Pilihan
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Instansi Kesehatan
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi kesehatan, Selasa (7/3/2023).
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023) di Lapas itu melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Ners Afridah SKM MKes, perwakilan RS RM dr Pratomo, Kepala Puskesmas Bagansiapiapi dr Romy, Ketua LBH Ananda Fitriani SH dan Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH.
MoU itu dilakukan guna memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu tahanan maupun narapidana.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, kondisi Lapas sangat padat, sehingga dengan kondisi ini sudah barang tentu kesehatan warga binaan kurang baik. Oleh karena itu dilakukan MoU ini untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Wachid menambahkan, pihaknya menyadari adanya keterbatasan baik itu sarpras maupun SDM, namun pihaknya terus berupaya agar keterbatasan itu tidak menjadi keluhan.
Adapun tujuan MoU ini, kata Wachid, guna memberikan kemudahan kepada warga binaan, tidak hanya tahanan namun juga bagi narapidana. Tentunya bagaimana bantuan hukum ke depan ada kemudahan dan akses sehingga bantuan hukum tidak terjadi kendala.
"Kita ingin memberikan apa yang terbaik bagi warga binaan. Sehingga perlu upaya-upaya lebih supaya pelayanan lapas ke depan lebih baik lagi," kata Wachid.
Dalam sambutannya, Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH mengatakan, sejak baru disahkannya undang-undang bantuan hukum, lalu dua tahun sejak disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 itu telah berhasil menjaring 360 LBH se-Indonesia dan di Riau hanya ada 10 LBH, seiring berjalannya waktu sampai kini sudah ada 14 LBH, dari yang ada ini, dua di antaranya berdomisili di Rohil.
Kalna menegaskan, tidak ada pembatasan lagi bagi siapapun untuk mendapatkan bantuan hukum. Kendati, yang dapat bantuan hukum adalah masyarakat yang memenuhi kategori kurang mampu.
"Jadi tidak semua masyarakat bisa diberikan pelayanan bantuan hukum. Adapun yang kita berikan bantuan adalah khusus masyarakat kurang mampu atau miskin," ujar Kalna. (*)
Berita Lainnya
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan akan memberika.








