• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

FSGI Mencatat Januari - 18 Februari, 86 Anak Jadi Korban

Retno: Guru Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dipidana, Bukan Dimediasi

Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 07:56:35 WIB
Cetak
Retno: Guru Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dipidana, Bukan Dimediasi
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti (Istimewa)

JAKARTA (RUANGRIAU) – Sekolah yang harusnya jadi salah satu tempat teraman bagi anak justru berubah menjadi mimpi buruk. Belum genap dua bulan di awal tahun ini, namun sudah puluhan anak dilaporkan mengalami kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sejak Januari hingga 18 Februari 2023, ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 50 persen kasus kekerasan seksual ini terjadi di jenjang SD/MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan semuanya laki-laki, ada 10 orang. Adapun status pelaku sebagian besar merupakan pimpinan ponpes dan guru. Kemudian disusul kepala sekolah dan penjaga sekolah.

”Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,2 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,8 persen,” ujar Retno, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, ada sejumlah modus yang dilakukan oleh para predator seksual tersebut. Diantaranya, bujukan untuk mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang pemilik Ponpes, evaluasi pembelajaran di dalam ruang Podcast Ponpes pada pukul 23.00 wib kemudian dicabuli, diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku, memeriksa pekerjaan rumah sambil dipangku. Bahkan yang lebih bejat lagi, siswa dilecehkan justru usai melaporkan pelecehan yang dialaminya.

”Korban malah dicabuli Kepsek di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan,” ungkap Retno.

Dari modus-modus yang ada, relasi kuasa masih sangat kuat digunakan untuk melakukan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Hal ini pula yang menjadikan pelaku seolah memiliki kebenaran hakiki baik ucapan maupun tindakannya. Sehingga hanya sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban yang notabene masih di bawah umur.

Sayangnya, selama ini, hukuman bagi pendidik yang melakukan kekerasan seksual hanya sebatas mutasi.

Menurut Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail, dinas pendidikan umumnya menggunakan peraturan yang berlaku umum. Yaitu peraturan kepegawaian dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. ”Sementara dalam hukum kepegawaian tidak ada hukuman penjara, sehingga kerap kali sanksi ketika korban tidak melapor ke polisi adalah berupa mutasi,” keluhnya.

Padahal, lanjut dia, mutasi sejatinya bukanlah hukuman. Akan tetapi, digunakan untuk promosi jabatan atau atas keinginan si pegawai sendiri.

Dampaknya, risiko si guru pelaku mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari di tempat barunya pun sangat besar. Sebab, tak ada efek jera yang diberikan. Dia mencontohkan pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru agama berinisial AM (33 tahun) di SMPN di kabupaten Batang, Jawa Tengah (2022).

Ternyata, pelaku sebelumnya diduga pernah melakukan kejahatan serupa di sekolah sebelumnya. Ada juga kasus guru agama berinisial M (51 tahun) di salah satu SD di kabupaten Cilacap yang cabuli 15 siswinya yang berakhir mediasi.

”Guru yang jadi pelaku kemudian dimutasi, lalu berbuat kekerasan seksual lagi terhadap siswinya di sekolah yang baru,” ungkapnya.

Melihat kondisi ini, pihaknya pun mendesak pemerintah pusat maupun daerah memastikan para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana. Bukan berakhir dengan mediasi. Hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi. (*)


Sumber : Jawapos /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi

Sabtu, 27 September 2025 - 22:21:33 WIB

ROHUL (RUANGRIAU.COM) - Kepala SMK Negeri 4 Rambah, Mardewifa, M.Pd, memberikan .

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Kelompok 19 Sungai Pinang Penyuluhan di SMAN 1 Kampar Timur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:31:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Sungai Pinang Kelompok 19 melakukan s.

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Gelar Sosialisasi di SMKS Global Cendekia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:25:44 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrab Kelompok 19 Su.

Pendidikan

Cegah Depresi dan Bunuh Diri, Pemerintah Hadir Lewat healing119.id

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Bunuh diri tidak terjadi begitu saja. Dalam banyak kasus, ini me.

Pendidikan

Kombes Wawan Menjadi Narasumber Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Narkoba di Sekolah

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:32:01 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr Wawan SH MH, menjadi narasumb.

Pendidikan

Quran Camp di Pekanbaru Dapat Dukungan Penuh dari Wakil Wali Kota

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:39:46 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memberi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved