• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat: Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru 2025

Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 16:52:26 WIB
Cetak
Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat: Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru 2025
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Foto: detikcom/Dikhy Sasra oto.detik.com

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali, yang juga diikuti dengan pergantian plat nomor kendaraan. Proses ini dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. 

Penggantian plat nomor kendaraan ini bukan hanya sekadar mengganti tampilan, tetapi juga memperbarui masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Masa berlaku TNKB biasanya tertera di bagian bawah plat, misalnya "01 . 24", yang berarti plat tersebut berlaku hingga Januari 2024. Setelah diperpanjang, masa berlaku berubah menjadi "01 . 29", yang berarti habis pada Januari 2029. 

Lantas, bagaimana cara mengganti plat motor 5 tahunan? Berikut syarat, alur, dan biaya yang perlu diketahui. 

Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan 

Agar proses pergantian plat nomor berjalan lancar, pemilik kendaraan harus membawa dokumen berikut: 

• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (sesuai identitas di STNK)
• Surat kuasa (jika diwakilkan orang lain)
• Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK dan diganti platnya 

Alur Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat 

Jika semua syarat sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut saat mengurus pergantian plat motor di kantor Samsat: 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di loket pemeriksaan (gesek nomor rangka & mesin).
3. Mendaftarkan hasil cek fisik di loket pengesahan.
4. Ambil formulir perpanjangan STNK di loket pendaftaran.
5. Serahkan semua berkas administrasi dan ambil nomor antrean.
6. Bayar pajak lima tahunan setelah dipanggil petugas.
7. Ambil STNK yang sudah diperpanjang.
8. Pergi ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru. 

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Motor 

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya berikut untuk perpanjangan STNK dan penggantian TNKB lima tahunan: 

Biaya Penerbitan STNK: 

• Motor: Rp 100.000
• Mobil: Rp 200.000 

Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor): 

• Motor: Rp 60.000
• Mobil: Rp 100.000 

3Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas):
(Bervariasi sesuai jenis kendaraan) 

• Golongan A: Rp 3.000
• Golongan B: Rp 23.000
• Golongan C1: Rp 35.000
• Golongan C2: Rp 83.000
• Golongan DP: Rp 143.000
• Golongan DU: Rp 73.000
• Golongan EP: Rp 153.000
• Golongan EU: Rp 90.000
• Golongan F: Rp 163.000 

Kesimpulan 

Mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan di Samsat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Pastikan membawa dokumen lengkap dan mengikuti alur yang benar agar prosesnya berjalan cepat dan lancar. 

Jangan lupa membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). 

Semoga informasi ini bermanfaat! (*)


Sumber : Detikoto /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:37:47 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rotasi jabatan di tubuh Polri membawa perubahan pada.

Hukrim

Polsek Rupat Ingatkan Warga: Waspadai Narkoba, Cegah Karhutla Sejak Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53:35 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diminta.

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved