• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Perkara Dugaan Camat Tambang Berbisnis Galian C Ilegal, Dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Kampar

Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 16:43:50 WIB
Cetak
Perkara Dugaan Camat Tambang Berbisnis Galian C Ilegal, Dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Kampar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Silvanus Manulang

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Silvanus Manulang benarkan adanya surat pelimpahan dugaan Ilegal mining Camat Tambang Abukari dari Kejati Riau ke Kejari Kampar.

" Surat yang dikirim itu masuk pada bulan April 2022 dan saat ini akan kita pelajari kasus dugaan Camat yang diduga berbisnis Galian C ilegal tersebut, " ungkapnya, Kamis (12/5/2022).

Silvanus Manulang menyampaikan, dengan pelimpahan perkara ini akan menjadi perhatin penting Bapak Kepala Kejari Kampar. " Karena itu akan ada team yang nantinya untuk memeriksa perkaran tersebut, " ujarnya.

Sebelumnya untuk diketahui perkara dugaan camat tambang melakukan bisnis galian c ilegal ini dilaporkan oleh Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi Camat ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (4/3/2022) lalu

Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing mengatakan, laporan diserahkan langsung ke Kejati Riau. Laporan disertai bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan Camat Tambang atas dugaan korupsi dalam bisnis Galian C ilegal," ungkap  Jackson . 

Menurut Jackson, PETIR berkolaborasi dengan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) dalam membuat laporan tersebut. Ia menyatakan, terdapat kepentingan pelestarian lingkungan dan penyelamatan perekonomian negara jika kasus korupsi ini diungkap.

"Kita sudah investigasi, telaah dan diskusi mendalam. Ada indikasi korupsi di sini serta penyalahgunaan wewenang Oknum camat, ia seharusnya menjaga lingkungan nya selaku camat, ini justru berbanding terbalikt" kata Jackson. Ia meminta Kejati Riau mengusut tuntas laporan tersebut agar menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat lain yang berbisnis ilegal.

Jackson menduga, Abukari menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sebagai Camat Tambang. Camat juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis Galian C ilegal.

Menurut Jackson, Abukari dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 12 hurif i Undang-undang Republik  Indonesia Nomor  20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Camat berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Seperti mencegah Galian C ilegal karena melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkunfan Hidup," ungkap Jackson.

Ia menyayangkan, Camat Tambang malah  ikut berbisnis Galian C ilegal. Sehungga Camat mendapat nilai ekonomis dari bisnis Galian C ilegal tersebut.

Menurut Jackson, indikasi korupsi dilihat dari Surat Pernyataan Jual Beli antara Abukari dengan seseorang bernama Hendriyanto. Abukari menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan yang totalnya Rp. 410 juta.

Sementara itu, Ketua YLBHR, Dempos TB menambahkan, bisnis Galian C ilegal bukan saja melanggar Undang-undang Pertambangan. Tetapi juga melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Akibat bisnis Galian C ilegal, negara dirugikan. Negara seharusnya bisa memperoleh pendapatan jika Galian C mengantongi ijin," tandas Dempos.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.

Hukrim

Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:32:21 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved