Pilihan
DPRD Bahas Perizinan Minuman Berakohol di Pekanbaru Bersama Bea Cukai

RUANGRIAU.COM - Maraknya peredaran minuman beralkohol di Kota Pekanbaru tampak perlu pengawasan lebih, tak hanya di tempat hiburan, dibeberapa kedai asongan pun dapat ditemui.
Seperti kedai asongan yang buka sejak sore hingga tengah malam di Jalan Juanda, botol-botol minuman beralkohol dipanjangkan, mulai dari produk lokal hingga produk impor.
Maraknya peredaran minum beralkohol itu dinilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait, ada dugaan minuman beralkohol yang beredar itu tanpa dilengkapi cukai.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membahas terkait akan hal ini dengan Bea Cukai Kota Pekanbaru, Senin (1/3). Pertemuan itu berlangsung diruangan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, langsung hadir dalam pertemuan itu Kepala Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono, dan anggota komisi II DPRD Kota Pekanbaru.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Munawar Syahputra menjelaskan bahwa pertemuan itu membahas seputar perizinan yang diberikan Bea Cukai dalam peredaran minuman beralkohol.
"Lebih ke tukar pikiran dengan Bea Cukai, mempertanyakan seputar izin yang diberikan terkait minuman beralkohol ini," jelas Munawar.
Saat ini Bea Cukai sendiri, terang Munawar, kekurangan personel dalam melakukan pengawasan, hal ini menjadi penyebab kurang efektifnya dalam pengawasan keluar masuknya minuman beralkohol. Bahkan, Bea Cukai Pekanbaru ruang lingkup begitu luas, ada empat daerah yang termasuk kedalam wilayah kerjanya.
"Luas wilayah juga, mereka juga kekurangan personel, jadi gak ter-cover. Untuk itu mereka minta laporan dari masyarakat, agar lebih maksimal," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono berharap akan ada sinergitas dengan instasi terkait dalam hal pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol.
"Kita memberikan perizinan minol (minuman beralkohol), baik itu berupa penyalur dan tempat penjualan eceran. Hotel-hotel sudah ada ijin nya dari Bea Cukai dan kafe-kafe juga," terangnya.
Saat ini, Bea Cukai hanya memberikan izin penjualan ke 44 hotel dan kafe. Tidak ada batasan berapa banyak minol yang dijual oleh tempat yang sudah mendapat izin itu.
"Batasan tidak ada, inikan dapat membantu cukai untuk retribusi daerah, yang perlu diawasi ialah orang-orang yang menjual tapi tidak membayar retribusi daerah, itu perlu diawasi," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..