Pilihan
SPDP KDRT Suami di Kecamatan Tambang, Sudah di Kejari Kampar

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang, terus berkerja untuk melengkapi berkas terhadap Korban Ida Riyani, yang mengalami Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oleh Suaminya Inisial (HE). Yang kejadiannya terjadi Minggu sore (30/06/2021) di areal kebun sawit di Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang-Kampar.
Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK, yang ditemui melalui Kanit Reskrim IPDA. Melvin Sinaga, menyebutkan kalau untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tiga hari yang lalu.
"Sekarang kita sedang fokus untuk melengkapi berkas tersangka,"katanya, Kamis (01/7/2021).
Sedangkan untuk tersangka yang Satu lagi inisial (JO) masih akan kita cari keberadaanya. Namun kita berharap tersangka ini dapat menyerahkan diri secara baik-baik tanpa harus diburu. " Karena tersangka juga punya peran dalam kasus yang terjadi ini,"ucapnya.
Sedangkan mengenai pasal yang dikenakan untuk para pelaku ini adalah Pasal 170 dan UUD KDRT KHUPidana. " Ancamannya cukup berat terhadap para pelaku ini, karena hukuman kurungan penjaranya diatas 5 Tahun,"tegasnya.
Sebrelumnya untuk diketahui kejadian ini berawal pada Minggu (30/06/2021) sekira pukul 17.45 Wib, saat itu tersangka HE bersama adiknya JO datang menemui korban sdri. Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya, di Pulau Cantu Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang.
Tiba-tiba tersangka HE langsung marah-marah dan berkata, ”Kenapa Kau Panen Sawit ini?”, lalu HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil Handphone yang sedang dipegang korban.
Selanjutnya JO langsung mengambil Handphone milik korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP, tidak sampai disitu JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menduduki tubuh korban, dan kembali mencekik leher korban hingga ia susah bernapas.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke Sungai lalu ditolong warga, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Pada Rabu sore (09/06/2021) sekira pukul 17.45 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Melvin Sinaga SH, mendapat informasi keberadaan tersangka HE dikediamannya Perum. Villa Taman Raya Raudha Kel. Tabek Gadang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE, petugas langsung membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut.
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..