Pilihan
Jadwal Libur dan Pembelajaran Ramadan 2025 di Pekanbaru: Simak Ketentuannya!
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Edaran ini mengatur jadwal libur, durasi belajar, serta kegiatan yang akan dijalankan di sekolah selama Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa peserta didik akan mulai libur awal Ramadan pada Kamis, 27 Februari 2025, dan akan kembali masuk sekolah pada Kamis, 6 Maret 2025.
"Libur awal Ramadan berlangsung dari 27 Februari hingga 5 Maret. Pada 6 Maret, kegiatan belajar kembali dimulai di sekolah," ujar Abdul Jamal, Senin (25/2).
Surat Edaran ini ditujukan bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP negeri di Kota Pekanbaru. Namun, hanya peserta didik tingkat SD dan SMP yang menjalani pembelajaran di sekolah dengan waktu yang telah disesuaikan.
Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan
Libur Awal Ramadan:
• 27 & 28 Februari, 3, 4, dan 5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai arahan sekolah/madrasah.
• Jadwal Belajar di Sekolah (6–25 Maret 2025):
• PAUD, TK, KB: Libur selama bulan Ramadan.
• SD dan SMP:
• Durasi belajar dikurangi, dengan satu jam pelajaran berlangsung 30 menit.
• Jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB untuk kelas 1–3 SD.
• Kelas 4–6 SD dan SMP melanjutkan kegiatan keagamaan hingga waktu Zuhur, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan bimbingan rohani bagi non-Muslim.
• Libur Idulfitri (26 Maret–8 April 2025)
• Sekolah kembali libur pada 26, 27, 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 dalam rangka Idulfitri.
• Peserta didik diimbau untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat selama libur.
Masuk Sekolah Kembali
• Pembelajaran kembali normal pada 9 April 2025.
Peran Penting Pihak Terkait
• Pemerintah Daerah: Menyiapkan perencanaan dan menyelaraskan waktu pembelajaran selama Ramadan.
• Kantor Wilayah Kementerian Agama: Mengatur jadwal pembelajaran bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
• Orang Tua/Wali:
• Membimbing anak dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
• Memantau kegiatan belajar mandiri di rumah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama Ramadan tetap efektif, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan iman dan takwa. (*)
Berita Lainnya
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 16 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekan.
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Karhutla tak hanya mengancam kesehatan dan mengganggu .
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota.
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kesempatan mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Kota.
Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabut asap yang membuat kualitas udara Pekanbaru mas.
Agung Pastikan Tak Ada Lagi Ijazah Siswa Ditahan karena Tunggakan Biaya
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Persoalan tunggakan biaya sekolah tidak boleh membua.








