• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Tekno
  • More
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Ketua LAK Yusri : Pj Bupati Kamsol Akan Membuat Pendidikan Kampar Lebih Baik
Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
PKS Dorong Pemerintah Buka Izin Industri Minyak Goreng, Terutama oleh BUMN/BUMD
Kampar Raih Rekor MURI Program Mobil Ambulance Desa, Ini Ucapan Kades Salo
Guru SDN 018  : Bapak Gubernur dan Bupati Kampar, Main Mainlah ke Sekolah Kami

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Perkara Dugaan Camat Tambang Berbisnis Galian C Ilegal, Dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Kampar

Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 16:43:50 WIB
Cetak
Perkara Dugaan Camat Tambang Berbisnis Galian C Ilegal, Dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Kampar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Silvanus Manulang

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Silvanus Manulang benarkan adanya surat pelimpahan dugaan Ilegal mining Camat Tambang Abukari dari Kejati Riau ke Kejari Kampar.

" Surat yang dikirim itu masuk pada bulan April 2022 dan saat ini akan kita pelajari kasus dugaan Camat yang diduga berbisnis Galian C ilegal tersebut, " ungkapnya, Kamis (12/5/2022).

Silvanus Manulang menyampaikan, dengan pelimpahan perkara ini akan menjadi perhatin penting Bapak Kepala Kejari Kampar. " Karena itu akan ada team yang nantinya untuk memeriksa perkaran tersebut, " ujarnya.

Sebelumnya untuk diketahui perkara dugaan camat tambang melakukan bisnis galian c ilegal ini dilaporkan oleh Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi Camat ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (4/3/2022) lalu

Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing mengatakan, laporan diserahkan langsung ke Kejati Riau. Laporan disertai bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan Camat Tambang atas dugaan korupsi dalam bisnis Galian C ilegal," ungkap  Jackson . 

Menurut Jackson, PETIR berkolaborasi dengan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) dalam membuat laporan tersebut. Ia menyatakan, terdapat kepentingan pelestarian lingkungan dan penyelamatan perekonomian negara jika kasus korupsi ini diungkap.

"Kita sudah investigasi, telaah dan diskusi mendalam. Ada indikasi korupsi di sini serta penyalahgunaan wewenang Oknum camat, ia seharusnya menjaga lingkungan nya selaku camat, ini justru berbanding terbalikt" kata Jackson. Ia meminta Kejati Riau mengusut tuntas laporan tersebut agar menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat lain yang berbisnis ilegal.

Jackson menduga, Abukari menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sebagai Camat Tambang. Camat juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis Galian C ilegal.

Menurut Jackson, Abukari dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 12 hurif i Undang-undang Republik  Indonesia Nomor  20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Camat berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Seperti mencegah Galian C ilegal karena melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkunfan Hidup," ungkap Jackson.

Ia menyayangkan, Camat Tambang malah  ikut berbisnis Galian C ilegal. Sehungga Camat mendapat nilai ekonomis dari bisnis Galian C ilegal tersebut.

Menurut Jackson, indikasi korupsi dilihat dari Surat Pernyataan Jual Beli antara Abukari dengan seseorang bernama Hendriyanto. Abukari menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan yang totalnya Rp. 410 juta.

Sementara itu, Ketua YLBHR, Dempos TB menambahkan, bisnis Galian C ilegal bukan saja melanggar Undang-undang Pertambangan. Tetapi juga melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Akibat bisnis Galian C ilegal, negara dirugikan. Negara seharusnya bisa memperoleh pendapatan jika Galian C mengantongi ijin," tandas Dempos.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Pelantikan Pj Bupati Kampar dan Pekanbaru Dikawal Personil Brimob dan Polda Riau

Senin, 23 Mei 2022 - 11:24:49 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM)- Menjelang pelantikan Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Ka.

Hukrim

BNNP  Riau Tangkap Lima Pelaku Narkoba, Ternyata Dua Berstatus Napi Lapas Bangkinang

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:04:28 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) —Lima warga Kampar terlibat peredaran narkoba di.

Hukrim

Mantap...Buronan Kasus Korupsi Rp35 Miliar di Riau Ditangkap

Sabtu, 23 April 2022 - 20:16:04 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan .

Hukrim

LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

Selasa, 05 April 2022 - 21:03:24 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - PTPN  V Sei Garo diduga telah melakukan perusakan .

Hukrim

Rakenis Korsabhara Baharkam Polri 2022, Ini Kata Dirpamobvit Polda Banten

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:22:50 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korsabhara Bahar.

Hukrim

Kepala BNN Provinsi Riau Sambangi Kampar, Sosialisasi Tentang Narkotika

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:30:01 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM)  - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Ri.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
H. Kamsol :  LAMR Kampar Diharapkan Dapat Membantu Tugas Bupati
24 Mei 2022
Ketua LAK Yusri : Pj Bupati Kamsol Akan Membuat Pendidikan Kampar Lebih Baik
24 Mei 2022
Pelantikan Pj Bupati Kampar dan Pekanbaru Dikawal Personil Brimob dan Polda Riau
23 Mei 2022
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
22 Mei 2022
Esok Dilantik, Kamsol Pj Bupati Kampar Jalani Gladi
22 Mei 2022
Kuansing Raih Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Satu di Riau
21 Mei 2022
Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
20 Mei 2022
PKS Dorong Pemerintah Buka Izin Industri Minyak Goreng, Terutama oleh BUMN/BUMD
20 Mei 2022
Kampar Raih Rekor MURI Program Mobil Ambulance Desa, Ini Ucapan Kades Salo
20 Mei 2022
Guru SDN 018  : Bapak Gubernur dan Bupati Kampar, Main Mainlah ke Sekolah Kami
19 Mei 2022
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 BREAKING NEWS :  Besok, 'Sultan Syarif Assayidis Tengku Nazir' Akan Ditabalkan  Jadi Sultan Siak XIII Indrapura
  • 2 Ini Nama 72 Pejabat Administrator Kampar, Yang Dilantik Assisten III Azwan
  • 3 Ini Yang Disampaikan Pewaris Kesultanan Siak XIII Indrapura, Dalam Halal Bihalal Padan Riau
  • 4 Yuk Buka Puasa Ramadhan Di Kampoeng Bedug Labersa
  • 5 Pupuk Asli Riau 'Okura Emas' melakukan MoU Dengan DPD PAPDESI Riau
  • 6 Rakenis Korsabhara Baharkam Polri 2022, Ini Kata Dirpamobvit Polda Banten
  • 7 Konferda DPD K SPSI, Datuk Khairuddin Al-Young Riau Didaulat Untuk Pimpin Do'a

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved