Pilihan
Masjid Paripurna Sebagai Pusat Ekonomi Umat
PEKANBARU (RUANGRIAU) - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kota Pekanbaru Dr H Idrus SAg MAg didampingi oleh Sekretaris Wahyu Idris SHut MSi dan Tenaga Pendamping menghadiri undangan pembentukan Koperasi Syari’ah beserta unit usaha Masjid Paripurna Al-Ukhwah Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani. Acara berlangsung di Masjid Paripurna Al-Ukhwah Griya Bina Widya UNRI, Jalan Garuda Sakti KM 2,5 Kecamatan Tuah Madani, Selasa (4/5).
Pembentukan Koperasi Syariah beserta unit usahanya itu dihadiri Prof Dr KH Ilyas Husti MA selaku Ketua Koperasi Syari’ah Tingkat Kota dan juga Ketua Umum MUI Riau. Turut hadir Kabag Kesra H Sarbaini MH, Ketua Masjid Paripurna Al-Ukhwah Kasma Indra, Lurah Kelurahan Air Putih yang diwakili oleh Sekretaris Lurah Hidayati Kurnia Fitri, jajaran RW dan RT setempat beserta seluruh jajaran kepengurusan dan jamaah Masjid Paripurna Al-Ukhwah.
''Sesuai tujuan dan harapan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bahwasannya salah satu fungsi Masjid Paripurna, yaitu sebagai pusat ekonomi umat dan telah kita wujudkan dengan membentuk Koperasi Syari’ah di Masjid Paripurna Al-Ukhwah ini,'' papar Idrus.
Kadiskop UKM mengungkapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru membangun 99 Masjid Paripurna yang jumlahnya sesuai dengan Asmaul Husna. Dimulai dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan yang tujuannya memiliki fungsi seperti zaman Rasulullah SAW, yaitu sebagai Pusat Ibadah, Pusat Pendidikan, Kesehatan, dan Pusat Ekonomi Umat.
''99 Masjid Paripurna inilah yang didalamnya akan dibentuk sebuah Koperasi Syari’ah. Tentu semua dimulai dari jama’ah Masjid itu sendiri, namun bukan berarti Koperasi Konvensional tidak kami perhatikan, seluruh Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru akan terus kami berikan pembinaan dan kami dampingi,'' ujar Idrus.
Kadiskop UKM menambahkan, koperasi merupakan lembaga ekonomi untuk Kota Pekanbaru, yang memilki Visi Smart City Madani tentunya diharapkan Koperasi juga memiliki yang namanya Smart Ekonomi Madani. Koperasi Syari’ah harus memiliki jajaran Kepengurusan yang jelas serta manager usaha, ditambah dengan badan pengawas konvensional serta dewan pengawas syari’ah dan syarat resminya sebuah koperasi adalah harus memiliki badan hukum.
''Diharapkan Koperasi Syari’ah di Masjid Paripurna ini adalah selain membantu perekonomian anggota juga harus bermanfaat bagi Masjid, Jama’ah Masjid serta masyarakat sekitar. Dan kami harapkan Koperasi dapat mengembangkan usaha yang ada di Koperasi tersebut,'' ucap Idrus. (*)
Berita Lainnya
BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus memperkuat agenda tr.
Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memasuki empat tahun pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pek.
PBB Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Bayar Bisa Lewat HP
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan B.
Direktur BSP: Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kem.
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Pekanbaru Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.CIM) - Investasi di Kota Pekanbaru melonjak sepanjang semes.
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada .








