• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat: Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru 2025

Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 16:52:26 WIB
Cetak
Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat: Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru 2025
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Foto: detikcom/Dikhy Sasra oto.detik.com

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali, yang juga diikuti dengan pergantian plat nomor kendaraan. Proses ini dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. 

Penggantian plat nomor kendaraan ini bukan hanya sekadar mengganti tampilan, tetapi juga memperbarui masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Masa berlaku TNKB biasanya tertera di bagian bawah plat, misalnya "01 . 24", yang berarti plat tersebut berlaku hingga Januari 2024. Setelah diperpanjang, masa berlaku berubah menjadi "01 . 29", yang berarti habis pada Januari 2029. 

Lantas, bagaimana cara mengganti plat motor 5 tahunan? Berikut syarat, alur, dan biaya yang perlu diketahui. 

Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan 

Agar proses pergantian plat nomor berjalan lancar, pemilik kendaraan harus membawa dokumen berikut: 

• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (sesuai identitas di STNK)
• Surat kuasa (jika diwakilkan orang lain)
• Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK dan diganti platnya 

Alur Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat 

Jika semua syarat sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut saat mengurus pergantian plat motor di kantor Samsat: 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di loket pemeriksaan (gesek nomor rangka & mesin).
3. Mendaftarkan hasil cek fisik di loket pengesahan.
4. Ambil formulir perpanjangan STNK di loket pendaftaran.
5. Serahkan semua berkas administrasi dan ambil nomor antrean.
6. Bayar pajak lima tahunan setelah dipanggil petugas.
7. Ambil STNK yang sudah diperpanjang.
8. Pergi ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru. 

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Motor 

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya berikut untuk perpanjangan STNK dan penggantian TNKB lima tahunan: 

Biaya Penerbitan STNK: 

• Motor: Rp 100.000
• Mobil: Rp 200.000 

Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor): 

• Motor: Rp 60.000
• Mobil: Rp 100.000 

3Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas):
(Bervariasi sesuai jenis kendaraan) 

• Golongan A: Rp 3.000
• Golongan B: Rp 23.000
• Golongan C1: Rp 35.000
• Golongan C2: Rp 83.000
• Golongan DP: Rp 143.000
• Golongan DU: Rp 73.000
• Golongan EP: Rp 153.000
• Golongan EU: Rp 90.000
• Golongan F: Rp 163.000 

Kesimpulan 

Mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan di Samsat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Pastikan membawa dokumen lengkap dan mengikuti alur yang benar agar prosesnya berjalan cepat dan lancar. 

Jangan lupa membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). 

Semoga informasi ini bermanfaat! (*)


Sumber : Detikoto /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.

Hukrim

Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:51:42 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Lewat DDS Bhabinkamtibmas, Polsek Rupat Aktif Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
29 Mei 2026
Karhutla di Riau, Manggala Agni Fokus Pendinginan di Rohil dan Siak
29 Mei 2026
Polsek Rupat Gencarkan Koordinasi Ketahanan Pangan, Warga Diajak Tanam Jagung Pipil
29 Mei 2026
Wali Kota Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026
29 Mei 2026
Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis
28 Mei 2026
Polsek Rupat Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dan Pendampingan Warga
28 Mei 2026
Meriahkan HUT Pekanbaru ke-242, Kecamatan Payung Sekaki Gelar Pacu Sampan dan Libatkan UMKM
28 Mei 2026
Kapolsek Rupat Tegaskan Dukungan Ketahanan Pangan dalam Anev Daring Polda Riau
28 Mei 2026
Polsek Rupat Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Jadi Fokus Pengembangan
27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Dua Kantor Kecamatan Baru, Pelayanan Warga Ditargetkan Lebih Maksimal
27 Mei 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Penaselter JPTP Kampar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Ini Nama Peserta Lulus dan Jabatan Dilamar
  • 2 Desa Pancur Jaya Gandeng Polsek Rupat, Perkuat Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil
  • 3 Sanggar Seni Kemilau Kids Tampil Memukau di Perayaan Hari Tari Dunia 2026 di Pekanbaru
  • 4 Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia
  • 5 10 Nama Lolos Administrasi Calon Direktur BSP, Lanjut UKK di Jakarta
  • 6 Halal Bihalal Legend Voli Riau, Ajang Pererat Silaturahmi dan Kekompakan
  • 7 Hadapi Ancaman El Nino, Pemprov Riau Turun Langsung Pantau Daerah Rawan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved