• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Reses DPRD Pekanbaru: Zulkardi Siap Sidak Perusahaan di Rumbai, Tegaskan Tak Boleh Ada Upah di Bawah UMK

Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 22:33:04 WIB
Cetak
Reses DPRD Pekanbaru: Zulkardi Siap Sidak Perusahaan di Rumbai, Tegaskan Tak Boleh Ada Upah di Bawah UMK
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menerima keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Rumbai yang membayar upah pekerja di bawah UMK Peka

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, S.H., menerima keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Rumbai yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.

Keluhan tersebut disampaikan warga saat pelaksanaan reses di Kelurahan Agrowisata, RW 05 RT 03, Kecamatan Rumbai. Dalam dialog bersama masyarakat, salah seorang peserta reses mengaku masih terdapat perusahaan yang hanya membayar pekerja sekitar Rp1.800.000 per bulan, jauh di bawah UMK Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Zulkardi menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami akan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Rumbai. Kami juga meminta masyarakat menyampaikan data perusahaan yang diduga masih membayar upah di bawah ketentuan. Jika ada laporan, akan kami tindak lanjuti bersama instansi terkait,” tegas Zulkardi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46 per bulan. Karena itu, perusahaan yang wajib menerapkan UMK tidak diperkenankan membayar pekerja di bawah nilai tersebut, kecuali dalam kondisi yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Zulkardi, kepatuhan terhadap aturan pengupahan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan tenaga kerja.

“Kalau memang masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK tanpa dasar hukum yang sah, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pekerja agar tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran ketenagakerjaan, karena perlindungan hak pekerja telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Zulkardi menegaskan, DPRD Kota Pekanbaru akan terus mengawal hak-hak pekerja dan memastikan seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Upacara Hari Koperasi Ke-79, H Paisal: Mari Kita Bangun Koperasi Modern dan Profesional

Senin, 13 Juli 2026 - 19:17:51 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau menggelar upacara me.

Daerah

Wawako Dumai Hadiri Hari Peringatan Anak Nasional di Inhu

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:01:17 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi istri Anik Sul.

Daerah

Dumai Raih WTP 2025, Sembilan Kali Beruntun dari BPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57:58 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota (Pe.

Daerah

DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses

Selasa, 01 September 2026 - 11:08:54 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda pe.

Daerah

Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:05:37 WIB

SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di sekit.

Daerah

Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:05:37 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melu.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved