Pilihan
Jadwal Libur dan Pembelajaran Ramadan 2025 di Pekanbaru: Simak Ketentuannya!
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Edaran ini mengatur jadwal libur, durasi belajar, serta kegiatan yang akan dijalankan di sekolah selama Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa peserta didik akan mulai libur awal Ramadan pada Kamis, 27 Februari 2025, dan akan kembali masuk sekolah pada Kamis, 6 Maret 2025.
"Libur awal Ramadan berlangsung dari 27 Februari hingga 5 Maret. Pada 6 Maret, kegiatan belajar kembali dimulai di sekolah," ujar Abdul Jamal, Senin (25/2).
Surat Edaran ini ditujukan bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP negeri di Kota Pekanbaru. Namun, hanya peserta didik tingkat SD dan SMP yang menjalani pembelajaran di sekolah dengan waktu yang telah disesuaikan.
Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan
Libur Awal Ramadan:
• 27 & 28 Februari, 3, 4, dan 5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai arahan sekolah/madrasah.
• Jadwal Belajar di Sekolah (6–25 Maret 2025):
• PAUD, TK, KB: Libur selama bulan Ramadan.
• SD dan SMP:
• Durasi belajar dikurangi, dengan satu jam pelajaran berlangsung 30 menit.
• Jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB untuk kelas 1–3 SD.
• Kelas 4–6 SD dan SMP melanjutkan kegiatan keagamaan hingga waktu Zuhur, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan bimbingan rohani bagi non-Muslim.
• Libur Idulfitri (26 Maret–8 April 2025)
• Sekolah kembali libur pada 26, 27, 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 dalam rangka Idulfitri.
• Peserta didik diimbau untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat selama libur.
Masuk Sekolah Kembali
• Pembelajaran kembali normal pada 9 April 2025.
Peran Penting Pihak Terkait
• Pemerintah Daerah: Menyiapkan perencanaan dan menyelaraskan waktu pembelajaran selama Ramadan.
• Kantor Wilayah Kementerian Agama: Mengatur jadwal pembelajaran bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
• Orang Tua/Wali:
• Membimbing anak dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
• Memantau kegiatan belajar mandiri di rumah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama Ramadan tetap efektif, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan iman dan takwa. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengaw.
PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menerima kunjungan Dekan F.
Tolak Titipan dan Penerimaan di Luar Sistem, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mulai memat.
Kemendikdasmen Siapkan 5 Strategi Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah terus memperkuat upaya menekan angka Anak T.
Pekanbaru Dapat Sekolah Baru dari Program Nasional, Dibangun di Kulim Tahun 2027
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kota Pekanbaru. .








