Pilihan
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Instansi Kesehatan
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi kesehatan, Selasa (7/3/2023).
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023) di Lapas itu melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Ners Afridah SKM MKes, perwakilan RS RM dr Pratomo, Kepala Puskesmas Bagansiapiapi dr Romy, Ketua LBH Ananda Fitriani SH dan Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH.
MoU itu dilakukan guna memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu tahanan maupun narapidana.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, kondisi Lapas sangat padat, sehingga dengan kondisi ini sudah barang tentu kesehatan warga binaan kurang baik. Oleh karena itu dilakukan MoU ini untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Wachid menambahkan, pihaknya menyadari adanya keterbatasan baik itu sarpras maupun SDM, namun pihaknya terus berupaya agar keterbatasan itu tidak menjadi keluhan.
Adapun tujuan MoU ini, kata Wachid, guna memberikan kemudahan kepada warga binaan, tidak hanya tahanan namun juga bagi narapidana. Tentunya bagaimana bantuan hukum ke depan ada kemudahan dan akses sehingga bantuan hukum tidak terjadi kendala.
"Kita ingin memberikan apa yang terbaik bagi warga binaan. Sehingga perlu upaya-upaya lebih supaya pelayanan lapas ke depan lebih baik lagi," kata Wachid.
Dalam sambutannya, Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH mengatakan, sejak baru disahkannya undang-undang bantuan hukum, lalu dua tahun sejak disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 itu telah berhasil menjaring 360 LBH se-Indonesia dan di Riau hanya ada 10 LBH, seiring berjalannya waktu sampai kini sudah ada 14 LBH, dari yang ada ini, dua di antaranya berdomisili di Rohil.
Kalna menegaskan, tidak ada pembatasan lagi bagi siapapun untuk mendapatkan bantuan hukum. Kendati, yang dapat bantuan hukum adalah masyarakat yang memenuhi kategori kurang mampu.
"Jadi tidak semua masyarakat bisa diberikan pelayanan bantuan hukum. Adapun yang kita berikan bantuan adalah khusus masyarakat kurang mampu atau miskin," ujar Kalna. (*)
Berita Lainnya
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, mendorong.
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekan.
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penantian panjang warga Jalan Teluk Leok, Rumbai Tim.
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Keberhasilan menekan angka kemiskinan dan stunting m.
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menghadapi potensi bencana yang kian kompleks, Badan.
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dirasakan m.








