• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Minta Penundaan Pelantikan

Cakades Ahmad Jais Gugat Pilkades Desa Baru ke PTUN Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 10 Desember 2021 14:40:31 WIB
Cetak
Cakades Ahmad Jais Gugat Pilkades Desa Baru ke PTUN Pekanbaru
Pilkades Desa Baru di gugat ke PTUN Pekanbaru

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan permohonan penundaan penggugat, karena pihak tergugat tidak hadir pada sidang gugatan penundaan pelantikan calon Kepala Desa (Kades) Desa Baru pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanggal 24 November 2021.

Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Jais calon kepala desa Desa Baru nomor urut 04 yang diwakili oleh kuasa hukum kepada Khairul Azear Anas SH MH dan Rusdianto SH pada kantor Advokat "Rusdianto & Pantner" yang beralamat di Jalan Bandes Rambutan V Nomor 05, Kota Pekanbaru.

Kuasa hukum Ahmad Jais, Rusdianto SH yang dikonfirmasi pada hari (09/12/2021) kemarin di Pekanbaru, membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Mengenai gugatan di PTUN Pekanbaru betul adanya," ungkap Rusdianto dengan tegas.

Ditegaskan Rusdianto, bahwa dirinya sebagai Tim kuasa hukum Khairul Azam Anas, SH, MH dan Rusdianto, SH dari salah satu calon yaitu calon nomor 04 Ahmad Jais telah mendaftarkan gugatan di PTUN Pekanbaru pada tanggal 01 Desember 2021 dengan Nomor Gugatan : 59/G/2021/PTUN.PBR.

"Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru dan ini telah sesuai dengan gugatan yang diajukan juga. Dalam gugatan yang kita mohonkan adalah  penundaan proses pelantikan," kata Rusdianto.

Menurut Rusdianto, bahwa pada sidang pertama pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 kemarin, dalam agenda pemeriksaan persiapan pihak tergugat tidak hadir.

Ditambahkan Rusdianto, pihak tergugat I Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak kabupaten Kampar dan tergugat II Panitia Pemilihan Kepala desa Desa Baru tidak menghadiri panggilan sidang.

"Sesuai yang kami ajukan permohonan penundaan, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan dengan Nomor : 59/PEN/2021/PTUN.PBR," sebut Rusdianto.

Dijelaskan Rusdianto, pada penetapan tersebut, ada beberapa item dari putusan penetapan oleh  majelis hakim diantaranya mengabulkan permohonan penundaan penggugat, mewajibkan tergugat I untuk menunda/menangguhkan penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di kabupaten Kampar tahun 2021, khususnya Pilkades Desa Baru sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkuatan hukum tetap dan mewajibkan tergugat II untuk menunda/menangguhkan tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kades terpilih desa Desa Baru, kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November sampai perkasa ini memperoleh putusan yang berkuatan hukum tetap.

Putusan penetapan ini ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTUN Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 dengan ketua majelis hakim Cusi Aprilia Hartanti. Sedangkan hakim anggota Erick S Sihombing dan Santi Octavia.

Sebelumnya pada rapat pleno penghitungan suara oleh Panitia Pilkades Desa Baru, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar bahwa calon nomor urut 01 atas nama M Haris CH meraih suara terbanyak.


 Editor : Arief /Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:05:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polsek Bukitraya menggelar penanaman jagung pipil se.

Daerah

Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:27:12 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, saat ini .

Daerah

Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang

Senin, 23 Februari 2026 - 13:24:35 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai merealisasik.

Daerah

Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak

Senin, 23 Februari 2026 - 12:25:05 WIB

PEKANBARU (RJ) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, meresmikan .

Daerah

Indeks Desa Riau Peringkat 10 Nasional, 1.591 Desa Berstatus Maju dan Mandiri

Senin, 23 Februari 2026 - 12:20:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, me.

Daerah

Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru

Ahad, 22 Februari 2026 - 13:14:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengaw.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang
23 Februari 2026
Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak
23 Februari 2026
Indeks Desa Riau Peringkat 10 Nasional, 1.591 Desa Berstatus Maju dan Mandiri
23 Februari 2026
Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru
22 Februari 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan
21 Februari 2026
Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad
21 Februari 2026
Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas
21 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved