• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik

Soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda

Yusril: Majelis Hakim Keliru

Redaksi

Kamis, 02 Maret 2023 19:09:33 WIB
Cetak
Yusril: Majelis Hakim Keliru
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Yusril memaparkan, dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.
Advertisement

"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'," tuturnya.

Menurut Yusril, perkara perdata ini beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Yusril menjelaskan bahwa jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," papar Yusril. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Kampar Sesuai Mekanisme

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:21:49 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRKAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupa.

Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved