Pilihan
Sauk Duit Kecamatan, Eks Camat Palika Tidur di Hotel Prodeo
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Akibat menyauk duit kecamatan, Budi Irawan mantan camat Pasir Limau Kapas (Palika) terpaksa harus menginap di hotel prodeo.
Pasalnya, BI ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) yang baru saja dipimpin oleh Andi Adikawira Putera SH MH langsung menetapkan mantan (eks) camat Palika Budi Irawan (BI) sebagai tersangka sekaligus ditahan, Selasa (23/7) petang.
Kajari Rohil melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus baru Misael Asarya Tambunan SH MH menyebutkan, mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) BI ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Palika yang berasal dari APBD Rohil dan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.
Yopen menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan tim telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan langsung kita lakukan penahanan," kata Yopen.
Kasi Intel menerangkan, pada tahun 2022, tersangka BI diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.
"Dengan ditemukannya 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat," terangnya.
Tersangka tambah Yopentinu, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, tim penyidik tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Tes Urine Positif Narkoba, Briptu AW Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Seorang personel Polres Musi Rawas Utara (Mutara), S.
Subsatgas Banops Ditpolairud OMP LK 2024 Patroli dan Sambang Warga
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Subsatgas Banops Ditpolairud Polda Riau, kembali mel.
Tahanan Rutan KPK Kasus Korupsi di Riau Ngaku Ditagih Rp 20 Juta: Kalau Tak Bayar, Harus...
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Sidang kasus pungutan liar (Pungli) Rumah Tah.
Satlantas Polres Kampar Gelar Doa Bersama, Jaga Kamseltibcar dan Pilkada Damai 2024
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Satuan Lalu Lintas Polres Kampar menggelar keg.
Diamkan Laporan Korupsi Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD Kampar, AMATIR: Kajati Cueki Temuan BPK?
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sikap Kejaksaan Tinggi Riau dipertanyakan. Laporan t.
OMPLK 2024, Ditpolairud Polda Riau Rutin Lakukan Pengawasan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning (OM.