Pilihan
Disebut Ida BLUD Dishub Cacat Hukum, Yuliarso Bilang Persyaratan Sudah Terpenuhi

RUANGRIAU.COM - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, Senin (15/2) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung dihadiri anggota lainnya Ida Yulita Susanti SH MH, Firmansyah, Aidil Amri, Muhammad Isa Lahamid, dan Victor Parulian. Sementara dari pihak Pemko Pekanbaru dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.
Adapun rapat membahas terkait legalitas Penerapan Pengelolaan Keuangan (PPK) bersifat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang dinilai adanya indikasi cacat hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan bahwa pendirian penerapan BLUD belum legal alias cacat hukum karena Dishub belum memenuhi syarat sesuai yang tertera dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018, yakni untuk membentuk BLUD ada tiga persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi, diantaranya adalah substansi, administrasi, dan teknis.
"Dari tiga persyaratan ini kita sudah tanyakan apa saja yang Dishub miliki untuk menetapkan BLUD tersebut. Karena SK Walikota sudah ada di tahun 2019, yang mana UPTD parkir menerapkan pola BLUD, tetapi ternyata masih ada aturan yang belum dipenuhi," kata Ida.
Ida menyebut, Komisi I DPRD hanya memfokuskan pembahasan tentang masalah legalitas berdirinya penerapan BLUD yang dibuat oleh Dinas Perhubungan. "Jadi dari pertemuan tadi kita baru masuk wilayah kulit-kulitnya saja, dalam arti kata legalitas berdirinya penerapan BLUD tersebut ternyata mereka tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi BLUD," ujarnya.
Ida menyebut, saat ini Dinas Perhubungan hanya memiliki empat Perwako, yang pertama adalah Perwako Penyelenggaraan Perparkiran, Perwako kedua Layanan Tarif, dan ketiga terkait Tata Cara Kerjasama.
"Hanya tiga yang dimiliki, kalau empat itu maksudnya mereka memiliki Tata Cara Kerjasama mereka ada dua Perwako ada perubahan satu makanya jadi empat. Seharusnya untuk mendirikan BLUD itu ada lagi namanya Perwako Tata Kelola, Perwako Renstra yang menjadi RBA yang berlaku selama lima tahun. Renstra ini adalah induknya, karena Renstra akan menjadi RBA yang kemudian menjadi RKA, dan kemudian RKA menjadi RKPD yang kemudian menjadi DPA APBD," kata Ida Yulita menjabarkan secara detail.
Dilanjutkan Ida lagi, hal-hal yang tidak dimiliki Dishub menurut aspek hukum, kemudian persyaratan tidak terpenuhi berarti apa yang dilaksanakan oleh Dishub merupakan cacat hukum. Karena BLUD belum memenuhi persyaratan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
"Kalau kita bicara legalitas, ini batal demi hukum karena persyaratan tidak cukup, kita tidak berbicara penunjukan pihak ketiga karena penunjukan pihak ketiga rumah besarnya harus legal dulu. Ketika sudah legal dilihat lagi kebijakannya sesuai aturan atau tidak. Penunjukan pihak ketiga juga tanpa Perwako, menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pengadaan barang dan jasa diatur oleh Perwako," ungkapnya.
Dengan melihat masih banyaknya pembahasan yang belum selesai diutarakan terkait polemik perparkiran tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menjadwalkan kembali melakukan rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Menanggapi polemik pengelolaan parkir, Kadishub Pekanbaru Yuliarso menyebut bahwa alasan pihaknya merubah tata pengelolaan parkir dari UPTD ke bentuk Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD yakni berawal dari banyaknya kebocoran dan persoalan perparkiran sehingga tidak tercapainya realisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi pola pengelolaan keuangan BLUD ini prinsipnya fleksibilitas dan bisa lebih profesional. Karena potensi pengelolaan parkir ini adalah sumber PAD sehingga apa yang menjadi sumber permasalahan itu salah satunya ya karena tidak tercapainya PAD secara maksimal. Banyak kekurangan dan juga kebocoran yang membuat tidak maksimalnya nilai retribusi parkir ini tidak bisa dipenuhi," jelasnya.
Saat ditanyakan adanya indikasi cacat hukum, Yuliarso menampik adanya dugaan hal tersebut yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak sembarangan membuat kebijakan regulasi parkir dengan sistem BLUD.
"Menurut kami, Permendagri itu sudah mengatur untuk pembentukan BLUD. Kita juga meminta BPKP untuk memberikan masukkan terkait BLUD ini. Jadi untuk persyaratan itu sudah terpenuhi, yang dimaksud dengan cacat hukum tadi tentu kita harus duduk bersama lagi, dimana letaknya. Tidak mungkin kita sembarangan karena perjalanan sudah cukup panjang, dan kita juga sudah bolak-balek ke Biro Hukum," katanya.
Diakui Yuliarso, bahwa dirinya telah melengkapi persyaratan untuk melakukan pembentukan PPK BLUD. Seperti syarat substantif, admistratif, dan teknis. Ia menyebut bahwa BLUD juga memiliki tim penetapan yaitu terdiri dari Walikota sebagai pengarahnya, Sekeetaris Daerah, Inspektorat, Bapenda, BPKAD, dan instansi teknis terkait.
"Kami sudah memenuhi syaratnya, jadi ketika ini sudah terpenuhi maka ini sudah bisa dikelola. BLUD ini hanya tata cara pengelolaan keuangannya, seperti analoginya di rumah sakit atau puskesmas, dan Trans Metro. Sehingga ini demi bisnis namanya. Semua aspek itu sudah kita lengkapi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.