• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 23:17:01 WIB
Cetak
THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi THR.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar terpenuhi. 

Melalui Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau juga membuka Posko Pengaduan THR sebagai langkah antisipasi jika ada pekerja yang haknya tidak dipenuhi. 

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ada dua surat edaran yang menjadi rujukan utama: 

• SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

• SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Menurut Boby, seperti dikutip dari mediacenterriau, THR bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga. 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? 

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka. 

Besarannya pun sudah diatur: 

• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima 1 bulan gaji penuh. 

• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus: 

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada keterlambatan atau perusahaan menolak membayar, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans Riau. 

Posko Pengaduan THR: Solusi bagi Pekerja yang Dirugikan 

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR. 

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat. 

Selain membuka posko, Disnakertrans juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami kewajibannya. Boby berharap, tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah lebih memahami aturan. 

Namun, jika ada pelanggaran, pemerintah tidak akan tinggal diam. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," tegasnya. 

Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan seluruh pekerja di Riau dapat merayakan Hari Raya dengan tenang tanpa kekhawatiran soal hak mereka. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Selasa, 09 September 2025 - 10:14:26 WIB

RUANGRIAU.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapr.

Ekbis

Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melapork.

Ekbis

Wamendag Apresiasi Stabilitas Harga di Pasar Cik Puan Pekanbaru

Senin, 28 April 2025 - 16:29:27 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Dyah Roro .

Ekbis

Paguyuban Sinarmas Gelar Bazar Rakyat Ramadan, Mulai Sembako Murah, UMKM hingga Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:15:59 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Paguyuban.

Ekbis

Mendagri: Generasi Muda Jangan Hanya Ingin Jadi ASN, Waktunya Jadi Pengusaha!

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:21:17 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muh.

Ekbis

Emas Antam Pecah Rekor! Harga Tembus Rp 1,75 Juta per Gram

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:10:44 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Harga emas batangan 24 karat keluaran Logam Mulia An.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved