Pilihan
THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar terpenuhi.
Melalui Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau juga membuka Posko Pengaduan THR sebagai langkah antisipasi jika ada pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ada dua surat edaran yang menjadi rujukan utama:
• SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
• SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menurut Boby, seperti dikutip dari mediacenterriau, THR bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka.
Besarannya pun sudah diatur:
• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima 1 bulan gaji penuh.
• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada keterlambatan atau perusahaan menolak membayar, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans Riau.
Posko Pengaduan THR: Solusi bagi Pekerja yang Dirugikan
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat.
Selain membuka posko, Disnakertrans juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami kewajibannya. Boby berharap, tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah lebih memahami aturan.
Namun, jika ada pelanggaran, pemerintah tidak akan tinggal diam. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," tegasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan seluruh pekerja di Riau dapat merayakan Hari Raya dengan tenang tanpa kekhawatiran soal hak mereka. (*)
Berita Lainnya
Gerakan Pangan Murah di Pekanbaru Diserbu Warga, Stok Habis dalam Dua Jam
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketaha.
Harga Stabil, Pedagang Terbantu Beras SPHP
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Isi Minyakita di Pekanbaru Sesuai Takaran
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat di Pekanbaru dan sekitarnya tidak perlu k.
Pasar Murah di 15 Kecamatan Pekanbaru, Fokus Stabilkan Harga Minyak Goreng
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Bulog da.
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya!
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Program Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 resmi dibu.
Pemprov Riau Siapkan Strategi Kelola Perkebunan Sawit, BUMD Baru Jadi Opsi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana menge.