Pilihan
Plus Minus Coblos Partai dan Caleg

JAKARTA (RUANGRIAU) - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan UU Pemilu. Merespons itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap plus dan minus dari sistem pemilu terbuka (coblos caleg) dan sistem pemilu tertutup (coblos partai).
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan menilai sistem pemilu terbuka atau tertutup sudah menjadi perbincangan publik belakangan ini. Benni menilai minus dari sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai ada yang mengistilahkan seperti beli kucing dalam karung.
"Sebenarnya banyak pihak yang sudah mengangkat itu ya. Ada minusnya, kalau kita yang tertutup nanti kita istilahnya ada yang bilang, 'beli kucing dalam karung', ada yang istilahnya seperti itu," kata Benni usai mendampingi Mendagri Tito Karnavian rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Sementara, sebut Benni, sistem proporsional terbuka atau coblos caleg dianggap mengakomodir keinginan masyarakat memilih caleg jagoannya secara langsung. Menurutnya, kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem ini perlu menjadi pertimbangan.
"Sementara kalau kita yang terbuka kan kita tahu, masyarakat tahu, dia memilih orangnya yang mana, sehingga harapan untuk salah pilih itu kecil. Karena itu yang dia tahu, dia mengetahui, dan itu yang dia inginkan dia akan pilih itu," katanya.
"Itu salah satu, dan ada juga yang lain-lain ya. Yang perlu menjadi pertimbangan nanti bersama-sama," imbuhnya.
Benni melanjutkan sistem proporsional tertutup akan mengakomodir lebih banyak peran partai. Sebaliknya, sistem proporsional terbuka tak banyak melibatkan peran partai dalam menentukan caleg yang lolos ke parlemen.
"Kalau yang tertutup itu lebih banyak mungkin peran partai, sementara yang terbuka peran partainya sedikit. Dan banyak di lapangan juga untuk soal kaderisasi juga nanti menjadi isu tersendiri kalau ada isu terbuka dan tertutup ini," kata Benni.
Meskipun demikian, Benni mengungkit arahan Mendagri Tito bahwa pihaknya tetap mengikuti putusan MK terkait sistem pemilu ini.
"Tapi kami di Kementerian Dalam Negeri ya Pak Menteri sudah bilang, ya, kita menunggu putusan dari MK, ya dua-duanya sama-sama baik. Kita menghormati nanti putusan MK seperti apa," katanya. (*)
Berita Lainnya
Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .
Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.
Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.
Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur
PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.
Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.
Mhd Amin: Debat Publik Penting Bagi Masyarakat Agar Tahu Visi Misi Paslon
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabu.