• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Bupati Kampar di Gugat, Kabag Hukum : Kita Siap Hadapi Gugatan Pilkades di Pengadilan

Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 12:27:44 WIB
Cetak
Bupati Kampar di Gugat, Kabag Hukum : Kita Siap Hadapi Gugatan Pilkades  di Pengadilan
PILKADES

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar Khairuman, mengatakan akan menghadapi gugatan yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan. Karena Indonesia adalah negara hukum, tentunya harus ditempuh dengan jalur hukum.

" Jadi apapun hasilnya nanti kita akan menghormati apa yang diputuskan oleh Hakim. Begitu juga para Penggugat diharapkan menghormati juga hasi putusan," ungkapnya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Tim Gabungan Turun ke Sejumlah Hotel

Untuk sekarang kata Khairuman, kita akan melengkapi hal hal yang dapat mementalkan gugatan penggugat. Karena Bupati Kampar menjadi tergugat I di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Tanggal 28 Desember 2021. " Untuk itu  dalil dalil penggugat akan kita mentalkan," ujarnya.

Selain itu Khairuman juga mengapresiasi para Cakades yang menggugat dengan menempuh jalur hukum. Karena itu harus di hormati mereka yang percaya dengan hukum. " Jadi soal benar atau salah biarkan hakim menilai, "tuturnya.

Ia juga menjelaskan dalam Pilkades yang telah dilaksanakan ini, Pemkab Kampar mendapati dua gugatan yang dilakukan calon Kades yang ikut dalam pemilihan yaitu ; Pilkades Desa Baru di PTUN Pekanbaru dan Pilkades Aur Sati di Pengadilan Negeri Bangkinang. " Semoga sidang ini kita harapkan berjalan dengan tertib dan aman," harapnya.

‎Untuk diketahui Calon Kepala Desa Ahmad Jaiz  yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar 2021. Menggugat Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hal terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan yang di lakukan Pemkab Kampar. 

 Menurut Kuasa Hukum  Rusdianto dari Cakades Ahmad Jaiz, mengatakan kalau mereka bukan menggugat masalah hasil. Namun yang menjadi masalah dalam gugatan ini  adalah peraturan Pilkades. " Jadi kesalahan dan pelanggaran Peraturan dari panitia Pilkades, "katanya, Minggu (26/12/2021) kemarin. 

 Lanjutnya dalam hal ini, tergugat I dalam perkara ini adalah Bupati Kampar. Yang mana dalam hal ini Bupati Kampar melakukan perubahan jadwal Pemilihan Pilkades.

  " Padahal perubahan harus mengikuti peraturan yang sudah ada. Namun nyatanya perubahan itu tidak mengikuti peraturan Perda 54 Tahun 2019, Pasal 63 Pemilihan Kepala Desa bisa di undur jika ada hal hal mendesak, "sebutnya sembari mengatakan tanggal 28 Desember 2021 sidang gugatan akan digelar di PTUN Pekanbaru.

 Selain itu unsur pengunduran Pilkades yang harus dipenuhi jika melakukan perubahan adalah, mengenai masalah gangguan keamanan dan Bencana alam.  " Karena itu  akan uji. Sebab penguduran yang terjadi dalam Pilkades yang dikeluarkan dalam SK Bupati Kampar tersebut tidak berdasar," ucapnya.

 Kemudian Objek gugatan lainya, adalah Panitia Pilkades Desa Baru, yang mana ada pelanggaran terhadap peraturan terhadap Perda 32 Tahun 2021. " Panitia melanggar peraturan yang tidak dilakukan dalam Perda tersebut, "ujarnya. 

 Jadi kita berharap hakim membatalkan keputusan bupati dan membatalkan keputusan panitia. Makanya yang kita gugat peraturan bupati yang melakukan perubahan jadwal pilkades. 

"Semoga pembuktian yang kita ajukan ini bisa diterima oleh hakim," harapnya.

Untuk diketahui dalam Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar serentak yang diadakan 24 November 2021, khususnya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Yang mana 1. M. Haris CH memperoleh 1698, 2. Assariyanto memperoleh 734 suara, 3. Azril Tambusai memperoleh 706, 4. Ahmad Jaiz memperoleh 859 suara, 5. H. Iskandar M.Pd memperoleh 234 suara.


 Editor : muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved