Pilihan
Murka! Komisi IX DPR akan Panggil Paksa Kepala DJSN
JAKARTA (RUANGRIAU) - Jajaran Komisi IX DPR RI mengeluarkan kesimpulan rapat yang cukup keras saat menghadapi Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial, dan Direks BPJS Kesehatan untuk membahas kelanjutan kebijakan penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/2023).
Ini bukan karena ketegangan rapat yang terjadi akibat adu mulut dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melainkan karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara, tidak datang dalam rapat tersebut dan juga dianggap jarang menghadiri rapat dengan Komisi IX ketika diundang.
Selain karena ketidakhadiran Ketua DJSN, pemaparan hasil evaluasi uji coba penerapan program kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dalam rapat itu juga dianggap tidak komprehensif, karena hanya menyajikan data hasil uji coba empat rumah sakit dari total 14 rumah sakit yang telah diuji coba Kementerian Kesehatan.
"Komisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN yang berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI sehingga menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat membacakan hasil rapat, Kamis malam (9/2/2023).
Dikutip dari CNBC Indonesia, dalam kesimpulan rapat ini, disebutkan bahwa ketidakhadiran Ketua DJSN telah melanggar Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Oleh sebab itu, Kurniasih berujar, Komisi IX akan memanggil paksa Ketua DJSN dengan menggunakan polisi. Menurutnya, ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 73 ayat 4
"Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir," tegasnya.
Dengan demikian, poin akhir dari kesimpulan rapat ini adalah tidak melanjutkan pembahasan penjelasan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan, dan penjelasan tentang hasil pembahasan review tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Denga Pendapat dengan DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 tidak dilanjutkan karena ketidakhadiran Ketua DJSN," ucap Kurniasih. (*)
Berita Lainnya
Ancaman Sesar Sumatera Nyata, BMKG Ingatkan Warga Sumbar Tetap Waspada
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) m.
Musim Kemarau Dimulai April 2024
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) m.
Cuaca Ekstrem saat Periode Pancaroba: Petir, Puting Beliung hingga Hujan Es
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) m.
Usulan Kebutuhan Formasi CASN 2024 Diperpanjang Sampai 16 Februari
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kep.
Mau Tahu Syarat Jadi Kepala Desa dan Besaran Gajinya? Berikut Ini Ulasannya
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Masa jabatan kepala desa (Kades) direvisi menjadi dela.
Terkait Formasi PPPK, Pemda Jangan Mbalelo!
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Tekn.