• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Lindungi Masyarakat dari Polusi Asap

DPRD Rohil Bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi

Ahad, 19 Februari 2023 16:03:48 WIB
Cetak
DPRD Rohil Bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Guna melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya polusi asap rokok, maka DPRD Rohil berupaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam, dapat dijelaskan terkait rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan rokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Tentunya, kata Darwis, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para perokok pasif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkup yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

"Selama ini kan banyak perokok sembarangan saja, di mana-mana merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Sementara dampak buruknya bagi yang tidak merokok sangat besar," kata Darwis.

Bertolak dari hal tersebut, guna memberikan ruang yang bersih dari asap rokok bagi masyarakat, oleh karena upaya yang diarahkan untuk menurunkan jumlah perokok baik aktif maupun pasif dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara langsung dengan Perda KTR ini.

Kemudian, untuk pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya. Penetapan kawasan tanpa rokok sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak, baik lembaga institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat.

Namun, kata Darwis, pada kenyataannya upaya yang telah melakukan tersebut jauh tertinggal dibanding dengan penjualan periklanan dan promosi atau penggunaan rokok. 

"Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan," sebut Darwis.

Karena, jelasnya, lingkungan tercemar asap rokok perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari asap rokok.

Maka dari itu, untuk melakukan pencegahan penciptaan iklim yang sehat serta meningkatkan produktivitas kerja masyarakat Rokan Hilir, tentunya  perlu adanya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

"Semoga apa yang kita rencanakan terlaksana dengan baik. Sehingga kesehatan masyarakat terhadap polusi asap rokok lebih terlindungi," pungkasnya. (*)


 Editor : RR5/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:42:29 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mulai menjajaki kerja .

Daerah

Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:07:25 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat .

Daerah

Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04:33 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringa.

Daerah

BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:07:02 WIB

KUOK (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Badan Penang.

Daerah

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22:23 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajr.

Daerah

Pemko Pekanbaru Kebut Penanganan Banjir, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dinormalisasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:18:56 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengintensif.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Ikuti Piala Suratin U-17, Kampar Junior FA Resmi Dilepas Berangkat ke Inhu
28 Juli 2026
Beasiswa 2026: Kuliah Gratis di UISI sampai Lulus!
27 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 2 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 3 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 4 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 5 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas
  • 6 Tim Sapa Motoris Satpol PP Diluncurkan, Kedepankan Penegakan Perda yang Humanis
  • 7 Proyek Tol Tinggalkan Persoalan, Zulkardi Tegaskan HKI Harus Bertanggung Jawab

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved