• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Disebut Ida BLUD Dishub Cacat Hukum, Yuliarso Bilang Persyaratan Sudah Terpenuhi

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 12:49:26 WIB
Cetak
Disebut Ida BLUD Dishub Cacat Hukum, Yuliarso Bilang Persyaratan Sudah Terpenuhi

RUANGRIAU.COM - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, Senin (15/2) siang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung dihadiri anggota lainnya Ida Yulita Susanti SH MH, Firmansyah, Aidil Amri, Muhammad Isa Lahamid, dan Victor Parulian. Sementara dari pihak Pemko Pekanbaru dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.

Adapun rapat membahas terkait legalitas Penerapan Pengelolaan Keuangan (PPK) bersifat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang dinilai adanya indikasi cacat hukum.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan bahwa pendirian penerapan BLUD belum legal alias cacat hukum karena Dishub belum memenuhi syarat sesuai yang tertera dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018, yakni untuk membentuk BLUD ada tiga persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi, diantaranya adalah substansi, administrasi, dan teknis.

"Dari tiga persyaratan ini kita sudah tanyakan apa saja yang Dishub miliki untuk menetapkan BLUD tersebut. Karena SK Walikota sudah ada di tahun 2019, yang mana UPTD parkir menerapkan pola BLUD, tetapi ternyata masih ada aturan yang belum dipenuhi," kata Ida.

Ida menyebut, Komisi I DPRD hanya memfokuskan pembahasan tentang masalah legalitas berdirinya penerapan BLUD yang dibuat oleh Dinas Perhubungan. "Jadi dari pertemuan tadi kita baru masuk wilayah kulit-kulitnya saja, dalam arti kata legalitas berdirinya penerapan BLUD tersebut ternyata mereka tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi BLUD," ujarnya.

Ida menyebut, saat ini Dinas Perhubungan hanya memiliki empat Perwako, yang pertama adalah Perwako Penyelenggaraan Perparkiran, Perwako kedua Layanan Tarif, dan ketiga terkait Tata Cara Kerjasama.

"Hanya tiga yang dimiliki, kalau empat itu maksudnya mereka memiliki Tata Cara Kerjasama mereka ada dua Perwako ada perubahan satu makanya jadi empat. Seharusnya untuk mendirikan BLUD itu ada lagi namanya Perwako Tata Kelola, Perwako Renstra yang menjadi RBA yang berlaku selama lima tahun. Renstra ini adalah induknya, karena Renstra akan menjadi RBA yang kemudian menjadi RKA, dan kemudian RKA menjadi RKPD yang kemudian menjadi DPA APBD," kata Ida Yulita menjabarkan secara detail.

Dilanjutkan Ida lagi, hal-hal yang tidak dimiliki Dishub menurut aspek hukum, kemudian persyaratan tidak terpenuhi berarti apa yang dilaksanakan oleh Dishub merupakan cacat hukum. Karena BLUD belum memenuhi persyaratan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

"Kalau kita bicara legalitas, ini batal demi hukum karena persyaratan tidak cukup, kita tidak berbicara penunjukan pihak ketiga karena penunjukan pihak ketiga rumah besarnya harus legal dulu. Ketika sudah legal dilihat lagi kebijakannya sesuai aturan atau tidak. Penunjukan pihak ketiga juga tanpa Perwako, menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pengadaan barang dan jasa diatur oleh Perwako," ungkapnya.

Dengan melihat masih banyaknya pembahasan yang belum selesai diutarakan terkait polemik perparkiran tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menjadwalkan kembali melakukan rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Menanggapi polemik pengelolaan parkir, Kadishub Pekanbaru Yuliarso menyebut bahwa alasan pihaknya merubah tata pengelolaan parkir dari UPTD ke bentuk Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD yakni berawal dari banyaknya kebocoran dan persoalan perparkiran sehingga tidak tercapainya realisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi pola pengelolaan keuangan BLUD ini prinsipnya fleksibilitas dan bisa lebih profesional. Karena potensi pengelolaan parkir ini adalah sumber PAD sehingga apa yang menjadi sumber permasalahan itu salah satunya ya karena tidak tercapainya PAD secara maksimal. Banyak kekurangan dan juga kebocoran yang membuat tidak maksimalnya nilai retribusi parkir ini tidak bisa dipenuhi," jelasnya.

Saat ditanyakan adanya indikasi cacat hukum, Yuliarso menampik adanya dugaan hal tersebut yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak sembarangan membuat kebijakan regulasi parkir dengan sistem BLUD.

"Menurut kami, Permendagri itu sudah mengatur untuk pembentukan BLUD. Kita juga meminta BPKP untuk memberikan masukkan terkait BLUD ini. Jadi untuk persyaratan itu sudah terpenuhi, yang dimaksud dengan cacat hukum tadi tentu kita harus duduk bersama lagi, dimana letaknya. Tidak mungkin kita sembarangan karena perjalanan sudah cukup panjang, dan kita juga sudah bolak-balek ke Biro Hukum," katanya.

Diakui Yuliarso, bahwa dirinya telah melengkapi persyaratan untuk melakukan pembentukan PPK BLUD. Seperti syarat substantif, admistratif, dan teknis. Ia menyebut bahwa BLUD juga memiliki tim penetapan yaitu terdiri dari Walikota sebagai pengarahnya, Sekeetaris Daerah, Inspektorat, Bapenda, BPKAD, dan instansi teknis terkait.

"Kami sudah memenuhi syaratnya, jadi ketika ini sudah terpenuhi maka ini sudah bisa dikelola. BLUD ini hanya tata cara pengelolaan keuangannya, seperti analoginya di rumah sakit atau puskesmas, dan Trans Metro. Sehingga ini demi bisnis namanya. Semua aspek itu sudah kita lengkapi," pungkasnya. (*)


 Editor : RR1/Anto

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna

Senin, 03 November 2025 - 22:25:41 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Memorandum Of Undarstanding (MoU) pada Kebijak.

Daerah

Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran

Senin, 03 November 2025 - 23:41:27 WIB

SINTONG PUSAKA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas .

Daerah

Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 15:40:23 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.

Wali Kota Dumai Teken MoU dengan PT. Eco Oils

Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien

Selasa, 30 September 2025 - 15:56:21 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.

Daerah

Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun

Rabu, 24 September 2025 - 09:21:27 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.

Daerah

Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:29:59 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
03 November 2025
Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
03 November 2025
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
  • 2 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 3 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 4 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 5 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 6 Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
  • 7 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved