• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Gunakan Novum Annas Maamun Pelupa, MA Bebaskan Anak Buah Surya Darmadi

Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 15:21:35 WIB
Cetak
Gunakan Novum Annas Maamun Pelupa, MA Bebaskan Anak Buah Surya Darmadi
Suheri Terta.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - 
Mahkamah Agung (MA) membebaskan Suheri Terta, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group dari seluruh dakwaan dalam kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan. Suheri meyakinkan hakim agung dengan menggunakan novum keterangan saksi Annas Maamun yang mengidap penyakit pelupa. 

PK Suheri diajukan atas putusan MA yang mengabulkan kasasi KPK pada 2021. Saat itu, MA mengabulkan kasasi KPK sehingga Suheri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Suheri tidak terima dan mengajukan PK atas putusan kasasi itu. Adapun novum yang diajukan adalah keterangan Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit, yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya. Novum Suheri mengatakan pihaknya ragu dengan keterangan Annas karena bisa tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. 

"Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru, padahal dalam persidangan yaitu dalam Nota Pembelaan/Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan, sehingga keterangan yang diberikan oleh Saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP," bunyi pertimbangan materiil pada putusan PK Suheri yang dilihat di situs MA, Selasa (13/8/2024). 

Selain novum yang menyatakan Annas Maamun pelupa, Suheri juga menyerahkan novum lainnya seperti keterangan saksi lainnya. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau. 

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka putusan judex juris yang dimohonkan pemeriksaan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah tepat dan benar dalam menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara suap perizinan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi
Riau pada Tahun 2014 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya. 

Oleh karena itu, MA mengabulkan PK yang diajukan Suheri Terta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. 

Berikut amar putusan PK MA: 

Mengadili;
? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SUHERI TERTA tersebut;
? Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 tersebut; 

Mengadili kembali;
1. Menyatakan Terpidana Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;
3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 303 selengkapnya sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71/TUT.01.06/24/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Surya Darmadi;
5. Memerintahkan agar Terpidana dibebaskan seketika;
6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara; 

Permohonan PK Suheri Terta ini diputus oleh Andi Samsan Nganro selaku ketua majelis dan Ansori serta Eddy Army selaku hakim anggota. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang
23 Februari 2026
Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak
23 Februari 2026
Indeks Desa Riau Peringkat 10 Nasional, 1.591 Desa Berstatus Maju dan Mandiri
23 Februari 2026
Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru
22 Februari 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan
21 Februari 2026
Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad
21 Februari 2026
Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas
21 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved