• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024

Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 23:40:25 WIB
Cetak
Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024
KPU Riau memberikan keterangan pers menjelang PSU di Kabupaten Siak

RUANGRIAU.COM - Dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Termohon yaitu KPU Kabupaten Siak agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Yang mana PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Tim Gabungan Turun ke Sejumlah Hotel

Selain itu KPU juga diminta melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi’an, dengan terlebih dahulu membentuk “TPS di Lokasi Khusus”, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU dengan Keputusan KPU Kab Siak no 27 Tahun 2025

2. Langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU Siak setelah menetapkan jadwal dan tahapan PSU tersebut antara lain:

Melakukan kordinasi dengan semua stake holder yakni Pemerintah Daerah, Polres Siak, Bawaslu Kabupate Siak dan LO Pasangan Calon

1) Rakor bersama stakeholder terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, aula kantor KPU Siak, 17 Maret 2025

2) Rakor penyusunan daftar pemilih Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, aula kantor KPU Siak, 18 Maret 2025

- Membentuk badan adhoc yakni KPPS pada 3 TPS dimaksud dan untuk PPK dan PPS sesuai surat KPU RI Nomor 484/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 akan dilakukan pengambil alihan oleh KPU Kabupaten Siak, selanjutnya kepada Badan Adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS sudah dilakukan pelantikan dan pembekalan berupa bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara.

Pelantikan KPPS dilaksanakan tanggal 9 Maret 2025 di kantor KPU Kab Siak dengan peserta pelantikan sebanyak 20 orang hadir, 1 orang melalui daring, kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan setelah pelantikan kpps, aula kantor KPU Kab Siak, 9 Maret 2025.

- Memberikan Bimbingan Teknis kepada KPPS pada PSU yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kab Siak pada tanggal 13 Maret 2025, dan Bimtek simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS dan Linmas di Aula Kantor KPU Kab Siak, 16 Maret 2025.

- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab RSUD Tengku Rafian dalam hal pembentukan TPS Khusus di RSUD

- Melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi Khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut: 

1) Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya (494 pemilih)

a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan

b. Daftar pemilih Tambahan (DPTB): Nol pemilih 

c. Daftar Pemilih Khusus: Nol pemilih

2) Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak (453 pemilih)

a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan

b. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan

c. Daftar Pemilih Khusus: 2 pemilih terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan

3) Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian (64 pemilih)

Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 

2024 (alat bukti PHP di MK), total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri: 

a. Pemilih Pasien: 65 pemilih

b. Pemilih Pegawai: 48 pemilih

c. Pemilih Pendamping: 12 pemilih

Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih, terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan, sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut:

a. Terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang

b. Tidak terdaftar di DPT: 2 orang 

c. Ganda: 1 orang 

d. meninggal: 14 orang 

e. Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang 

f. telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang. 

Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.

Melakukan sosialisasi kepada pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 

Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak.

Kegiatan sosialisasi yang sudah dilaksanakan sebagai berikut:

1. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari di Balai Pertemuan Buantan Besar, 12-14 Maret 2025.

2. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya selama 2 hari di GOR Jayapura, 17-18 Maret 2025.

3. Sosialisasi pendidikan pemilih di RSUD Tengku Rafi'an, ruang rapat RSUD, 20 Maret 2025.

4. Sosialisasi pendidikan pemilih di PT TKWL, di aula kantor TKWL, 20 Maret 2025

5. Sosialisasi PSU bersama stakeholder terkait, aula kantor KPU Kab Siak, 7 Maret 2025

6. Sosialisasi pungut hitung PSU bersama stakeholder, aula kantor KPU Kab Siak, 17 Maret 2025 Pada tanggal 19 Maret 2025 telah dilakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2 TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Progres pendistribusian hingga hari ini untuk TPS 3 Desa Jayapura sudah mencapai 71%, TPS 3 Desa Buantan 69%.

Selanjutnya distribusi A pindah memilih untuk TPS LOKSUS RSUD TENGKU RAFIAN dimulai Tanggal 20 Maret 2025. pendistribusian dilaksanakan hari ini mempertimbangkan jarak tempuh yang cukup jauh sehingga harus di dampingi dari KPU siak. 

Dalam pendistribusian pemilih loksus akan di antar langsung kepada pemilih di rumah masing masing oleh KPPS di monitoring pimpinan KPU Siak dan sekretariat KPUD yang terbagi menjadi 5 Tim.

4. Terkait pemenuhan logistik untuk pelaksanaan PSU sudah dimulai pada tanggal 17 Maret 2025 yakni melakukan sortir dan lipat surat suara PSU sesuai dengan jumlah pemilih yang akan mencoblos pada tanggal 22 Maret 2025. 

Untuk selanjutnya dilakukan proses setting, terhadap formulir dan packing serta memasukkan ke dalam kotak suara. Direncanakan proses distribusi logistik PSU dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025.

5. Hari Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025.

6. Selanjutnya diminta kepada semua pasangan calon, tim sukses agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye di wilayah lokasi PSU.



 

Sumber: Siaran Pers KPU Riau


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 15:40:23 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.

Wali Kota Dumai Teken MoU dengan PT. Eco Oils

Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien

Selasa, 30 September 2025 - 15:56:21 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.

Daerah

Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun

Rabu, 24 September 2025 - 09:21:27 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.

Daerah

Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:29:59 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD.

Daerah

Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:32:31 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh pemuda untuk terus.

Daerah

Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:26:17 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ada rencana pekan depan berlangsung Operasi .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved