapi kalau pengaduannya itu cuma di medsos, ya tidak ditanggapi. Kalau ada hotlinenya pasti lebih bagus," jelasnya.

Politisi PAN ini juga mengungkapkan dalam rapat pansus juga dibahas salah satunya mengenai Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pasalnya, masyarakat kini wajib melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 saat hendak mengurus administrasi pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, dalam rapat pihak Kemenkumham sempat meminta penjelasan dan mempertanyakan bunyi sanski yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

"Sanksi vaksin itukan tidak tertera dalam Perpres itu. Jangan sampai, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu tidak mensyaratkan denda atau sanksi tetapi kita malah membuat sanksi didalam perda revisi. Kan itu menyalahi," pungkasnya. (*)


 Editor : RR1/Anto

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Komisi I DPRD Pekanbaru Sidak Cek Perizinan Gelanggang Permainan di Jalan Riau

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:06:25 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lap.

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rupat Pantau Perkembangan Jagung Jelang Panen

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02:47 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan panga.

Daerah

Poskamling Dihidupkan Kembali di Rupat, Warga Diajak Dukung Petani dan Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:25:55 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus menduk.

Daerah

Manfaatkan Pertemuan Wali Siswa, Polsek Rupat Sosialisasikan Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42:43 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:38:07 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional .

Daerah

Hadiri Pelantikan Sekda Kampar, Wabup: Sesuai Tahapan dan Memang Harus Segera Dilantik

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:53:56 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr Hj Misharti men.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Komisi I DPRD Pekanbaru Sidak Cek Perizinan Gelanggang Permainan di Jalan Riau
17 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rupat Pantau Perkembangan Jagung Jelang Panen
17 Juni 2026
Poskamling Dihidupkan Kembali di Rupat, Warga Diajak Dukung Petani dan Ketahanan Pangan
17 Juni 2026
Jelang Keberangkatan ke Lampung, Wabup Hidangkan Sarapan Bagi Tim Kampar Junior FA
17 Juni 2026
Manfaatkan Pertemuan Wali Siswa, Polsek Rupat Sosialisasikan Ketahanan Pangan
16 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla
16 Juni 2026
Hadiri Pelantikan Sekda Kampar, Wabup: Sesuai Tahapan dan Memang Harus Segera Dilantik
16 Juni 2026
Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik Bupati Kampar Jabat Sekda
15 Juni 2026
SPMB Bukan Ajang Cari Cuan, SF Hariyanto Beri Peringatan Keras
15 Juni 2026
Polsek Rupat Tanamkan Semangat Ketahanan Pangan di Pelepasan Siswa TKIT Bestari
15 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved