• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perda Perlindungan Masyarakat dari Covid-19

Pansus Harap Perda Tidak Membingungkan Masyarakat

Redaksi

Selasa, 22 Juni 2021 11:44:18 WIB
Cetak
Pansus Harap Perda Tidak Membingungkan Masyarakat

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru, Senin (21/6/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Roni Pasla beserta anggota Pansus lainnya, Nurul Ikhsan, Aidil Amri, Mulyadi dan Wan Agusti. Turut hadir juga penanggung jawab Pansus Ir Nofrizal MM.

Sementara rapat pansus dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Kemenkumham, Polri, TNI, Satpol PP hingga tenaga ahli.

Usai rapat, Penanggung Jawab Pansus Ir Nofrizal MM mengatakan, DPRD bersama Pemko Pekanbaru dan stake holder lainnya tengah menggesa pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

"Bagaimana sistematika (Perda) itu kan bidangnya Kemenkumham yang tahu. Tentu kita berharap ada masukkan-masukkan dari Kemkumham. Yaitu jangan sampai kita salah dalam pembuatan Perda revisi, aturan aturan nanti malah membingungkan masyarakat. Apalagi ini ada penindakan berupa sanksi atau denda," katanya.

Nofrizal menyebut, saat ini Pansus DPRD bersama stake holder lainnya sedang bekerja keras untuk menggodok revisi Perda Nomor 5 tahun 2021 yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru berupa penghapusan sanksi tertulis dan lisan yang dinilai kurang tegas sebagai efek jera bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, dalam rapat pansus tadi sempat dibahas mengenai pasal penindakan jika seandainya Perda Nomor 5 Tahun 2021 menerapkan sistem denda langsung ditempat.

Menurut Nofrizal, penindakan dengan menerapkan sistem denda langsung ditempat tersebut tidak boleh ada diskriminasi waktu.

"Jangan sampai ada diskriminasi waktu. Artinya, jangan waktunya itu hanya malam saja. Diskriminasi waktu inilah yang sedang diprotes oleh kelompok-kelompok masyarakat," tegasnya.

"Jadi kenapa malam saja, kenapa tempatnya itu-itu saja, nah ini kan jadi problem. Waktu itu 24 jam, kapan waktu yang paling ramai itu lah yang kita lakukan penegakan hukumnya," sambungnya.

Dijelaskan Nofrizal, keramaian yang terjadi di masyarakat seperti acara yang mengundang kerumunan orang harus betul-betul harus ditegakkan. Hal ini demi menghindari resiko angka penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Demi menghindari terjadinya kerumunan, Lanjut Nofrizal, tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari aparat kepolisian hingga Satpol PP harus stand by guna menampung dan mendengar pengaduan dari masyarakat apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengaduan masyarakat ini harus dikasih ruang. Artinya, masyarakat merasa ada tempat yang sangat fatal dan ramai tetapi tidak diindahkan, nah ini butuh tempat pengaduan. Tapi kalau pengaduannya itu cuma di medsos, ya tidak ditanggapi. Kalau ada hotlinenya pasti lebih bagus," jelasnya.

Politisi PAN ini juga mengungkapkan dalam rapat pansus juga dibahas salah satunya mengenai Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pasalnya, masyarakat kini wajib melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 saat hendak mengurus administrasi pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, dalam rapat pihak Kemenkumham sempat meminta penjelasan dan mempertanyakan bunyi sanski yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

"Sanksi vaksin itukan tidak tertera dalam Perpres itu. Jangan sampai, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu tidak mensyaratkan denda atau sanksi tetapi kita malah membuat sanksi didalam perda revisi. Kan itu menyalahi," pungkasnya. (*)


 Editor : RR1/Anto

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kampar

Selasa, 04 November 2025 - 07:54:05 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Penandatanganan Memorandum of Understanding (M.

Daerah

Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna

Senin, 03 November 2025 - 22:25:41 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Memorandum Of Undarstanding (MoU) pada Kebijak.

Daerah

Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran

Senin, 03 November 2025 - 23:41:27 WIB

SINTONG PUSAKA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas .

Daerah

Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 15:40:23 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.

Wali Kota Dumai Teken MoU dengan PT. Eco Oils

Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien

Selasa, 30 September 2025 - 15:56:21 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.

Daerah

Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun

Rabu, 24 September 2025 - 09:21:27 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kampar
04 November 2025
Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
03 November 2025
Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
03 November 2025
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
  • 2 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 3 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 4 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 5 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 6 Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
  • 7 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved