• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 23:17:01 WIB
Cetak
THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi THR.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar terpenuhi. 

Melalui Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau juga membuka Posko Pengaduan THR sebagai langkah antisipasi jika ada pekerja yang haknya tidak dipenuhi. 

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ada dua surat edaran yang menjadi rujukan utama: 

• SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

• SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Menurut Boby, seperti dikutip dari mediacenterriau, THR bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga. 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? 

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka. 

Besarannya pun sudah diatur: 

• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima 1 bulan gaji penuh. 

• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus: 

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada keterlambatan atau perusahaan menolak membayar, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans Riau. 

Posko Pengaduan THR: Solusi bagi Pekerja yang Dirugikan 

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR. 

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat. 

Selain membuka posko, Disnakertrans juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami kewajibannya. Boby berharap, tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah lebih memahami aturan. 

Namun, jika ada pelanggaran, pemerintah tidak akan tinggal diam. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," tegasnya. 

Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan seluruh pekerja di Riau dapat merayakan Hari Raya dengan tenang tanpa kekhawatiran soal hak mereka. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:10:38 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus memperkuat agenda tr.

Ekbis

Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:57:26 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memasuki empat tahun pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pek.

Ekbis

PBB Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Bayar Bisa Lewat HP

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan B.

Ekbis

Direktur BSP: Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17:04 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kem.

Ekbis

Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Pekanbaru Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:01:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.CIM) - Investasi di Kota Pekanbaru melonjak sepanjang semes.

Ekbis

Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya

Jumat, 07 Agustus 2026 - 12:03:00 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Polsek Rupat Utara Bersama Para Kades Bersinergi Lanjutkan Program Jagung Pipil
07 Oktober 2026
Tujuh KK Korban Kebakaran Lembah Damai Dapat Bantuan Pemko Pekanbaru
07 Oktober 2026
BSP-Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional
07 Oktober 2026
Herry Heryawan Tinggalkan Kursi Kapolda Riau, Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
03 Oktober 2026
Musim Pancaroba Tiba: Ini Alasan Tubuh Butuh Asupan Zinc dan Vitamin B6 Harian
30 September 2026
Dari Bengkel Pelatihan BSP, Pemuda Desa Menatap Dunia Kerja
30 September 2026
Riau Nihil Karhutla, Kabut Asap Kembali Selimuti Sejumlah Daerah
29 September 2026
63 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
29 September 2026
Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Kampar Imbau Masyarakat dan Parpol Tentang Data Pemilih 2026
28 September 2026
PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo
28 September 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo
  • 2 Jelang Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Rumbai
  • 3 Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini, Layanan Perizinan Makin Dekat
  • 4 PT BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak - Buton Dimulai Sepanjang 10 Km
  • 5 Bawaslu Kampar Ingatkan Parpol Tentang Pemutakhiran Data dan Jangan Tunggu Tahapan
  • 6 BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F
  • 7 Pemko Pekanbaru Telusuri Tiga Persoalan Batas Kelurahan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved