• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar, Teller BRK Syariah di Inhu Ditahan

Redaksi

Rabu, 22 November 2023 22:05:51 WIB
Cetak
Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar, Teller BRK Syariah di Inhu Ditahan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan oknum teller atau customer service di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Kuala Kilan, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AR. Tersangka membobol uang nasabah sebesar Rp7 miliar lebih.

AR sempat diperiksa sebagai saksi. Kemudian Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya terhadap AR dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh tenaga medis, akhirnya AR dibawa ke Rutan Pekanbaru pada pukul 15.30 WIB, untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

"Benar (sudah dilakukan penahanan). Penahanan pertama selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Secara objektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Informasi yang dihimpun, AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.

Tindakan fraud yang dilakukan AR, yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan. Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan/mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Pada saat bertugas sebagai teller, dia melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.

Selain itu, AR juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya. Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, AR tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah, melainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat. Pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena AR menguasai anak kunci pintu kas (khazanah) dan anak kunci lemari brankas.

Tersangka AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304," tegas Kajati.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap AR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Percepat Cek Kesehatan Gratis, Kejar Target Program Presiden
  • 2 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 3 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 4 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 5 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 6 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 7 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved