• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Bupati Kampar di Gugat, Kabag Hukum : Kita Siap Hadapi Gugatan Pilkades di Pengadilan

Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 12:27:44 WIB
Cetak
Bupati Kampar di Gugat, Kabag Hukum : Kita Siap Hadapi Gugatan Pilkades  di Pengadilan
PILKADES

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar Khairuman, mengatakan akan menghadapi gugatan yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan. Karena Indonesia adalah negara hukum, tentunya harus ditempuh dengan jalur hukum.

" Jadi apapun hasilnya nanti kita akan menghormati apa yang diputuskan oleh Hakim. Begitu juga para Penggugat diharapkan menghormati juga hasi putusan," ungkapnya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Tim Gabungan Turun ke Sejumlah Hotel

Untuk sekarang kata Khairuman, kita akan melengkapi hal hal yang dapat mementalkan gugatan penggugat. Karena Bupati Kampar menjadi tergugat I di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Tanggal 28 Desember 2021. " Untuk itu  dalil dalil penggugat akan kita mentalkan," ujarnya.

Selain itu Khairuman juga mengapresiasi para Cakades yang menggugat dengan menempuh jalur hukum. Karena itu harus di hormati mereka yang percaya dengan hukum. " Jadi soal benar atau salah biarkan hakim menilai, "tuturnya.

Ia juga menjelaskan dalam Pilkades yang telah dilaksanakan ini, Pemkab Kampar mendapati dua gugatan yang dilakukan calon Kades yang ikut dalam pemilihan yaitu ; Pilkades Desa Baru di PTUN Pekanbaru dan Pilkades Aur Sati di Pengadilan Negeri Bangkinang. " Semoga sidang ini kita harapkan berjalan dengan tertib dan aman," harapnya.

‎Untuk diketahui Calon Kepala Desa Ahmad Jaiz  yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar 2021. Menggugat Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hal terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan yang di lakukan Pemkab Kampar. 

 Menurut Kuasa Hukum  Rusdianto dari Cakades Ahmad Jaiz, mengatakan kalau mereka bukan menggugat masalah hasil. Namun yang menjadi masalah dalam gugatan ini  adalah peraturan Pilkades. " Jadi kesalahan dan pelanggaran Peraturan dari panitia Pilkades, "katanya, Minggu (26/12/2021) kemarin. 

 Lanjutnya dalam hal ini, tergugat I dalam perkara ini adalah Bupati Kampar. Yang mana dalam hal ini Bupati Kampar melakukan perubahan jadwal Pemilihan Pilkades.

  " Padahal perubahan harus mengikuti peraturan yang sudah ada. Namun nyatanya perubahan itu tidak mengikuti peraturan Perda 54 Tahun 2019, Pasal 63 Pemilihan Kepala Desa bisa di undur jika ada hal hal mendesak, "sebutnya sembari mengatakan tanggal 28 Desember 2021 sidang gugatan akan digelar di PTUN Pekanbaru.

 Selain itu unsur pengunduran Pilkades yang harus dipenuhi jika melakukan perubahan adalah, mengenai masalah gangguan keamanan dan Bencana alam.  " Karena itu  akan uji. Sebab penguduran yang terjadi dalam Pilkades yang dikeluarkan dalam SK Bupati Kampar tersebut tidak berdasar," ucapnya.

 Kemudian Objek gugatan lainya, adalah Panitia Pilkades Desa Baru, yang mana ada pelanggaran terhadap peraturan terhadap Perda 32 Tahun 2021. " Panitia melanggar peraturan yang tidak dilakukan dalam Perda tersebut, "ujarnya. 

 Jadi kita berharap hakim membatalkan keputusan bupati dan membatalkan keputusan panitia. Makanya yang kita gugat peraturan bupati yang melakukan perubahan jadwal pilkades. 

"Semoga pembuktian yang kita ajukan ini bisa diterima oleh hakim," harapnya.

Untuk diketahui dalam Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar serentak yang diadakan 24 November 2021, khususnya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Yang mana 1. M. Haris CH memperoleh 1698, 2. Assariyanto memperoleh 734 suara, 3. Azril Tambusai memperoleh 706, 4. Ahmad Jaiz memperoleh 859 suara, 5. H. Iskandar M.Pd memperoleh 234 suara.


 Editor : muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Percepat Cek Kesehatan Gratis, Kejar Target Program Presiden
  • 2 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 3 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 4 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 5 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 6 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 7 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved