• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 23:17:01 WIB
Cetak
THR 2025 di Riau: Pemprov Wajibkan Pembayaran Tepat Waktu, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi THR.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar terpenuhi. 

Melalui Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau juga membuka Posko Pengaduan THR sebagai langkah antisipasi jika ada pekerja yang haknya tidak dipenuhi. 

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ada dua surat edaran yang menjadi rujukan utama: 

• SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

• SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Menurut Boby, seperti dikutip dari mediacenterriau, THR bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga. 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? 

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka. 

Besarannya pun sudah diatur: 

• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima 1 bulan gaji penuh. 

• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus: 

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada keterlambatan atau perusahaan menolak membayar, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans Riau. 

Posko Pengaduan THR: Solusi bagi Pekerja yang Dirugikan 

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR. 

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat. 

Selain membuka posko, Disnakertrans juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memahami kewajibannya. Boby berharap, tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah lebih memahami aturan. 

Namun, jika ada pelanggaran, pemerintah tidak akan tinggal diam. "Kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," tegasnya. 

Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan seluruh pekerja di Riau dapat merayakan Hari Raya dengan tenang tanpa kekhawatiran soal hak mereka. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:54:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., membawa Direk.

Ekbis

Syamsuar: Direktur Baru BSP Harus Berani Benahi Perusahaan demi Jaga Marwah Riau

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:17:49 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, S.

Ekbis

Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Langsung Kerja, Tuntaskan Tiga PR Besar Perusahaan

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:15:12 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menegaskan Di.

Ekbis

PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:10:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelenggarakan Rapat Umu.

Ekbis

Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat, BBNKB Pekanbaru Naik 20 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:06:59 WIB

PEKANBARU (ARUANGRIAU.COM) - Pendapatan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Ber.

Ekbis

BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak - Buton

Jumat, 05 Juni 2026 - 18:58:10 WIB

SIAK (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyatakan kesiapannya mendukun.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PT Astra: Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur melalui Pelestarian Tenun Ikat dan Pemberdayaan Perempuan
08 Juli 2026
Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa
07 Juli 2026
Nelayan di Rohil Diserang Buaya Saat Pasang Pukat, Alami Luka Gigitan di Punggung
07 Juli 2026
Syamsuar: Direktur Baru BSP Harus Berani Benahi Perusahaan demi Jaga Marwah Riau
07 Juli 2026
Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Langsung Kerja, Tuntaskan Tiga PR Besar Perusahaan
07 Juli 2026
Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk
06 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
05 Juli 2026
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke 80 di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Ucapan Kordiv HPS Bawaslu Kampar
01 Juli 2026
Polsek Rupat Intens Pantau Lahan Pertanian, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
29 Juni 2026
Polsek Rupat Perkuat Sinergi dengan Warga, Dorong Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
29 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Polsek Rupat Intens Pantau Lahan Pertanian, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
  • 2 Polsek Rupat Perkuat Sinergi dengan Warga, Dorong Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
  • 3 Jalur Domisili Membludak, Pendaftar SPMB SMP Negeri Pekanbaru Tembus 8.301 Siswa
  • 4 PAD Pekanbaru Melonjak ke Rp1,2 Triliun, Wako Andalkan Kebijakan Ramah Warga
  • 5 Kunjungan Perpustakaan Tenas Effendy Melonjak 580 Persen, Minat Baca Warga Pekanbaru Meningkat
  • 6 Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah
  • 7 36 Calon Paskibraka Riau 2026 Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved