• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Pesan KPK ke Pimpinan BUMD: Jangan Nanti Pakai Baju Oranye

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 14:32:24 WIB
Cetak
Pesan KPK ke Pimpinan BUMD: Jangan Nanti Pakai Baju Oranye
Pimpinan KPK Johanis Tanak.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, pesan kepada pemimpin dan pegawai BUMN dan BUMD untuk tidak terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi. Sebab, KPK tidak akan segan-segan menjerat dan memakaikan para terduga pelaku 'pakaian oranye' khas tahanan khas tahanan KPK. 

"Ketika terjadi tindak pidana korupsi, mohon izin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya mana kala ada yang terjadi di antara kita yang ada di sini, Insyaallah tidak ada, maka bapak-bapak dan ibu-ibu akan pakai baju oranye," katanya dalam acara Penandatangan Kerjasama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah semua tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ataupun penyalahgunaan wewenang. Semisal terlibat gratifikasi, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dan perizinan.

"Apa yang dimaksud dengan tindakan korupsi itu adalah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum yang merugikan keuangan negara, itu yang pertama. Yang selanjutnya ada perbuatan pejabat penyelenggara negara, tidak merugikan keuangan negara tapi menyalahgunakan kewenangan. Ini juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya. 

"Yang berikutnya pejabat penyelenggara negara yang juga menerima sesuatu, dapat berupa suap atau gratifikasi dari siapapun kepada penyelenggara negara, dan ini dapat dikualifikasikan juga sebagai suatu tindak pidana korupsi," terangnya lagi. 

Johanis mengatakan, meski jajaran Direksi dan Komisaris serta pegawai BUMN dan BUMD lainnya secara Undang-Undang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara, namun tindak-tanduk mereka tetap dapat diusut KPK jika diduga terlibat pidana korupsi. 

Sebab pada dasarnya sumber pendanaan BUMN dan BUMD berasal dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Belum lagi pekerjaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik negara ini kerap kali berkaitan langsung dengan penugasan dari pemerintah untuk masyarakat luas. 

"Perusahaan BUMN dan BUMD yang juga menurut peraturan perundang-undangan, meskipun tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, tetapi apapun alasannya dia dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," ucap Johanis. 

"Karena BUMN dan BUMD sumber dananya berasal dari negara dan pemerintah. Sehingga BUMN dan BUMD dapat menjadi tersangka terpidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya lagi. 

Karena hal inilah ia kembali menekankan agar para pekerja BUMN ataupun BUMD untuk tidak sekali-sekali melakukan tindak pidana korupsi ini. Sebab menurut Johanis pihaknya tidak akan segan-segan mengusut kasus tersebut dan memenjarakan yang bersangkutan. 

"(Kalau terlibat) tindak pidana korupsi maka kami tidak mengenal siapa bapak lagi. Yang kami tahu bapak adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga sungguh layak dipakaikan baju oranye dan kemudian dititipkan di dalam rutan KPK yang ada di sekitar sini juga. Itu pak, tolong itu direnungkan dengan baik," tegasnya. 

Sindiran Jumlah Komisaris BUMD, Bak Keajaiban Dunia 

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti persoalan komisaris pada BUMD. Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memberikan sindiran komisaris di BUMD ibarat keajaiban dunia. 

Dia mengatakan, jumlah komisaris di BUMD lebih banyak dari direksi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana BUMD bisa untung dengan kondisi tersebut. 

"Candi Borobudur tujuh keajaiban dunia, di sini ada delapan di mana komisarisnya lebih banyak dari direksinya. Terus gimana mau untung, dijadikan sebagai tempat penampungan. Kenapa, sebagai ya nggak enak, temen ini itu dan sebagainya," ujarnya. 

Berdasarkan data yang ia sajikan, jumlah BUMD tercatat 1.057 perusahaan dengan aset Rp 899,3 triliun. Adapun total direksinya sebanyak 1.907 orang dan jumlah dewa pengawas/komisaris 1.990 orang. Jumlah pegawai BUMD tercatat 153.760 orang. 

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan, 30% dari jumlah BUMD kolaps. "Dari 1.057 BUMD ini yang asetnya Rp 889 triliun, itu mungkin dengan 2024 sudah meningkat. Dari 1.057 ini, itu 30% kolaps," katanya. 

Tomsi mengatakan, perusahaan itu kolaps karena modalnya habis. Kemudian, perusahaan ini menjadi beban daerah karena harus membayar tenaga kerja atau pegawai. 

"Kolapsnya modal habis, terus membebani daerah, apa, bayar itu loh bayar tenaga kerja, bayar pegawai," ujarnya. (*)


Sumber : Detikfinance /  Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved