Pilihan
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Instansi Kesehatan
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi kesehatan, Selasa (7/3/2023).
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023) di Lapas itu melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Ners Afridah SKM MKes, perwakilan RS RM dr Pratomo, Kepala Puskesmas Bagansiapiapi dr Romy, Ketua LBH Ananda Fitriani SH dan Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH.
MoU itu dilakukan guna memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu tahanan maupun narapidana.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, kondisi Lapas sangat padat, sehingga dengan kondisi ini sudah barang tentu kesehatan warga binaan kurang baik. Oleh karena itu dilakukan MoU ini untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Wachid menambahkan, pihaknya menyadari adanya keterbatasan baik itu sarpras maupun SDM, namun pihaknya terus berupaya agar keterbatasan itu tidak menjadi keluhan.
Adapun tujuan MoU ini, kata Wachid, guna memberikan kemudahan kepada warga binaan, tidak hanya tahanan namun juga bagi narapidana. Tentunya bagaimana bantuan hukum ke depan ada kemudahan dan akses sehingga bantuan hukum tidak terjadi kendala.
"Kita ingin memberikan apa yang terbaik bagi warga binaan. Sehingga perlu upaya-upaya lebih supaya pelayanan lapas ke depan lebih baik lagi," kata Wachid.
Dalam sambutannya, Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH mengatakan, sejak baru disahkannya undang-undang bantuan hukum, lalu dua tahun sejak disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 itu telah berhasil menjaring 360 LBH se-Indonesia dan di Riau hanya ada 10 LBH, seiring berjalannya waktu sampai kini sudah ada 14 LBH, dari yang ada ini, dua di antaranya berdomisili di Rohil.
Kalna menegaskan, tidak ada pembatasan lagi bagi siapapun untuk mendapatkan bantuan hukum. Kendati, yang dapat bantuan hukum adalah masyarakat yang memenuhi kategori kurang mampu.
"Jadi tidak semua masyarakat bisa diberikan pelayanan bantuan hukum. Adapun yang kita berikan bantuan adalah khusus masyarakat kurang mampu atau miskin," ujar Kalna. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru dan APJII Riau Siapkan MoU, Layanan Internet Ditargetkan Makin Optimal
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Diskominfo.
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026,.
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabar baik bagi calon jemaah haji asal Pekanbaru. Pe.
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menorehka.
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Setelah mengikuti Kick Off Ngabuburit Pengawas.
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Senyum haru terpancar dari dua keluarga di Kecamatan.








