• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

FSGI Mencatat Januari - 18 Februari, 86 Anak Jadi Korban

Retno: Guru Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dipidana, Bukan Dimediasi

Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 07:56:35 WIB
Cetak
Retno: Guru Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dipidana, Bukan Dimediasi
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti (Istimewa)

JAKARTA (RUANGRIAU) – Sekolah yang harusnya jadi salah satu tempat teraman bagi anak justru berubah menjadi mimpi buruk. Belum genap dua bulan di awal tahun ini, namun sudah puluhan anak dilaporkan mengalami kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sejak Januari hingga 18 Februari 2023, ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 50 persen kasus kekerasan seksual ini terjadi di jenjang SD/MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan semuanya laki-laki, ada 10 orang. Adapun status pelaku sebagian besar merupakan pimpinan ponpes dan guru. Kemudian disusul kepala sekolah dan penjaga sekolah.

”Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,2 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,8 persen,” ujar Retno, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, ada sejumlah modus yang dilakukan oleh para predator seksual tersebut. Diantaranya, bujukan untuk mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang pemilik Ponpes, evaluasi pembelajaran di dalam ruang Podcast Ponpes pada pukul 23.00 wib kemudian dicabuli, diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku, memeriksa pekerjaan rumah sambil dipangku. Bahkan yang lebih bejat lagi, siswa dilecehkan justru usai melaporkan pelecehan yang dialaminya.

”Korban malah dicabuli Kepsek di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan,” ungkap Retno.

Dari modus-modus yang ada, relasi kuasa masih sangat kuat digunakan untuk melakukan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Hal ini pula yang menjadikan pelaku seolah memiliki kebenaran hakiki baik ucapan maupun tindakannya. Sehingga hanya sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban yang notabene masih di bawah umur.

Sayangnya, selama ini, hukuman bagi pendidik yang melakukan kekerasan seksual hanya sebatas mutasi.

Menurut Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail, dinas pendidikan umumnya menggunakan peraturan yang berlaku umum. Yaitu peraturan kepegawaian dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. ”Sementara dalam hukum kepegawaian tidak ada hukuman penjara, sehingga kerap kali sanksi ketika korban tidak melapor ke polisi adalah berupa mutasi,” keluhnya.

Padahal, lanjut dia, mutasi sejatinya bukanlah hukuman. Akan tetapi, digunakan untuk promosi jabatan atau atas keinginan si pegawai sendiri.

Dampaknya, risiko si guru pelaku mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari di tempat barunya pun sangat besar. Sebab, tak ada efek jera yang diberikan. Dia mencontohkan pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru agama berinisial AM (33 tahun) di SMPN di kabupaten Batang, Jawa Tengah (2022).

Ternyata, pelaku sebelumnya diduga pernah melakukan kejahatan serupa di sekolah sebelumnya. Ada juga kasus guru agama berinisial M (51 tahun) di salah satu SD di kabupaten Cilacap yang cabuli 15 siswinya yang berakhir mediasi.

”Guru yang jadi pelaku kemudian dimutasi, lalu berbuat kekerasan seksual lagi terhadap siswinya di sekolah yang baru,” ungkapnya.

Melihat kondisi ini, pihaknya pun mendesak pemerintah pusat maupun daerah memastikan para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana. Bukan berakhir dengan mediasi. Hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi. (*)


Sumber : Jawapos /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Wawako Tinjau TKA SD, Pastikan Ujian Berjalan Lancar

Selasa, 21 April 2026 - 11:50:44 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, .

Pendidikan

Komputer Sekolah Minim, Agung Siapkan Program Pembaruan

Kamis, 09 April 2026 - 15:21:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana melakukan pembaruan fasilitas kom.

Pendidikan

KIT Tenayan Serap 14 Ribu Pekerja, Pemko Siapkan SDM Lewat Pendidikan Vokasi

Senin, 06 April 2026 - 12:19:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong kehadira.

Pendidikan

21 SMP Swasta Jadi Mitra Pemko Pekanbaru, Tambah Daya Tampung SPMB 2026

Ahad, 01 Maret 2026 - 13:38:55 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 21 SMP swasta di Kota Pekanbaru resmi beker.

Pendidikan

Disdik Riau: Siswa Belum Punya SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:16:30 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Mulai tahun ini, pelajar SMA dan SMK di Riau yang be.

Pendidikan

SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:07:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved