• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sampah Berserakan, Larangan Denda Tidak Bisa Diberlakukan

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 11:54:01 WIB
Cetak
Sampah Berserakan, Larangan Denda Tidak Bisa Diberlakukan

RUANGRIAU.COM - Semakin banyaknya jumlah tumpukan sampah di Pekanbaru, membuat masyarakat merasa kesal dan gerah. Denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga tidak bisa diterapkan saat ini. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Larangan Membuang Sampah Sembarangan telah diberlakukan sejak awal 2019 lalu. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS), mulai jam tujuh malam hingga jam lima subuh.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu tergantung jumlah volume kubikasinya. 

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, banyaknya tumpukan sampah di Pekanbaru saat ini, membuat masyarakat merasa tak nyaman. Bahkan denda larangan membuang sampah sembarangan sempat diberlakukan DLHK Pekanbaru, kini tidak bisa diberlakukan lagi, karena sampah di sejumlah TPS yang menggunung setiap harinya, juga tidak bisa ditangani secara rutin oleh Pemko Pekanbaru. Bahkan kini masyarakat membuang sampah sembarangan saja.

"Harapan kita pengelolaan sampah dikembalikan lagi seperti sebelumnya dan dikoordinir dengan baik. Kemarin disampaikan adanya denda, apa ga malu kita sama masyarakat ini. Sementara kita belum siap memberikan fasilitas atau pengangkutan sampah sebagaimana dijanjikan vendor saat itu ketika dipresentasikan di DPRD," tegas Rulsan.

Meski demikian, Politisi PDI Perjuangan ini meminta masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi protokol kesehatan karena rawan terjadinya penyebaran penyakit dan penularan Covid-19. (*)


 Editor : RR1/Anto

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Upacara Hari Koperasi Ke-79, H Paisal: Mari Kita Bangun Koperasi Modern dan Profesional

Senin, 13 Juli 2026 - 19:17:51 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau menggelar upacara me.

Daerah

Wawako Dumai Hadiri Hari Peringatan Anak Nasional di Inhu

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:01:17 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi istri Anik Sul.

Daerah

Dumai Raih WTP 2025, Sembilan Kali Beruntun dari BPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57:58 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota (Pe.

Daerah

DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses

Selasa, 01 September 2026 - 11:08:54 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda pe.

Daerah

Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:05:37 WIB

SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di sekit.

Daerah

Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:05:37 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melu.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved