Pilihan
Anggota Koperasi Siabu Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa ke PT.Ciliandra Perkasa, Pada Hari Senin Depan! Berikut Latar Belakang Masalahnya

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Konflik antara PT. Ciliandra Perkasa dengan masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo-Kampar, mencuat kembali. Hal ini diduga dipicu pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang dijanjikan Perusahaan saat mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar di Tahun 2017 belum terselesaikan hingga sekarang.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KSMB), Roy Irawan SH yang didampingi Ketua Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama Surya Rinaldi.
Yang mana ia mengatakan perusahaan Ciliandra sudah Wanprestasi terhadap isi perjajian disepakati Tahun 2017 yang mana saat itu rapat dipimpin langsung Bupati Kampar H.Aziz Zaenal.
" Menyikapi tidak adanya itikad dari Perusahaan, masyarakat Desa Siabu yang rata-rata adalah anggota Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KSMB) akan melakukan unjuk rasa menyampaikan pendapat Hari Senin 04 Agustus 2025 ke Perusahan tersebut," ungkapnya Kamis, tanggal 31 Juli 2025.
Roy Irawan kembali menjelaskan isi kesepakatan di Tahun 2017 lalu, berikut 9 kesepakatan tersebut sesuai No.0204/SKB/04/XI/2017 dan No.525bid.up.p./2017/487 antara PT Ciliandra Perkasa dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pada hari ini selasa, 14 November 2017 bertempat di Pekanbaru.
1.Kami yang bertanda tangan dibawah ini Hareanto Tananuludjono (Direktur utama PT Ciliandra Perkasa) selanjut disebut pihak pertama
2. Ir H Bustan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Kampar (Pemerintah Kabupaten Kampar) selanjut disebut pihak kedua
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama sepakat selanjutnya disebut sebagai para pihak, terlebih dahulu para pihak menerangkan sebagai berikut:
1. Pihak pertama memiliki areal kebun yang belum memiliki HGU seluas 2845 Heaktar di Desa Siabu yang saat ini terjadi konflik dan dituntut oleh masyarakat Desa Siabu untuk dijadikan kebun pola KKPA dan membutuhkan pihak ke dua untuk mengurus dan menyelesaikan antara pihak pertama dengan masyarakat Desa Siabu.
2. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan PT Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu untuk melakukan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat Desa Siabu dengan ketentuan sebagai berikut :
1.PT Ciliandra Perkasa bersedia membangun kebun kelapa sawit seluas 600 Heaktar yang lokasinyanya diutamakan di sekitar desa Siabu, apabila tidak ada lahan di sekitar Desa Siabu maka akan di bangun di daerah lain namun tetap di daerah Kabupaten Kampar.
2. Bahwa biaya pembebasan lahan sampai dengan pembangunan lahan seluar 600 hektar di biayai oleh PT Ciliandra Perkasa yang nantinya akan dibebankan kepada koperasi yang nantinya akan dibentuk oleh masyarakat desa Siabu.
3.Bahwa koperasi sebagai wadah anggota masyarakat Desa Siabu akan segera dibentuk dan dilanjutkan kerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa dalam rangka pembangunan kebun kelapa sawit.
4.Selama masa pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar, PT Ciliandra Perkasa memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebasar Rp.500 juta setiap bulan, setiap akhir bulan terhitung bulan November 2017 sampai dengan pembangunan kebun baru KKPA selesai dan telah menghasilkan untuk diserahkan langsung kepada koperasi masyarakat desa Siabu.
5.Bahwa apabila PT Ciliandra Perkasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun belum dapat menyerahkan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar kepada masyarakat Desa Siabu maka PT Cilandra Perkasa bersedia menyerahkan lahan perkebunan yang ada, yang dimilikinya, yang belum HGU, dan kebun yang ada sekarang akan diserahkan kepada masyarakat Siabu dengan pola KKPA.
6.Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan izin perkebunan seluas 600 Heaktar kepada kepada koperasi masyarakat Desa Siabu sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.
7.PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017 sebesar Rp.1,2 Miliar yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kampar.
8.PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan dan membongkar portal yang ada di area perkebunannya, yang merupakan ruas jalan Bangkinang – Lipat Kain untuk kepentingan umum paling lambat 7 (tujuh) hari seteleah kesepakatan ini ditandatangani demikian juga Pemerintah Kabupaten Kampar bersedia membongkar portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa melalui jalan Bangkinang dan Salo.
9.?Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan menjaga keadaan kondusif untuk terlaksananya kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu dan tidak adanya tuntutan dalam bentuk apapun selama semua kesepakatan bersama telah dilaksanakan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan lain.
Selain itu Roy Irawan, menambahkan berdasarkan hasil evaluasi dan laporan resmi yang disusun oleh Pengurus Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KSMB) pada Rapat Anggota bulan Juli 2025, dapat disimpulkan bahwa lahan KKPA KSMB yang berada di wilayah Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar tidak layak untuk dijadikan areal usaha KKPA.
Hal ini didasari oleh sejumlah permasalahan serius yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian, antara lain:
1. Hampir separuh areal (±49,28%) tidak produktif, terdiri dari lahan semak
belukar, lahan yang belum ditanami dengan baik, dan lahan yang belum
menghasilkan.
2. Adanya konflik sosial dan sengketa lahan seluas ±76,51 ha (13%) yang
menyebabkan hasil panen tidak dapat diambil, tetapi kewajiban hutang tetap
dibebankan kepada koperasi.
3. Kondisi teknis perkebunan sangat buruk, seperti tidak adanya pemupukan sejak
tahun 2022, tanaman tidak homogen, serta belum dilakukan penyisipan ±9.500
pohon.
4. Lokasi areal sangat jauh dari Desa Siabu (±100 km), sehingga menyulitkan
anggota untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan langsung.
5. Tidak adanya pengakuan masyarakat lokal, yang memicu konflik
berkepanjangan serta tidak adanya kejelasan administratif dan legalitas di mata
masyarakat adat setempat.
Atas dasar tersebut, kami menyatakan bahwa areal KKPA KSMB di Desa Bandur
Picak tidak layak dan tidak sesuai dengan prinsip usaha koperasi yang sehat dan
adil.
Lanjutnya lagi, didalam pasal 7 ayat 1 huruf b dan e disebutkan mengenai Prosedur kemitraan selama tanaman belum menghasilkan yang pada pokoknya pihak pertama akan melaksanakan pembangunan kebun plasma/kemitraan sesusai standar teknis yang berlaku di perusahaan pihak pertama, pihak kedua memberi kuasa kepada pihak pertama untuk melakukan pemeliharaan atas kebun plasma/kemitraan dan kuasa untuk mengelola pembangunan kebun sesuai tahapan yang berlaku.
" Namun faktanya masih teradap lahan yang msasih semak belukar yang belum pernah dirawat sama sekali seluas 156,41 Ha yang tanamannya hamper tidak ada sampai sekarang, hal tersebut menunjukkan adanya suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak PT.Ciliandra Perkasa terhadap isi perjanjian yang telah merugikan pihak Koperasi," Sebut Roy Kuasa Hukum dari KSMB.
Terakhir Ketua Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama Surya Rinaldi, menyampaikan kalau Masyarakat menuntut kebun KKPA di bangunkan di desa Siabu, dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak hak masyarakat tempatan.
" Karena sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian dan kesepakatan saat Rapat dengan Pemkab Kampar," tegasnya.***
Berita Lainnya
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ada rencana pekan depan berlangsung Operasi .
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
RIMBA MELINTANG (RUANGRIAU.COM) - Guna mendukung swasembada pangan nasional, Pem.
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Pj Sekda Pekanbaru Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Sukajadi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyalurkan bantu.
Wali Kota Pekanbaru Tinjau TPA Muara Fajar, Minta Camat-Lurah Serius Kendalikan Sampah
PEKANBARU (RUANGRIAU.CIM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengajak para .
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, tida.