• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Anggota Koperasi Siabu Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa ke PT.Ciliandra Perkasa, Pada Hari Senin Depan! Berikut Latar Belakang Masalahnya

Redaksi

Jumat, 01 Agustus 2025 18:22:42 WIB
Cetak
Anggota Koperasi Siabu Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa ke PT.Ciliandra Perkasa, Pada Hari Senin Depan! Berikut Latar Belakang Masalahnya
ilustrasi demo

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Konflik antara PT. Ciliandra Perkasa dengan masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo-Kampar, mencuat kembali. Hal ini diduga dipicu pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang dijanjikan Perusahaan saat mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar di Tahun 2017 belum terselesaikan hingga sekarang.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KSMB), Roy Irawan SH yang didampingi Ketua Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama Surya Rinaldi.

Baca Juga :
  • Hampir 3 jam Pemadam Kebakaran Jinakan Api di Jalan Cipta Karya
  • Viral Matahari Terbit Dari Utara, Ini Kata BMKG
  • Viral, Aksi Anjing Selamatkan Anak Kera Terjepit di Lubang Pohon

Yang mana ia mengatakan perusahaan Ciliandra sudah Wanprestasi  terhadap isi perjajian disepakati Tahun 2017 yang mana saat itu rapat dipimpin langsung Bupati Kampar H.Aziz Zaenal.

" Menyikapi tidak adanya itikad dari Perusahaan, masyarakat Desa Siabu yang rata-rata adalah anggota Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KSMB) akan melakukan unjuk rasa menyampaikan pendapat Hari Senin 04 Agustus 2025 ke Perusahan tersebut," ungkapnya Kamis, tanggal 31 Juli 2025.

Roy Irawan kembali menjelaskan isi kesepakatan di Tahun 2017 lalu, berikut 9 kesepakatan tersebut sesuai No.0204/SKB/04/XI/2017 dan No.525bid.up.p./2017/487 antara PT Ciliandra Perkasa dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pada hari ini selasa, 14 November 2017 bertempat di Pekanbaru.

1.Kami yang bertanda tangan dibawah ini Hareanto Tananuludjono (Direktur utama PT Ciliandra Perkasa) selanjut disebut pihak pertama

2. Ir H Bustan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Kampar (Pemerintah Kabupaten Kampar) selanjut disebut pihak kedua
 

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama sepakat selanjutnya disebut sebagai para pihak, terlebih dahulu para pihak menerangkan sebagai berikut:

1. Pihak pertama memiliki areal kebun yang belum memiliki HGU seluas 2845 Heaktar di Desa Siabu yang saat ini terjadi konflik dan dituntut oleh masyarakat Desa Siabu untuk dijadikan kebun pola KKPA dan membutuhkan pihak ke dua untuk mengurus dan menyelesaikan antara pihak pertama dengan masyarakat Desa Siabu.

2. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan PT Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu untuk melakukan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat Desa Siabu dengan ketentuan sebagai berikut :

1.PT Ciliandra Perkasa bersedia membangun kebun kelapa sawit seluas 600 Heaktar yang lokasinyanya diutamakan di sekitar desa Siabu, apabila tidak ada lahan di sekitar Desa Siabu maka akan di bangun di daerah lain namun tetap di daerah Kabupaten Kampar.

2. Bahwa biaya pembebasan lahan sampai dengan pembangunan lahan seluar 600 hektar di biayai oleh PT Ciliandra Perkasa yang nantinya akan dibebankan kepada koperasi yang nantinya akan dibentuk oleh masyarakat desa Siabu.

3.Bahwa koperasi sebagai wadah anggota masyarakat Desa Siabu akan segera dibentuk dan dilanjutkan kerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa dalam rangka pembangunan kebun kelapa sawit.

4.Selama masa pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar, PT Ciliandra Perkasa memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebasar Rp.500 juta setiap bulan, setiap akhir bulan terhitung bulan November 2017 sampai dengan pembangunan kebun baru KKPA selesai dan telah menghasilkan untuk diserahkan langsung kepada koperasi masyarakat desa Siabu.

5.Bahwa apabila PT Ciliandra Perkasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun belum dapat menyerahkan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar kepada masyarakat Desa Siabu maka PT Cilandra Perkasa bersedia menyerahkan lahan perkebunan yang ada, yang dimilikinya, yang belum HGU, dan kebun yang ada sekarang akan diserahkan kepada masyarakat Siabu dengan pola KKPA.

6.Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan izin perkebunan seluas 600 Heaktar kepada kepada koperasi masyarakat Desa Siabu sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.

7.PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017 sebesar Rp.1,2 Miliar yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kampar.

8.PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan dan membongkar portal yang ada di area perkebunannya, yang merupakan ruas jalan Bangkinang – Lipat Kain untuk kepentingan umum paling lambat 7 (tujuh) hari seteleah kesepakatan ini ditandatangani demikian juga Pemerintah Kabupaten Kampar bersedia membongkar portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa melalui jalan Bangkinang dan Salo.

9.?Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan menjaga keadaan kondusif untuk terlaksananya kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu dan tidak adanya tuntutan dalam bentuk apapun selama semua kesepakatan bersama telah dilaksanakan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan lain.

Selain itu Roy Irawan, menambahkan berdasarkan hasil evaluasi dan laporan resmi yang disusun oleh Pengurus Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KSMB) pada Rapat Anggota bulan Juli 2025, dapat  disimpulkan bahwa lahan KKPA KSMB yang berada di wilayah Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar tidak layak untuk  dijadikan areal usaha KKPA.

Hal ini didasari oleh sejumlah permasalahan serius yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian, antara lain:

1. Hampir separuh areal (±49,28%) tidak produktif, terdiri dari lahan semak 
belukar, lahan yang belum ditanami dengan baik, dan lahan yang belum 
menghasilkan.

2. Adanya konflik sosial dan sengketa lahan seluas ±76,51 ha (13%) yang 
menyebabkan hasil panen tidak dapat diambil, tetapi kewajiban hutang tetap 
dibebankan kepada koperasi.

3. Kondisi teknis perkebunan sangat buruk, seperti tidak adanya pemupukan sejak 
tahun 2022, tanaman tidak homogen, serta belum dilakukan penyisipan ±9.500 
pohon.

4. Lokasi areal sangat jauh dari Desa Siabu (±100 km), sehingga menyulitkan 
anggota untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan langsung.

5. Tidak adanya pengakuan masyarakat lokal, yang memicu konflik 
berkepanjangan serta tidak adanya kejelasan administratif dan legalitas di mata 
masyarakat adat setempat.

Atas dasar tersebut, kami menyatakan bahwa areal KKPA KSMB di Desa Bandur 
Picak tidak layak dan tidak sesuai dengan prinsip usaha koperasi yang sehat dan 
adil.

Lanjutnya lagi, didalam pasal 7 ayat 1 huruf b dan e disebutkan mengenai Prosedur kemitraan  selama tanaman belum menghasilkan yang pada pokoknya pihak pertama akan  melaksanakan pembangunan kebun plasma/kemitraan sesusai standar teknis yang berlaku di perusahaan pihak pertama, pihak kedua memberi kuasa kepada pihak pertama untuk melakukan pemeliharaan atas kebun plasma/kemitraan dan kuasa untuk mengelola pembangunan kebun sesuai tahapan yang berlaku.

" Namun faktanya masih teradap lahan yang msasih semak belukar yang belum pernah dirawat sama sekali seluas 156,41 Ha yang tanamannya hamper tidak ada sampai sekarang, hal tersebut menunjukkan adanya suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak PT.Ciliandra Perkasa terhadap isi perjanjian yang telah merugikan pihak Koperasi," Sebut Roy Kuasa Hukum dari KSMB.

Terakhir Ketua Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama Surya Rinaldi, menyampaikan kalau Masyarakat menuntut kebun KKPA di bangunkan di desa Siabu, dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak hak masyarakat tempatan.

" Karena sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian dan kesepakatan saat Rapat dengan Pemkab Kampar," tegasnya.***
 


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar

Ahad, 15 Maret 2026 - 20:17:35 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Anggota DPR RI Dapil Riau II Dr H Syahrul Aidi.

Daerah

Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:21 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar kembali men.

Daerah

Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:23:14 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melaksana.

Daerah

TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:09:49 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 d.

Daerah

Pejabat dan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:08:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar m.

Daerah

Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar tak.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
15 Maret 2026
Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
13 Maret 2026
PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
13 Maret 2026
Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
12 Maret 2026
TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
12 Maret 2026
Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
12 Maret 2026
Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias
12 Maret 2026
Pejabat dan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Jelang Lebaran, Wawako Pekanbaru Cek Harga dan Kelayakan Produk di Ritel
11 Maret 2026
Plt Gubri Puji Perjuangan Bupati Afni Perjuangkan Hak Siak di Tengah Tekanan Anggaran
11 Maret 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga
  • 2 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 3 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 4 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 5 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 6 Gandeng Unri hingga Rumah Sakit, Ini Strategi Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir
  • 7 Agung: Pembangunan Infrastruktur, dari Jalan hingga Fasum, Tetap Jadi Fokus Utama di 2026

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved