• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 18:40:22 WIB
Cetak
Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH

NUSA DUA (RUANGRIAU.COM) - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH berpandangan bahwa saat ini WNI yang mempunyai Paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan, karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum.

Dirjen Zudan mengatakan, dalam administrasi pemerintahan, apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis. Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan saat berbicara dalam kegiatan Simposium Nasional Hukum Tata Negara di The Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Padahal, dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

"Perumusan di Pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi.
Sehingga, tambah Zudan, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya. Nah, disinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkrit, individual dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah.

"Sehingga, saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," ulasnya.

Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga menjelaskan,  pengalamannya di Biro Hukum Kemendagri tahun 2008 hingga 2014, ada asas hukum yang mengatakan "Lex superiori derogat legi inferiori". Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.

"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan," papar Dirjen Zudan.

Jadi menurut pandangannya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret.

"Jadi kita belum tahu, ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan mengusulkan di tahun 2024 dalam Pemilihan Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta Pilkada,  Pileg atau Pilpres perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Sebab selama ini, dirinya menilai dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut Stelselnya Pasif. Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden (Capres) atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD (Caleg) serta calon kepala daerah (Cakada) tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak.

"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU,  sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, anggota KPU RI Muhammad Afifuddin, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Radian Muzhar, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Aadministrasi Negara Prof Dr Satya Arinanto, Dewan Pembina Perludem Titi Anggreini sebagai Moderator. 


Sumber : Puspen Mendagri /  Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Kampar Sesuai Mekanisme

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:21:49 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRKAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupa.

Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved