• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Perusahaan Cempaka Properti di Kuansing, Diduga Pecat Karyawatinya Yang Minta Izin Melahirkan ?

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 13:21:22 WIB
Cetak
Perusahaan Cempaka Properti di Kuansing, Diduga Pecat Karyawatinya Yang Minta Izin Melahirkan ?
Ilustrasi wanita hamil

KUANSING (RUANGRIAU.COM) -Nasib malang menimpa salah satu pekerja di Kabupaten Kuantan-Singing (Kuansing), minta izin untuk melahirkan, dirinya malah dipaksa untuk mengundurkan diri oleh pihak tempatnya bekerja. Dan itu  didiuga dilakukan oleh Cempaka Properti, perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti di Kota Teluk Kuantan.

Informasi yang diterima RuangRiau.Com dari seorang karyawati  yang dipecat oleh Cempaka Properti bernama Putri (25) warga Inuman itu, awalnya dirinya mengajukan izin untuk melahirkan karena usia kandungannya sudah memasuki masa tunggu persalinan. Namun pihak Cempaka Properti, malah memaksanya untuk membuat surat pengunduran diri.

''Usia kandungan saya sudah masuk masa tunggu persalinan, makanya saya ajukan izin, tapi orang kantor malah menyuruh saya membuat surat pengunduran diri. Jelas saya tidak terima,'' ujar Putri.

Putri juga menyesalkan kebijakan pihak kantornya yang terkesan semena-mena terhadapnya. Dimana dirinya sudah mengabdi di perusahaan tersebut selama 3 tahun. Apalagi ada pihak manajemen mengucapkan tidak akan membayar pekerja yang tidak bekerja, jelas makin membuat Putri semakin kecewa.

''Alasan pihak perusahaan bisa besar biaya operasional dan perusahaan tidak mau membayar orang yang tidak kerja,'' ungkap Putri kepada RuangRiau.Com Jumat (18/02/2022) siang.

RuangRiau.Com juga mengkonfirmasi pihak Cempaka Properti melalui salah satu pihak manajemennya yang bernama Rizal. Menurut Rizal, apa yang diungkapkan oleh Putri itu adalah salah paham. Rizal mengaku pihaknya hanya memberi surat perjanjian agar yang bersangkutan bisa kembali bekerja usai melahirkan.

''Itu hanya miskomunikasi saja, didalam surat untuk Putri itukan sudah jelas tertulis jikalau dia masih mau bekerja kita akan tetap di Terima,'' Kata Rizal saat ditemui dikantornya Jumat (18/02/2022) siang.

Tidak puas dengan jawaban maneger tersebut kami mencoba mengkonfirmasi owner dari perusahaan baik lewat pesan singkat whatsapp maupun telepon seluler akan tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban.

Dan untuk diketahui, Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni diayat 1 berbunyi,  “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Aturan ini hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh''.


 Editor : Rowandri / Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved