• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat: Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru 2025

Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 16:52:26 WIB
Cetak
Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat: Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru 2025
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Foto: detikcom/Dikhy Sasra oto.detik.com

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali, yang juga diikuti dengan pergantian plat nomor kendaraan. Proses ini dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. 

Penggantian plat nomor kendaraan ini bukan hanya sekadar mengganti tampilan, tetapi juga memperbarui masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Masa berlaku TNKB biasanya tertera di bagian bawah plat, misalnya "01 . 24", yang berarti plat tersebut berlaku hingga Januari 2024. Setelah diperpanjang, masa berlaku berubah menjadi "01 . 29", yang berarti habis pada Januari 2029. 

Lantas, bagaimana cara mengganti plat motor 5 tahunan? Berikut syarat, alur, dan biaya yang perlu diketahui. 

Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan 

Agar proses pergantian plat nomor berjalan lancar, pemilik kendaraan harus membawa dokumen berikut: 

• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (sesuai identitas di STNK)
• Surat kuasa (jika diwakilkan orang lain)
• Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK dan diganti platnya 

Alur Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat 

Jika semua syarat sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut saat mengurus pergantian plat motor di kantor Samsat: 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di loket pemeriksaan (gesek nomor rangka & mesin).
3. Mendaftarkan hasil cek fisik di loket pengesahan.
4. Ambil formulir perpanjangan STNK di loket pendaftaran.
5. Serahkan semua berkas administrasi dan ambil nomor antrean.
6. Bayar pajak lima tahunan setelah dipanggil petugas.
7. Ambil STNK yang sudah diperpanjang.
8. Pergi ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru. 

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Motor 

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya berikut untuk perpanjangan STNK dan penggantian TNKB lima tahunan: 

Biaya Penerbitan STNK: 

• Motor: Rp 100.000
• Mobil: Rp 200.000 

Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor): 

• Motor: Rp 60.000
• Mobil: Rp 100.000 

3Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas):
(Bervariasi sesuai jenis kendaraan) 

• Golongan A: Rp 3.000
• Golongan B: Rp 23.000
• Golongan C1: Rp 35.000
• Golongan C2: Rp 83.000
• Golongan DP: Rp 143.000
• Golongan DU: Rp 73.000
• Golongan EP: Rp 153.000
• Golongan EU: Rp 90.000
• Golongan F: Rp 163.000 

Kesimpulan 

Mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan di Samsat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Pastikan membawa dokumen lengkap dan mengikuti alur yang benar agar prosesnya berjalan cepat dan lancar. 

Jangan lupa membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). 

Semoga informasi ini bermanfaat! (*)


Sumber : Detikoto /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved