• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 23:17:01 WIB
Cetak
THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi THR.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar terpenuhi. 

Melalui Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau juga membuka Posko Pengaduan THR sebagai langkah antisipasi jika ada pekerja yang haknya tidak dipenuhi. 

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ada dua surat edaran yang menjadi rujukan utama: 

• SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

• SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Menurut Boby, seperti dikutip dari mediacenterriau, THR bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga. 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? 

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka. 

Besarannya pun sudah diatur: 

• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima 1 bulan gaji penuh. 

• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus: 

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada keterlambatan atau perusahaan menolak membayar, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans Riau. 

Posko Pengaduan THR: Solusi bagi Pekerja yang Dirugikan 

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR. 

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat. 

Selain membuka posko, Disnakertrans juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami kewajibannya. Boby berharap, tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah lebih memahami aturan. 

Namun, jika ada pelanggaran, pemerintah tidak akan tinggal diam. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," tegasnya. 

Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan seluruh pekerja di Riau dapat merayakan Hari Raya dengan tenang tanpa kekhawatiran soal hak mereka. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Robi Junipa Nahkoda Baru BSP

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:32:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Teka-teki siapa nahkoda baru di PT Bumi Siak Pusako .

Ekbis

Kejar Investasi Rp72,5 Triliun, Plt Gubri Ajak Pelaku Usaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi Riau

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42:17 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariy.

Ekbis

Koperasi Pucuk Rebung Pekanbaru Tembus Pasar Malaysia

Senin, 11 Mei 2026 - 09:19:24 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Koperasi Produsen Pucuk Rebung Jaya Kota Pekanbaru r.

Ekbis

Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 10:45:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru mencatat.

Ekbis

PAD Naik Tajam, Pemko Pekanbaru Turunkan Pajak PBB hingga 70 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 08:00:04 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendorong P.

Ekbis

PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:48:17 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – PT Bumi Siak Pusako (BSP) membagikan dividen inter.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
17 Pejabat Baru Kampar Dilantik, Wabup Tekankan Amanah dan Integritas
24 Mei 2026
Penaselter JPTP Kampar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Ini Nama Peserta Lulus dan Jabatan Dilamar
24 Mei 2026
Kasus DBD di Riau Capai 1.682 Orang, 12 Warga Meninggal dalam Empat Bulan
23 Mei 2026
Polsek Rupat Gencarkan Sosialisasi Ketahanan Pangan, Warga Diajak Manfaatkan Lahan Produktif
23 Mei 2026
Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan
23 Mei 2026
Polsek Rupat Intens Turun ke Lahan, Kawal Program Jagung Pipil untuk Ketahanan Pangan
23 Mei 2026
Kepercayaan Warga terhadap TRC Pekanbaru Aman 112 Meningkat, Respons Cepat Jadi Kunci
23 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Makeruh Perkuat Ketahanan Pangan saat Penyaluran BLT
22 Mei 2026
Permudah Layanan Warga, Agung Siapkan Pelimpahan Wewenang ke Camat
22 Mei 2026
Desa Pancur Jaya Gandeng Polsek Rupat, Perkuat Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil
22 Mei 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Desa Pancur Jaya Gandeng Polsek Rupat, Perkuat Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil
  • 2 Sanggar Seni Kemilau Kids Tampil Memukau di Perayaan Hari Tari Dunia 2026 di Pekanbaru
  • 3 Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia
  • 4 10 Nama Lolos Administrasi Calon Direktur BSP, Lanjut UKK di Jakarta
  • 5 Halal Bihalal Legend Voli Riau, Ajang Pererat Silaturahmi dan Kekompakan
  • 6 Hadapi Ancaman El Nino, Pemprov Riau Turun Langsung Pantau Daerah Rawan
  • 7 KIT Tenayan Serap 14 Ribu Pekerja, Pemko Siapkan SDM Lewat Pendidikan Vokasi

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved