• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Tekno
  • More
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Ketua LAK Yusri : Pj Bupati Kamsol Akan Membuat Pendidikan Kampar Lebih Baik
Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
PKS Dorong Pemerintah Buka Izin Industri Minyak Goreng, Terutama oleh BUMN/BUMD
Kampar Raih Rekor MURI Program Mobil Ambulance Desa, Ini Ucapan Kades Salo
Guru SDN 018  : Bapak Gubernur dan Bupati Kampar, Main Mainlah ke Sekolah Kami

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

KPU : Pendaftaran Partai Politik Dimulai Tanggal 1 Sampai 7 Agustus 2022

Redaksi

Kamis, 07 April 2022 20:52:32 WIB
Cetak
KPU : Pendaftaran Partai Politik Dimulai Tanggal 1 Sampai 7 Agustus 2022
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) -  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim saat menjadi pembicara pada Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

“Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” terang Hasyim.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.

Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang juga pembicara dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu. Fokus tersebut seperti jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” jelasnya.


Sumber : Puspen Mendagri /  Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:40:22 WIB

NUSA DUA (RUANGRIAU.COM) - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zu.

Politik

Tanpa Dihadiri Catur, PKB Kampar Berbagi Takjil dan Bukber di Kantor

Jumat, 29 April 2022 - 00:38:20 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kampar mengelar keg.

Politik

Bawaslu Riau Terima Kunjungan DPD Partai Garuda

Senin, 18 April 2022 - 21:33:42 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bawaslu Riau-Pekanbaru, berlokasi di ruang Ketua Bad.

Politik

Sambut Ramadhan 1443 H, MKGR Kampar Silahturrahmi dan Paparkan Program Kerja

Rabu, 30 Maret 2022 - 08:49:40 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Musyawarah K.

Politik

Ahmad Fikri : Kader Golkar Kampar Harus Ingat Pesan Ketum,  Target Kita 50 Persen

Jumat, 25 Februari 2022 - 15:53:44 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kordinator Daerah (Korda) Pemenangan wilayah Golka.

Politik

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD I Golkar Riau, Ini Ucapan Ketua DPRD Inhil H Ferryandi

Jumat, 25 Februari 2022 - 10:25:26 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir H Ferryandi hadir .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
H. Kamsol :  LAMR Kampar Diharapkan Dapat Membantu Tugas Bupati
24 Mei 2022
Ketua LAK Yusri : Pj Bupati Kamsol Akan Membuat Pendidikan Kampar Lebih Baik
24 Mei 2022
Pelantikan Pj Bupati Kampar dan Pekanbaru Dikawal Personil Brimob dan Polda Riau
23 Mei 2022
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
22 Mei 2022
Esok Dilantik, Kamsol Pj Bupati Kampar Jalani Gladi
22 Mei 2022
Kuansing Raih Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Satu di Riau
21 Mei 2022
Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
20 Mei 2022
PKS Dorong Pemerintah Buka Izin Industri Minyak Goreng, Terutama oleh BUMN/BUMD
20 Mei 2022
Kampar Raih Rekor MURI Program Mobil Ambulance Desa, Ini Ucapan Kades Salo
20 Mei 2022
Guru SDN 018  : Bapak Gubernur dan Bupati Kampar, Main Mainlah ke Sekolah Kami
19 Mei 2022
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 BREAKING NEWS :  Besok, 'Sultan Syarif Assayidis Tengku Nazir' Akan Ditabalkan  Jadi Sultan Siak XIII Indrapura
  • 2 Ini Nama 72 Pejabat Administrator Kampar, Yang Dilantik Assisten III Azwan
  • 3 Ini Yang Disampaikan Pewaris Kesultanan Siak XIII Indrapura, Dalam Halal Bihalal Padan Riau
  • 4 Yuk Buka Puasa Ramadhan Di Kampoeng Bedug Labersa
  • 5 Pupuk Asli Riau 'Okura Emas' melakukan MoU Dengan DPD PAPDESI Riau
  • 6 Rakenis Korsabhara Baharkam Polri 2022, Ini Kata Dirpamobvit Polda Banten
  • 7 Konferda DPD K SPSI, Datuk Khairuddin Al-Young Riau Didaulat Untuk Pimpin Do'a

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved