Pilihan
PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Dinyatakan Mengundurkan Diri

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri. Ketentuan ini tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Pada ASN, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri, serta atas permintaan sendiri.
Ketentuan mutasi berkaitan dengan jenis ASN. Seperti diketahui, terdapat dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jabatan ini memiliki fungsi, aturan, serta manajemen yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang PNS mendapatkan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal tersebut tidak terdapat pada manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tidak dimungkinkannya seorang PPPK melakukan pindah instansi ditegaskan dalam aturan terbaru Keputusan Menteri PANRB Nomor. 16 Tahun 2025.
Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, tertulis bahwa seorang PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri.
"Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," demikian tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB No16 Tahun 2025 diktum ke-25.
Hal ini berbeda dengan mutasi PNS yang diatur dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Mutasi. Pada aturan tersebut, pegawai pemerintah yang bisa mengajukan mutasi adalah PNS. Tidak tercantum PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dalam aturan tersebut.
Syarat Mutasi ASN
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, tercatat beberapa syarat mutasi seorang ASN. Salah satunya adalah pegawai tersebut harus berstatus PNS, bukan PPPK.
Syarat mutasi lainnya bagi ASN adalah sebagai berikut:
1. Berstatus PNS
2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat tempat PNS tersebut berasal. (*)
Berita Lainnya
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .
Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK
RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .
Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.
Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan
RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.