Pilihan
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Instansi Kesehatan
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi kesehatan, Selasa (7/3/2023).
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023) di Lapas itu melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Ners Afridah SKM MKes, perwakilan RS RM dr Pratomo, Kepala Puskesmas Bagansiapiapi dr Romy, Ketua LBH Ananda Fitriani SH dan Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH.
MoU itu dilakukan guna memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu tahanan maupun narapidana.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, kondisi Lapas sangat padat, sehingga dengan kondisi ini sudah barang tentu kesehatan warga binaan kurang baik. Oleh karena itu dilakukan MoU ini untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Wachid menambahkan, pihaknya menyadari adanya keterbatasan baik itu sarpras maupun SDM, namun pihaknya terus berupaya agar keterbatasan itu tidak menjadi keluhan.
Adapun tujuan MoU ini, kata Wachid, guna memberikan kemudahan kepada warga binaan, tidak hanya tahanan namun juga bagi narapidana. Tentunya bagaimana bantuan hukum ke depan ada kemudahan dan akses sehingga bantuan hukum tidak terjadi kendala.
"Kita ingin memberikan apa yang terbaik bagi warga binaan. Sehingga perlu upaya-upaya lebih supaya pelayanan lapas ke depan lebih baik lagi," kata Wachid.
Dalam sambutannya, Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH mengatakan, sejak baru disahkannya undang-undang bantuan hukum, lalu dua tahun sejak disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 itu telah berhasil menjaring 360 LBH se-Indonesia dan di Riau hanya ada 10 LBH, seiring berjalannya waktu sampai kini sudah ada 14 LBH, dari yang ada ini, dua di antaranya berdomisili di Rohil.
Kalna menegaskan, tidak ada pembatasan lagi bagi siapapun untuk mendapatkan bantuan hukum. Kendati, yang dapat bantuan hukum adalah masyarakat yang memenuhi kategori kurang mampu.
"Jadi tidak semua masyarakat bisa diberikan pelayanan bantuan hukum. Adapun yang kita berikan bantuan adalah khusus masyarakat kurang mampu atau miskin," ujar Kalna. (*)
Berita Lainnya
Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.
Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD.
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh pemuda untuk terus.
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ada rencana pekan depan berlangsung Operasi .








