• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Perusahaan Cempaka Properti di Kuansing, Diduga Pecat Karyawatinya Yang Minta Izin Melahirkan ?

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 13:21:22 WIB
Cetak
Perusahaan Cempaka Properti di Kuansing, Diduga Pecat Karyawatinya Yang Minta Izin Melahirkan ?
Ilustrasi wanita hamil

KUANSING (RUANGRIAU.COM) -Nasib malang menimpa salah satu pekerja di Kabupaten Kuantan-Singing (Kuansing), minta izin untuk melahirkan, dirinya malah dipaksa untuk mengundurkan diri oleh pihak tempatnya bekerja. Dan itu  didiuga dilakukan oleh Cempaka Properti, perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti di Kota Teluk Kuantan.

Informasi yang diterima RuangRiau.Com dari seorang karyawati  yang dipecat oleh Cempaka Properti bernama Putri (25) warga Inuman itu, awalnya dirinya mengajukan izin untuk melahirkan karena usia kandungannya sudah memasuki masa tunggu persalinan. Namun pihak Cempaka Properti, malah memaksanya untuk membuat surat pengunduran diri.

''Usia kandungan saya sudah masuk masa tunggu persalinan, makanya saya ajukan izin, tapi orang kantor malah menyuruh saya membuat surat pengunduran diri. Jelas saya tidak terima,'' ujar Putri.

Putri juga menyesalkan kebijakan pihak kantornya yang terkesan semena-mena terhadapnya. Dimana dirinya sudah mengabdi di perusahaan tersebut selama 3 tahun. Apalagi ada pihak manajemen mengucapkan tidak akan membayar pekerja yang tidak bekerja, jelas makin membuat Putri semakin kecewa.

''Alasan pihak perusahaan bisa besar biaya operasional dan perusahaan tidak mau membayar orang yang tidak kerja,'' ungkap Putri kepada RuangRiau.Com Jumat (18/02/2022) siang.

RuangRiau.Com juga mengkonfirmasi pihak Cempaka Properti melalui salah satu pihak manajemennya yang bernama Rizal. Menurut Rizal, apa yang diungkapkan oleh Putri itu adalah salah paham. Rizal mengaku pihaknya hanya memberi surat perjanjian agar yang bersangkutan bisa kembali bekerja usai melahirkan.

''Itu hanya miskomunikasi saja, didalam surat untuk Putri itukan sudah jelas tertulis jikalau dia masih mau bekerja kita akan tetap di Terima,'' Kata Rizal saat ditemui dikantornya Jumat (18/02/2022) siang.

Tidak puas dengan jawaban maneger tersebut kami mencoba mengkonfirmasi owner dari perusahaan baik lewat pesan singkat whatsapp maupun telepon seluler akan tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban.

Dan untuk diketahui, Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni diayat 1 berbunyi,  “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Aturan ini hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh''.


 Editor : Rowandri / Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:37:47 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rotasi jabatan di tubuh Polri membawa perubahan pada.

Hukrim

Polsek Rupat Ingatkan Warga: Waspadai Narkoba, Cegah Karhutla Sejak Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53:35 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diminta.

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved