Pilihan
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Instansi Kesehatan
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi kesehatan, Selasa (7/3/2023).
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023) di Lapas itu melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Ners Afridah SKM MKes, perwakilan RS RM dr Pratomo, Kepala Puskesmas Bagansiapiapi dr Romy, Ketua LBH Ananda Fitriani SH dan Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH.
MoU itu dilakukan guna memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu tahanan maupun narapidana.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, kondisi Lapas sangat padat, sehingga dengan kondisi ini sudah barang tentu kesehatan warga binaan kurang baik. Oleh karena itu dilakukan MoU ini untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Wachid menambahkan, pihaknya menyadari adanya keterbatasan baik itu sarpras maupun SDM, namun pihaknya terus berupaya agar keterbatasan itu tidak menjadi keluhan.
Adapun tujuan MoU ini, kata Wachid, guna memberikan kemudahan kepada warga binaan, tidak hanya tahanan namun juga bagi narapidana. Tentunya bagaimana bantuan hukum ke depan ada kemudahan dan akses sehingga bantuan hukum tidak terjadi kendala.
"Kita ingin memberikan apa yang terbaik bagi warga binaan. Sehingga perlu upaya-upaya lebih supaya pelayanan lapas ke depan lebih baik lagi," kata Wachid.
Dalam sambutannya, Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH mengatakan, sejak baru disahkannya undang-undang bantuan hukum, lalu dua tahun sejak disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 itu telah berhasil menjaring 360 LBH se-Indonesia dan di Riau hanya ada 10 LBH, seiring berjalannya waktu sampai kini sudah ada 14 LBH, dari yang ada ini, dua di antaranya berdomisili di Rohil.
Kalna menegaskan, tidak ada pembatasan lagi bagi siapapun untuk mendapatkan bantuan hukum. Kendati, yang dapat bantuan hukum adalah masyarakat yang memenuhi kategori kurang mampu.
"Jadi tidak semua masyarakat bisa diberikan pelayanan bantuan hukum. Adapun yang kita berikan bantuan adalah khusus masyarakat kurang mampu atau miskin," ujar Kalna. (*)
Berita Lainnya
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus ditunjukk.
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan p.
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Anggota Linmas turut menunjukkan dukungannya terhadap pr.
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
BANGKINANG (RUANGRIAU.COM) - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mulai menyisir poten.
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar telah resmi melant.








