• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Bupati Kampar di Gugat, Kabag Hukum : Kita Siap Hadapi Gugatan Pilkades di Pengadilan

Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 12:27:44 WIB
Cetak
Bupati Kampar di Gugat, Kabag Hukum : Kita Siap Hadapi Gugatan Pilkades  di Pengadilan
PILKADES

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar Khairuman, mengatakan akan menghadapi gugatan yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan. Karena Indonesia adalah negara hukum, tentunya harus ditempuh dengan jalur hukum.

" Jadi apapun hasilnya nanti kita akan menghormati apa yang diputuskan oleh Hakim. Begitu juga para Penggugat diharapkan menghormati juga hasi putusan," ungkapnya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Tim Gabungan Turun ke Sejumlah Hotel

Untuk sekarang kata Khairuman, kita akan melengkapi hal hal yang dapat mementalkan gugatan penggugat. Karena Bupati Kampar menjadi tergugat I di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Tanggal 28 Desember 2021. " Untuk itu  dalil dalil penggugat akan kita mentalkan," ujarnya.

Selain itu Khairuman juga mengapresiasi para Cakades yang menggugat dengan menempuh jalur hukum. Karena itu harus di hormati mereka yang percaya dengan hukum. " Jadi soal benar atau salah biarkan hakim menilai, "tuturnya.

Ia juga menjelaskan dalam Pilkades yang telah dilaksanakan ini, Pemkab Kampar mendapati dua gugatan yang dilakukan calon Kades yang ikut dalam pemilihan yaitu ; Pilkades Desa Baru di PTUN Pekanbaru dan Pilkades Aur Sati di Pengadilan Negeri Bangkinang. " Semoga sidang ini kita harapkan berjalan dengan tertib dan aman," harapnya.

‎Untuk diketahui Calon Kepala Desa Ahmad Jaiz  yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar 2021. Menggugat Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Hal terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan yang di lakukan Pemkab Kampar. 

 Menurut Kuasa Hukum  Rusdianto dari Cakades Ahmad Jaiz, mengatakan kalau mereka bukan menggugat masalah hasil. Namun yang menjadi masalah dalam gugatan ini  adalah peraturan Pilkades. " Jadi kesalahan dan pelanggaran Peraturan dari panitia Pilkades, "katanya, Minggu (26/12/2021) kemarin. 

 Lanjutnya dalam hal ini, tergugat I dalam perkara ini adalah Bupati Kampar. Yang mana dalam hal ini Bupati Kampar melakukan perubahan jadwal Pemilihan Pilkades.

  " Padahal perubahan harus mengikuti peraturan yang sudah ada. Namun nyatanya perubahan itu tidak mengikuti peraturan Perda 54 Tahun 2019, Pasal 63 Pemilihan Kepala Desa bisa di undur jika ada hal hal mendesak, "sebutnya sembari mengatakan tanggal 28 Desember 2021 sidang gugatan akan digelar di PTUN Pekanbaru.

 Selain itu unsur pengunduran Pilkades yang harus dipenuhi jika melakukan perubahan adalah, mengenai masalah gangguan keamanan dan Bencana alam.  " Karena itu  akan uji. Sebab penguduran yang terjadi dalam Pilkades yang dikeluarkan dalam SK Bupati Kampar tersebut tidak berdasar," ucapnya.

 Kemudian Objek gugatan lainya, adalah Panitia Pilkades Desa Baru, yang mana ada pelanggaran terhadap peraturan terhadap Perda 32 Tahun 2021. " Panitia melanggar peraturan yang tidak dilakukan dalam Perda tersebut, "ujarnya. 

 Jadi kita berharap hakim membatalkan keputusan bupati dan membatalkan keputusan panitia. Makanya yang kita gugat peraturan bupati yang melakukan perubahan jadwal pilkades. 

"Semoga pembuktian yang kita ajukan ini bisa diterima oleh hakim," harapnya.

Untuk diketahui dalam Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar serentak yang diadakan 24 November 2021, khususnya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Yang mana 1. M. Haris CH memperoleh 1698, 2. Assariyanto memperoleh 734 suara, 3. Azril Tambusai memperoleh 706, 4. Ahmad Jaiz memperoleh 859 suara, 5. H. Iskandar M.Pd memperoleh 234 suara.


 Editor : muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.

Hukrim

Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:51:42 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.

Hukrim

Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:55:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terlihat di p.

Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved