Pilihan
Soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda
Yusril: Majelis Hakim Keliru
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Yusril memaparkan, dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.
Advertisement
"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'," tuturnya.
Menurut Yusril, perkara perdata ini beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Yusril menjelaskan bahwa jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain.
"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," papar Yusril. (*)
Berita Lainnya
Tokoh Riau Nyatakan Sikap, Ajak Pilih Caleg dari Putra-Putri Terbaik Riau
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tokoh masyarakat Riau mengadakan pertemuan dan menya.
Ratusan Warga Sumut Nyoblos di Rohil, Begini Alasannya
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Ratusan warga Labuhanbatu Selatan, Provinsi S.
Rumbai Istimewa, Kampung Kedua Bagi Kami
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rumbai merupakan kampung kedua bagi Calon Legislatif.
Pengawasan Masa Kampanye, Bawaslu Kampar Tindaklanjuti Laporan dan Cegah Pelanggaran
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Antusiasme Tinggi Sambut Kedatangan Prabowo - Gibran di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Antusiasme tinggi terpancar dari Tim Koalisi Daerah .
Mau Tahu Cara Pindah TPS Pemilu 2024? Cek Langkah-langkahnya!
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pelaksan.